Share

Unfold 13 Desember 2024

Pemerintah Ingin Kembangkan Bank Emas, Apa Itu?

Layaknya menabung uang di bank, seseorang juga bisa menabungkan emasnya di sebuah lembaga yang disebut sebagai bank emas.

Context.id, JAKARTA - Belum lama ini dua menteri yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membuka opsi untuk menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian menjadi bank emas atau bullion bank. 

Kedua menteri juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan payung hukum mengenai usaha bullion atau bank emas di Indonesia. 

Sebenarnya OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. 

Jadi nanti masyarakat bisa menabung emas di bank emas. Memang konsepnya ini sangat mirip dengan bank sehingga wajar jika disebut usaha bulion adalah bank emas

Menurut OJK, masyarakat diharapkan bisa menyimpan perhiasan emas atau logam mulianya di bank emas ketimbang di simpann di lemari atau bawah kasur. 

Meski sama-sama mengelola emas, konsep bank emas berbeda dengan nabung emas di Pegadaian. 

Pasalnya Pegadaian, bisnisnya masih sebatas penyimpanan saja, tidak sampai perdagangan, pembiayaan, dan lain-lain, sementara bank emas mencakup semuanya. 

Kalau misalnya rencana ini dijalankan dan terlaksana dengan baik, diperkirakan bakal memberikan dampak positif yang signifikan buat perekonomian nasional

Namun, memang perlu waktu menyiapkan ekosistemnya. Berkaca dari Singapura dan Turki, untuk membentuk ekosistem bank emasnya saja mereka membutuhkan waktu 15 tahun hingga benar-benar matang!

Di seluruh dunia, mayoritas bank emas masih terafiliasi dengan bank sentral di setiap negara, dan yang terbesar adalah The Fed AS, dengan cadangan emasnya mencapai 8.133,46 ton

Di Indonesia, menurut OJK, baru dua perusahaan yang dikatakan siap untuk menyelenggarakan Bank Emas, yakni Pegadaian dan BSI. 



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Wahyu Arifin

Unfold 13 Desember 2024

Pemerintah Ingin Kembangkan Bank Emas, Apa Itu?

Layaknya menabung uang di bank, seseorang juga bisa menabungkan emasnya di sebuah lembaga yang disebut sebagai bank emas.

Context.id, JAKARTA - Belum lama ini dua menteri yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membuka opsi untuk menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian menjadi bank emas atau bullion bank. 

Kedua menteri juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan payung hukum mengenai usaha bullion atau bank emas di Indonesia. 

Sebenarnya OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. 

Jadi nanti masyarakat bisa menabung emas di bank emas. Memang konsepnya ini sangat mirip dengan bank sehingga wajar jika disebut usaha bulion adalah bank emas

Menurut OJK, masyarakat diharapkan bisa menyimpan perhiasan emas atau logam mulianya di bank emas ketimbang di simpann di lemari atau bawah kasur. 

Meski sama-sama mengelola emas, konsep bank emas berbeda dengan nabung emas di Pegadaian. 

Pasalnya Pegadaian, bisnisnya masih sebatas penyimpanan saja, tidak sampai perdagangan, pembiayaan, dan lain-lain, sementara bank emas mencakup semuanya. 

Kalau misalnya rencana ini dijalankan dan terlaksana dengan baik, diperkirakan bakal memberikan dampak positif yang signifikan buat perekonomian nasional

Namun, memang perlu waktu menyiapkan ekosistemnya. Berkaca dari Singapura dan Turki, untuk membentuk ekosistem bank emasnya saja mereka membutuhkan waktu 15 tahun hingga benar-benar matang!

Di seluruh dunia, mayoritas bank emas masih terafiliasi dengan bank sentral di setiap negara, dan yang terbesar adalah The Fed AS, dengan cadangan emasnya mencapai 8.133,46 ton

Di Indonesia, menurut OJK, baru dua perusahaan yang dikatakan siap untuk menyelenggarakan Bank Emas, yakni Pegadaian dan BSI. 



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Gus Dur, Presiden Indonesia yang Pernah Dimakzulkan

Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengingatkan kembali akan peristiwa serupa yang pernah terjadi di Indonesia.

Naufal Jauhar Nazhif . 18 December 2024

Inilah Cara Pemerintah Jepang untuk Atasi Resesi Seks

Pemerintah Metropolitan Tokyo berencana menerapkan sistem kerja empat hari seminggu bagi pegawainya untuk mengatasi masalah resesi seks dan stres ...

Context.id . 17 December 2024

Pemerintah Ingin Kembangkan Bank Emas, Apa Itu?

Layaknya menabung uang di bank, seseorang juga bisa menabungkan emasnya di sebuah lembaga yang disebut sebagai bank emas.

Naufal Jauhar Nazhif . 13 December 2024

Di Balik Runtuhnya Kekuasaan Partai Ba’ath dan Keluarga Assad di Suriah

Pemberontak Suriah berhasil menguasai Damaskus, sekaligus membuat kekuasaan Assad selama puluhan tahun runtuh

Naufal Jauhar Nazhif . 11 December 2024