Stories - 21 June 2022

RUU KIA, Hak Cuti Suami 40 Hari untuk Dampingi Istri

RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan.


Petugas Posyandu melakukan penimbangan balita dan pemeriksaan kesehatan di Posyandu Banowati, Solo, Senin (2/12). - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang (UU).

RUU inipun menjadi perhatian karena mengandung sejumlah poin krusial yang cukup menguntungkan ibu hamil serta ayah baru. Pasalnya, RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. 

Melansir dari Tempo, sebenarnya peraturan ini sudah diatur dalam Pasal 93 ayat 2C, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/ buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/ buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,” ujar UU tersebut.

Namun, peraturan ini kembali ditegaskan dalam RUU KIA yang mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran. “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan,” ujar RUU KIA. 

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan juga akan ada rasa aman dan tentram bagi ibu dan anak. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik agar dapat mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. 

Diketahui, RUU KIA juga mengatur agar para perempuan pekerja mendapatkan hak cuti hamil/melahirkan selama enam bulan, dari tadinya hanya 1,5 bulan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama, bulan sisanya sebesar 70 persen, jaminan sosial perusahaan, serta dana tanggung jawab sosial dari perusahaan.

Selain itu, UU ini juga mengatur bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk mendapatkan cuti hamil/melahirkan tersebut dan masa waktu istirahat 1,5 bulan. Pasalnya, masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan pekerja tersebut setelah melahirkan.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id | 23-04-2024

Makna Simbolis dari Penetapan Hari Buku Sedunia

Raja Alfonso XIII dari Spanyol punya peran besar dalam menetapkan tanggal peringatan hari buku sedunia

Context.id | 23-04-2024

Pertama dalam Sejarah, Dissenting Opinion dalam Sidang Sengketa Pilpres

Tiga orang hakim MK menyampaikan dissenting opinion dari mayoritas hakim lainnya terkait putusan MK soal sengketa pilpres.

Context.id | 23-04-2024

Anak Muda Jepang Ogah Beli Mobil, Kenapa?

Tren penurunan pembelian mobil oleh anak muda disebut Wakamono no Kuruma Banare atau pemisahan generasi muda dari mobil.

Context.id | 23-04-2024