Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran, Negara Mana Saja yang Menganutnya
Presiden terpilih Donald Trump berencana mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS, meskipun banyak negara lain juga menerapkan kebijakan serupa.

Context.id, JAKARTA - Presiden terpilih Donald Trump kembali menegaskan rencananya untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di Amerika Serikat (AS).
Dalam wawancara pascapemilu, Trump menyebut kebijakan ini sebagai "konyol" dan secara keliru menyatakan AS adalah satu-satunya negara yang memiliki kebijakan tersebut.
Namun, fakta menunjukkan sebaliknya, banyak juga negara yang menganut kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Walaupun memang paling banyak berada di benua Amerika.
AS mengadopsi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran pada 1868 setelah Perang Saudara.
Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin kewarganegaraan bagi semua orang yang lahir di tanah AS, termasuk mantan budak.
BACA JUGA
Meskipun Trump berencana mengubah kebijakan ini melalui tindakan eksekutif, banyak pakar hukum menilai perubahan semacam itu memerlukan amandemen konstitusi yang kompleks dan memerlukan persetujuan Kongres dan negara bagian.
Kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tetap menjadi topik yang diperdebatkan secara global, mencerminkan perbedaan pendekatan dalam hukum imigrasi dan kewarganegaraan di berbagai negara.
Menurut data dari World Population Review, 32 negara dan dua wilayah di dunia memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan. Sebagian besar negara ini berada di Amerika Utara dan Selatan.
Berikut ini negara dengan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Amerika Utara:
AS, Kanada, dan Meksiko. Tiga negara yang berada di kawasan Amerika Utara ini memiliki kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.
Amerika Tengah:
Semua tujuh negara di kawasan ini, termasuk Belize, Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Nikaragua, dan Panama, memberlakukan kebijakan ini.
Karibia:
Sepuluh dari 13 negara Karibia, seperti Antigua dan Barbuda, Barbados, Jamaika, dan Trinidad dan Tobago, memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Sementara itu, Bahama dan Haiti tidak memilikinya, dan Republik Dominika menerapkan kebijakan terbatas.
Amerika Selatan:
Sepuluh dari 12 negara di kawasan ini, seperti Argentina, Brasil, dan Venezuela, memiliki kebijakan tanpa batasan, sementara Suriname tidak memilikinya, dan Kolombia memiliki aturan terbatas.
Negara-negara lain:
Chad, Fiji, Lesotho, Tanzania, dan Tuvalu juga memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.
Sementara itu, ada banyak negara yang tidak menganut kebijakan ini. Rata-rata negara yang berada di Eropa, Asia dan Afrika tidak memiliki kebijakan ini.
Di antara 32 negara anggota NATO, hanya AS dan Kanada yang memberlakukan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.
Beberapa negara seperti Prancis, Jerman, Inggris, dan Italia memiliki kebijakan terbatas yang mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara.
Negara-negara seperti China dan Rusia tidak memiliki kebijakan ini sama sekali, sebagaimana juga berlaku di banyak negara di kawasan Indo-Pasifik, termasuk Jepang, Australia, Malaysia dan Indonesia.
RELATED ARTICLES
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran, Negara Mana Saja yang Menganutnya
Presiden terpilih Donald Trump berencana mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS, meskipun banyak negara lain juga menerapkan kebijakan serupa.

Context.id, JAKARTA - Presiden terpilih Donald Trump kembali menegaskan rencananya untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di Amerika Serikat (AS).
Dalam wawancara pascapemilu, Trump menyebut kebijakan ini sebagai "konyol" dan secara keliru menyatakan AS adalah satu-satunya negara yang memiliki kebijakan tersebut.
Namun, fakta menunjukkan sebaliknya, banyak juga negara yang menganut kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Walaupun memang paling banyak berada di benua Amerika.
AS mengadopsi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran pada 1868 setelah Perang Saudara.
Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin kewarganegaraan bagi semua orang yang lahir di tanah AS, termasuk mantan budak.
BACA JUGA
Meskipun Trump berencana mengubah kebijakan ini melalui tindakan eksekutif, banyak pakar hukum menilai perubahan semacam itu memerlukan amandemen konstitusi yang kompleks dan memerlukan persetujuan Kongres dan negara bagian.
Kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tetap menjadi topik yang diperdebatkan secara global, mencerminkan perbedaan pendekatan dalam hukum imigrasi dan kewarganegaraan di berbagai negara.
Menurut data dari World Population Review, 32 negara dan dua wilayah di dunia memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan. Sebagian besar negara ini berada di Amerika Utara dan Selatan.
Berikut ini negara dengan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Amerika Utara:
AS, Kanada, dan Meksiko. Tiga negara yang berada di kawasan Amerika Utara ini memiliki kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.
Amerika Tengah:
Semua tujuh negara di kawasan ini, termasuk Belize, Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Nikaragua, dan Panama, memberlakukan kebijakan ini.
Karibia:
Sepuluh dari 13 negara Karibia, seperti Antigua dan Barbuda, Barbados, Jamaika, dan Trinidad dan Tobago, memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Sementara itu, Bahama dan Haiti tidak memilikinya, dan Republik Dominika menerapkan kebijakan terbatas.
Amerika Selatan:
Sepuluh dari 12 negara di kawasan ini, seperti Argentina, Brasil, dan Venezuela, memiliki kebijakan tanpa batasan, sementara Suriname tidak memilikinya, dan Kolombia memiliki aturan terbatas.
Negara-negara lain:
Chad, Fiji, Lesotho, Tanzania, dan Tuvalu juga memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.
Sementara itu, ada banyak negara yang tidak menganut kebijakan ini. Rata-rata negara yang berada di Eropa, Asia dan Afrika tidak memiliki kebijakan ini.
Di antara 32 negara anggota NATO, hanya AS dan Kanada yang memberlakukan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.
Beberapa negara seperti Prancis, Jerman, Inggris, dan Italia memiliki kebijakan terbatas yang mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara.
Negara-negara seperti China dan Rusia tidak memiliki kebijakan ini sama sekali, sebagaimana juga berlaku di banyak negara di kawasan Indo-Pasifik, termasuk Jepang, Australia, Malaysia dan Indonesia.
POPULAR
RELATED ARTICLES