Stories - 21 June 2022
RUU KIA, Hak Cuti Suami 40 Hari untuk Dampingi Istri
RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan.

Context.id, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang (UU).
RUU inipun menjadi perhatian karena mengandung sejumlah poin krusial yang cukup menguntungkan ibu hamil serta ayah baru. Pasalnya, RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan.
Melansir dari Tempo, sebenarnya peraturan ini sudah diatur dalam Pasal 93 ayat 2C, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/ buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/ buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,” ujar UU tersebut.
Namun, peraturan ini kembali ditegaskan dalam RUU KIA yang mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran. “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan,” ujar RUU KIA.
Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan juga akan ada rasa aman dan tentram bagi ibu dan anak. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik agar dapat mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin.
Diketahui, RUU KIA juga mengatur agar para perempuan pekerja mendapatkan hak cuti hamil/melahirkan selama enam bulan, dari tadinya hanya 1,5 bulan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama, bulan sisanya sebesar 70 persen, jaminan sosial perusahaan, serta dana tanggung jawab sosial dari perusahaan.
Selain itu, UU ini juga mengatur bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk mendapatkan cuti hamil/melahirkan tersebut dan masa waktu istirahat 1,5 bulan. Pasalnya, masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan pekerja tersebut setelah melahirkan.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Apa Itu Bursa Karbon Indonesia?
Indonesia meluncurkan bursa karbon yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak krisis iklim
Noviarizal Fernandez | 27-09-2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce
Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Fintech Terus Sasar Pendanaan UMKM
Perusahaan teknologi finansial terus menyasar pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah.
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Minat Tinggi Warga Ikut Uji Coba Kereta Cepat
Tiket untuk ikut uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah ludes. Padahal, tiket gratis untuk uji coba tahap dua baru dibuka kemarin ...
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context