Pemerintah Ingin Kembangkan Bank Emas, Apa Itu?
Layaknya menabung uang di bank, seseorang juga bisa menabungkan emasnya di sebuah lembaga yang disebut sebagai bank emas.
Context.id, JAKARTA - Belum lama ini dua menteri yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membuka opsi untuk menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian menjadi bank emas atau bullion bank.
Kedua menteri juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan payung hukum mengenai usaha bullion atau bank emas di Indonesia.
Sebenarnya OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Jadi nanti masyarakat bisa menabung emas di bank emas. Memang konsepnya ini sangat mirip dengan bank sehingga wajar jika disebut usaha bulion adalah bank emas
Menurut OJK, masyarakat diharapkan bisa menyimpan perhiasan emas atau logam mulianya di bank emas ketimbang di simpann di lemari atau bawah kasur.
Meski sama-sama mengelola emas, konsep bank emas berbeda dengan nabung emas di Pegadaian.
Pasalnya Pegadaian, bisnisnya masih sebatas penyimpanan saja, tidak sampai perdagangan, pembiayaan, dan lain-lain, sementara bank emas mencakup semuanya.
Kalau misalnya rencana ini dijalankan dan terlaksana dengan baik, diperkirakan bakal memberikan dampak positif yang signifikan buat perekonomian nasional
Namun, memang perlu waktu menyiapkan ekosistemnya. Berkaca dari Singapura dan Turki, untuk membentuk ekosistem bank emasnya saja mereka membutuhkan waktu 15 tahun hingga benar-benar matang!
Di seluruh dunia, mayoritas bank emas masih terafiliasi dengan bank sentral di setiap negara, dan yang terbesar adalah The Fed AS, dengan cadangan emasnya mencapai 8.133,46 ton
Di Indonesia, menurut OJK, baru dua perusahaan yang dikatakan siap untuk menyelenggarakan Bank Emas, yakni Pegadaian dan BSI.
RELATED ARTICLES
Pemerintah Ingin Kembangkan Bank Emas, Apa Itu?
Layaknya menabung uang di bank, seseorang juga bisa menabungkan emasnya di sebuah lembaga yang disebut sebagai bank emas.
Context.id, JAKARTA - Belum lama ini dua menteri yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membuka opsi untuk menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian menjadi bank emas atau bullion bank.
Kedua menteri juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan payung hukum mengenai usaha bullion atau bank emas di Indonesia.
Sebenarnya OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Jadi nanti masyarakat bisa menabung emas di bank emas. Memang konsepnya ini sangat mirip dengan bank sehingga wajar jika disebut usaha bulion adalah bank emas
Menurut OJK, masyarakat diharapkan bisa menyimpan perhiasan emas atau logam mulianya di bank emas ketimbang di simpann di lemari atau bawah kasur.
Meski sama-sama mengelola emas, konsep bank emas berbeda dengan nabung emas di Pegadaian.
Pasalnya Pegadaian, bisnisnya masih sebatas penyimpanan saja, tidak sampai perdagangan, pembiayaan, dan lain-lain, sementara bank emas mencakup semuanya.
Kalau misalnya rencana ini dijalankan dan terlaksana dengan baik, diperkirakan bakal memberikan dampak positif yang signifikan buat perekonomian nasional
Namun, memang perlu waktu menyiapkan ekosistemnya. Berkaca dari Singapura dan Turki, untuk membentuk ekosistem bank emasnya saja mereka membutuhkan waktu 15 tahun hingga benar-benar matang!
Di seluruh dunia, mayoritas bank emas masih terafiliasi dengan bank sentral di setiap negara, dan yang terbesar adalah The Fed AS, dengan cadangan emasnya mencapai 8.133,46 ton
Di Indonesia, menurut OJK, baru dua perusahaan yang dikatakan siap untuk menyelenggarakan Bank Emas, yakni Pegadaian dan BSI.
POPULAR
RELATED ARTICLES