Share

Home Stories

Stories 21 Juni 2022

RUU KIA, Hak Cuti Suami 40 Hari untuk Dampingi Istri

RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan.

Petugas Posyandu melakukan penimbangan balita dan pemeriksaan kesehatan di Posyandu Banowati, Solo, Senin (2/12). - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang (UU).

RUU inipun menjadi perhatian karena mengandung sejumlah poin krusial yang cukup menguntungkan ibu hamil serta ayah baru. Pasalnya, RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. 

Melansir dari Tempo, sebenarnya peraturan ini sudah diatur dalam Pasal 93 ayat 2C, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/ buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/ buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,” ujar UU tersebut.

Namun, peraturan ini kembali ditegaskan dalam RUU KIA yang mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran. “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan,” ujar RUU KIA. 

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan juga akan ada rasa aman dan tentram bagi ibu dan anak. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik agar dapat mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. 

Diketahui, RUU KIA juga mengatur agar para perempuan pekerja mendapatkan hak cuti hamil/melahirkan selama enam bulan, dari tadinya hanya 1,5 bulan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama, bulan sisanya sebesar 70 persen, jaminan sosial perusahaan, serta dana tanggung jawab sosial dari perusahaan.

Selain itu, UU ini juga mengatur bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk mendapatkan cuti hamil/melahirkan tersebut dan masa waktu istirahat 1,5 bulan. Pasalnya, masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan pekerja tersebut setelah melahirkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 21 Juni 2022

RUU KIA, Hak Cuti Suami 40 Hari untuk Dampingi Istri

RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan.

Petugas Posyandu melakukan penimbangan balita dan pemeriksaan kesehatan di Posyandu Banowati, Solo, Senin (2/12). - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang (UU).

RUU inipun menjadi perhatian karena mengandung sejumlah poin krusial yang cukup menguntungkan ibu hamil serta ayah baru. Pasalnya, RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. 

Melansir dari Tempo, sebenarnya peraturan ini sudah diatur dalam Pasal 93 ayat 2C, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/ buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/ buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,” ujar UU tersebut.

Namun, peraturan ini kembali ditegaskan dalam RUU KIA yang mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran. “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan,” ujar RUU KIA. 

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan juga akan ada rasa aman dan tentram bagi ibu dan anak. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik agar dapat mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. 

Diketahui, RUU KIA juga mengatur agar para perempuan pekerja mendapatkan hak cuti hamil/melahirkan selama enam bulan, dari tadinya hanya 1,5 bulan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama, bulan sisanya sebesar 70 persen, jaminan sosial perusahaan, serta dana tanggung jawab sosial dari perusahaan.

Selain itu, UU ini juga mengatur bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk mendapatkan cuti hamil/melahirkan tersebut dan masa waktu istirahat 1,5 bulan. Pasalnya, masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan pekerja tersebut setelah melahirkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025

Bukan Cuma Kafe, di Blok M Juga Ada Koperasi Kelurahan Merah Putih

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan merupakan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan pertama di Indonesia

Renita Sukma . 26 August 2025

TikTok Rilis Fitur Kampus, Mirip Facebook Versi Awal

Survei Pew Research Center pada 2024 menemukan enam dari sepuluh remaja di AS mengaku rutin menggunakan TikTok dan fitur ini bisa menggaet lebih ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan sebagai Bubur Terenak di Dunia!

TasteAtlas menempatkan bubur ayam Indonesia sebagai bubur terenak dunia mengungguli Arroz Caldo dari Filipina serta Chè ba màu, bubur khas Vietn ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025