Direksi BUMN Tidak Boleh Menjabat Kepala Daerah
Dewan direksi BUMN tidak boleh menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, ataupun kepala/ wakil kepala daerah.
Context.id, JAKARTA - Dewan direksi BUMN tidak boleh menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, ataupun kepala/ wakil kepala daerah.
Hal ini pun tertulis oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
“Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” sesuai yang tertulis dalam Pasal 22 ayat 1 PP No. 23 Tahun 2022.
Peraturan ini ditetapkan agar BUMN dapat mendapatkan sumber daya manusia yang terbaik, agar bisa menjaga keberlangsungannya. Selain itu, dengan hanya satu jabatan, para pengurus BUMN ini dapat meningkatkan produktivitasnya dan membawa BUMN menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, untuk pengangkatan direksi mulai sekarang harus disertakan rekam jejaknya. Selain itu, saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan, menteri teknis, atau kementerian terkait.
Dikarenakan tugas yang besar inilah, dewan direksi serta komisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh dan adanya kemungkinan untuk diberhentikan, apabila BUMN yang dipimpinnya merugi.
“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan ketentuan,” ujar Pasal 59 ayat 2 PP No. 23 Tahun 2022.
Namun khusus untuk direksi, mereka dapat bebas dari tanggung jawab ganti rugi jika kerugian di BUMN bukan karena kelalaiannya dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian. Selain itu, direksi juga bisa bebas dari tanggung jawab jika memiliki itikad baik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan oknum yang mengakibatkan kerugian.
Komisaris BUMN dan direksi dapat digugat oleh menteri ke pengadilan jika ketahuan bersalah atas kerugian perusahaan. Nantinya aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatur dalam peraturan menteri.
Anggota direksi tersebut juga akan diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN atau keuangan negara, melanggar etika, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.
RELATED ARTICLES
Direksi BUMN Tidak Boleh Menjabat Kepala Daerah
Dewan direksi BUMN tidak boleh menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, ataupun kepala/ wakil kepala daerah.
Context.id, JAKARTA - Dewan direksi BUMN tidak boleh menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, ataupun kepala/ wakil kepala daerah.
Hal ini pun tertulis oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
“Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” sesuai yang tertulis dalam Pasal 22 ayat 1 PP No. 23 Tahun 2022.
Peraturan ini ditetapkan agar BUMN dapat mendapatkan sumber daya manusia yang terbaik, agar bisa menjaga keberlangsungannya. Selain itu, dengan hanya satu jabatan, para pengurus BUMN ini dapat meningkatkan produktivitasnya dan membawa BUMN menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, untuk pengangkatan direksi mulai sekarang harus disertakan rekam jejaknya. Selain itu, saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan, menteri teknis, atau kementerian terkait.
Dikarenakan tugas yang besar inilah, dewan direksi serta komisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh dan adanya kemungkinan untuk diberhentikan, apabila BUMN yang dipimpinnya merugi.
“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan ketentuan,” ujar Pasal 59 ayat 2 PP No. 23 Tahun 2022.
Namun khusus untuk direksi, mereka dapat bebas dari tanggung jawab ganti rugi jika kerugian di BUMN bukan karena kelalaiannya dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian. Selain itu, direksi juga bisa bebas dari tanggung jawab jika memiliki itikad baik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan oknum yang mengakibatkan kerugian.
Komisaris BUMN dan direksi dapat digugat oleh menteri ke pengadilan jika ketahuan bersalah atas kerugian perusahaan. Nantinya aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatur dalam peraturan menteri.
Anggota direksi tersebut juga akan diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN atau keuangan negara, melanggar etika, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.
POPULAR
RELATED ARTICLES