Share

Home Stories

Stories 10 Desember 2024

Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran, Negara Mana Saja yang Menganutnya

Presiden terpilih Donald Trump berencana mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS, meskipun banyak negara lain juga menerapkan kebijakan serupa.

Paspor AS dan surat kewargaan/Novo-Legal

Context.id, JAKARTA - Presiden terpilih Donald Trump kembali menegaskan rencananya untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di Amerika Serikat (AS). 

Dalam wawancara pascapemilu, Trump menyebut kebijakan ini sebagai "konyol" dan secara keliru menyatakan AS adalah satu-satunya negara yang memiliki kebijakan tersebut. 

Namun, fakta menunjukkan sebaliknya, banyak juga negara yang menganut kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Walaupun memang paling banyak berada di benua Amerika. 

AS mengadopsi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran pada 1868 setelah Perang Saudara. 

Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin kewarganegaraan bagi semua orang yang lahir di tanah AS, termasuk mantan budak.



Meskipun Trump berencana mengubah kebijakan ini melalui tindakan eksekutif, banyak pakar hukum menilai perubahan semacam itu memerlukan amandemen konstitusi yang kompleks dan memerlukan persetujuan Kongres dan negara bagian.

Kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tetap menjadi topik yang diperdebatkan secara global, mencerminkan perbedaan pendekatan dalam hukum imigrasi dan kewarganegaraan di berbagai negara.

Menurut data dari World Population Review, 32 negara dan dua wilayah di dunia memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan. Sebagian besar negara ini berada di Amerika Utara dan Selatan.

Berikut ini negara dengan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

Amerika Utara:
AS, Kanada, dan Meksiko. Tiga negara yang berada di kawasan Amerika Utara ini memiliki kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.

Amerika Tengah:
Semua tujuh negara di kawasan ini, termasuk Belize, Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Nikaragua, dan Panama, memberlakukan kebijakan ini.

Karibia:
Sepuluh dari 13 negara Karibia, seperti Antigua dan Barbuda, Barbados, Jamaika, dan Trinidad dan Tobago, memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. 

Sementara itu, Bahama dan Haiti tidak memilikinya, dan Republik Dominika menerapkan kebijakan terbatas.

Amerika Selatan:
Sepuluh dari 12 negara di kawasan ini, seperti Argentina, Brasil, dan Venezuela, memiliki kebijakan tanpa batasan, sementara Suriname tidak memilikinya, dan Kolombia memiliki aturan terbatas.

Negara-negara lain:
Chad, Fiji, Lesotho, Tanzania, dan Tuvalu juga memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.

Sementara itu, ada banyak negara yang tidak menganut kebijakan ini. Rata-rata negara yang berada di Eropa, Asia dan Afrika tidak memiliki kebijakan ini. 

Di antara 32 negara anggota NATO, hanya AS dan Kanada yang memberlakukan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan. 

Beberapa negara seperti Prancis, Jerman, Inggris, dan Italia memiliki kebijakan terbatas yang mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara.

Negara-negara seperti China dan Rusia tidak memiliki kebijakan ini sama sekali, sebagaimana juga berlaku di banyak negara di kawasan Indo-Pasifik, termasuk Jepang, Australia, Malaysia dan Indonesia.



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 10 Desember 2024

Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran, Negara Mana Saja yang Menganutnya

Presiden terpilih Donald Trump berencana mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS, meskipun banyak negara lain juga menerapkan kebijakan serupa.

Paspor AS dan surat kewargaan/Novo-Legal

Context.id, JAKARTA - Presiden terpilih Donald Trump kembali menegaskan rencananya untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di Amerika Serikat (AS). 

Dalam wawancara pascapemilu, Trump menyebut kebijakan ini sebagai "konyol" dan secara keliru menyatakan AS adalah satu-satunya negara yang memiliki kebijakan tersebut. 

Namun, fakta menunjukkan sebaliknya, banyak juga negara yang menganut kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Walaupun memang paling banyak berada di benua Amerika. 

AS mengadopsi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran pada 1868 setelah Perang Saudara. 

Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin kewarganegaraan bagi semua orang yang lahir di tanah AS, termasuk mantan budak.



Meskipun Trump berencana mengubah kebijakan ini melalui tindakan eksekutif, banyak pakar hukum menilai perubahan semacam itu memerlukan amandemen konstitusi yang kompleks dan memerlukan persetujuan Kongres dan negara bagian.

Kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tetap menjadi topik yang diperdebatkan secara global, mencerminkan perbedaan pendekatan dalam hukum imigrasi dan kewarganegaraan di berbagai negara.

Menurut data dari World Population Review, 32 negara dan dua wilayah di dunia memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan. Sebagian besar negara ini berada di Amerika Utara dan Selatan.

Berikut ini negara dengan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

Amerika Utara:
AS, Kanada, dan Meksiko. Tiga negara yang berada di kawasan Amerika Utara ini memiliki kebijakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.

Amerika Tengah:
Semua tujuh negara di kawasan ini, termasuk Belize, Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Nikaragua, dan Panama, memberlakukan kebijakan ini.

Karibia:
Sepuluh dari 13 negara Karibia, seperti Antigua dan Barbuda, Barbados, Jamaika, dan Trinidad dan Tobago, memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. 

Sementara itu, Bahama dan Haiti tidak memilikinya, dan Republik Dominika menerapkan kebijakan terbatas.

Amerika Selatan:
Sepuluh dari 12 negara di kawasan ini, seperti Argentina, Brasil, dan Venezuela, memiliki kebijakan tanpa batasan, sementara Suriname tidak memilikinya, dan Kolombia memiliki aturan terbatas.

Negara-negara lain:
Chad, Fiji, Lesotho, Tanzania, dan Tuvalu juga memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan.

Sementara itu, ada banyak negara yang tidak menganut kebijakan ini. Rata-rata negara yang berada di Eropa, Asia dan Afrika tidak memiliki kebijakan ini. 

Di antara 32 negara anggota NATO, hanya AS dan Kanada yang memberlakukan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tanpa batasan. 

Beberapa negara seperti Prancis, Jerman, Inggris, dan Italia memiliki kebijakan terbatas yang mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara.

Negara-negara seperti China dan Rusia tidak memiliki kebijakan ini sama sekali, sebagaimana juga berlaku di banyak negara di kawasan Indo-Pasifik, termasuk Jepang, Australia, Malaysia dan Indonesia.



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Bukan Cuma Kafe, di Blok M Juga Ada Koperasi Kelurahan Merah Putih

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan merupakan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan pertama di Indonesia

Renita Sukma . 26 August 2025

TikTok Rilis Fitur Kampus, Mirip Facebook Versi Awal

Survei Pew Research Center pada 2024 menemukan enam dari sepuluh remaja di AS mengaku rutin menggunakan TikTok dan fitur ini bisa menggaet lebih ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan sebagai Bubur Terenak di Dunia!

TasteAtlas menempatkan bubur ayam Indonesia sebagai bubur terenak dunia mengungguli Arroz Caldo dari Filipina serta Chè ba màu, bubur khas Vietn ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Renita Sukma . 25 August 2025