Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?
Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo
Context.id, JAKARTA - Pemerintah, Bank Indonesia dan sektor perbankan memperebutkan likuiditas. Apa maksudnya?
Pengamat ekonomi dari Institute for Development and Finance (Indef), Aviliani menyebut ada tantangan yang dihadapi di tengah tren suku bunga acuan yang tinggi, yakni rebutan likuiditas antara Bank Indonesia (BI), pemerintah, serta perbankan.
"Ada BI, pemerintah, dan bank. Ketiga ini akan berebut likuiditas," ujarnya pada seminar yang digelar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat (26/7/2024).
Menurut dia, BI perlu meraup likuiditas guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. BI pun menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Pemerintah pun perlu meraup dana guna membiayai pembangunan dengan cara menerbitkan surat berharga negara (SBN).
Sektor perbankan pun menurutnya perlu likuiditas untuk penyaluran kredit sehingga perlu ada sinkronisasi yang menurutnya, bisa dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, anggota DPR Komisi VI Jon Erizal juga mengatakan saat ini likuiditas di pasar memang sedang ketat seiring dengan tren suku bunga tinggi The Fed.
Perbankan, tuturnya, harus meraup pendanaan salah satunya dengan menerbitkan obligasi atau bond, di samping meraup simpanan nasabah. Namun, di sisi lain pemerintah menerbitkan SBN dan BI menerbitkan SRBI.
"Jadi, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] ini bersaing dengan negara juga, negara jual bond surat utang sendiri, kemudian bank-bank ini disuruh cari dana sendiri," katanya.
Adapun, yield atau keuntungan yang ditawarkan oleh SBN menurutnya lebih tinggi dibandingkan obligasi yang ditawarkan perbankan. "Jadi, persaingan ini sulit bagi perbankan”.
Apalagi, menurutnya The Fed diproyeksikan tidak akan menurunkan suku bunga acuannya pada tahun ini. Hal tersebut membawa tekanan likuiditas bagi perbankan.
"Harus dipikirkan bagaimana perkembangan sumber dana ini. Banyak hal harus diantisipasi," tuturnya.
Pengertian Likuiditas
Mungkin tidak sedikit masyarakat yang belum memahami mengenai likuiditas itu. Menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK), likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi segera dalam waktu yang singkat.
Sebuah perusahaan dikatakan likuid jika memiliki alat pembayaran berupa harta lancar yang lebih besar dibandingkan dengan semua kewajibannya.
Menurut Handano Mardiyanto dalam bukunya yang berjudul Inti Sari manajemen Keuangan (2009) menyebutkan, likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban (utang) jangka pendek yang jatuh tempo pada tahun bersangkutan.
Sedangkan likuiditas bank adalah kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo.
Bank dengan likuiditas akan lebih mudah memelihara kepercayaan yang diberikan masyarakat. Karena itu, bank selalu berusaha mengelola risiko likuiditasnya dengan berbagai cara yang memungkinkan.
RELATED ARTICLES
Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?
Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo
Context.id, JAKARTA - Pemerintah, Bank Indonesia dan sektor perbankan memperebutkan likuiditas. Apa maksudnya?
Pengamat ekonomi dari Institute for Development and Finance (Indef), Aviliani menyebut ada tantangan yang dihadapi di tengah tren suku bunga acuan yang tinggi, yakni rebutan likuiditas antara Bank Indonesia (BI), pemerintah, serta perbankan.
"Ada BI, pemerintah, dan bank. Ketiga ini akan berebut likuiditas," ujarnya pada seminar yang digelar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat (26/7/2024).
Menurut dia, BI perlu meraup likuiditas guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. BI pun menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Pemerintah pun perlu meraup dana guna membiayai pembangunan dengan cara menerbitkan surat berharga negara (SBN).
Sektor perbankan pun menurutnya perlu likuiditas untuk penyaluran kredit sehingga perlu ada sinkronisasi yang menurutnya, bisa dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, anggota DPR Komisi VI Jon Erizal juga mengatakan saat ini likuiditas di pasar memang sedang ketat seiring dengan tren suku bunga tinggi The Fed.
Perbankan, tuturnya, harus meraup pendanaan salah satunya dengan menerbitkan obligasi atau bond, di samping meraup simpanan nasabah. Namun, di sisi lain pemerintah menerbitkan SBN dan BI menerbitkan SRBI.
"Jadi, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] ini bersaing dengan negara juga, negara jual bond surat utang sendiri, kemudian bank-bank ini disuruh cari dana sendiri," katanya.
Adapun, yield atau keuntungan yang ditawarkan oleh SBN menurutnya lebih tinggi dibandingkan obligasi yang ditawarkan perbankan. "Jadi, persaingan ini sulit bagi perbankan”.
Apalagi, menurutnya The Fed diproyeksikan tidak akan menurunkan suku bunga acuannya pada tahun ini. Hal tersebut membawa tekanan likuiditas bagi perbankan.
"Harus dipikirkan bagaimana perkembangan sumber dana ini. Banyak hal harus diantisipasi," tuturnya.
Pengertian Likuiditas
Mungkin tidak sedikit masyarakat yang belum memahami mengenai likuiditas itu. Menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK), likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi segera dalam waktu yang singkat.
Sebuah perusahaan dikatakan likuid jika memiliki alat pembayaran berupa harta lancar yang lebih besar dibandingkan dengan semua kewajibannya.
Menurut Handano Mardiyanto dalam bukunya yang berjudul Inti Sari manajemen Keuangan (2009) menyebutkan, likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban (utang) jangka pendek yang jatuh tempo pada tahun bersangkutan.
Sedangkan likuiditas bank adalah kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo.
Bank dengan likuiditas akan lebih mudah memelihara kepercayaan yang diberikan masyarakat. Karena itu, bank selalu berusaha mengelola risiko likuiditasnya dengan berbagai cara yang memungkinkan.
POPULAR
RELATED ARTICLES