Deretan Fakta Kematian Jurnalis di Sumatra Utara
Tewas setelah rumahnya terbakar
Context.id, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Peristiwa yang diduga disengaja itu menewaskan korban dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Erick Tanjung, dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan, hasil investigasi bersama yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis Sumatra Utara setelah peristiwa kebakaran ini, menemukan sejumlah fakta.
Fakta-fakta itu yakni peristiwa kebakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI.
“Dalam berita tersebut, korban menulis adanya dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HS dalam aktivitas perjudian tersebut. Sebelum peristiwa kebakaran itu, korban diduga telah bertemu HS dan meminta jatah atau tips hasil perjudian untuk salah satu anggota Ormas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024)
BACA JUGA
Menurut Erick, HS sempat mengabaikan permintaan itu, sebelum akhirnya memenuhi untuk kemudian memberikan uang Rp100.000 pada anggota Ormas tersebut.
Sehari sebelum peristiwa nahas itu, korban juga sempat memposting kritikannya di akun Facebooknya.
Korban menulis "Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi. Dapatkah dibenarkan membuka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional komando. Kurang biaya operasionalkah Batalyon 125 Sim' bisa sehingga anggotanya haru membuka lapak perjudian ?"
Setelah berita tersebut terbit, seorang aparat TNI menghubungi pimpinan redaksi media korban, meminta agar berita tersebut segera dihapus. Namun berita itu tidak dihapus.
Korban juga telah menulis satu berita lain tentang aksi damai yang menuntut pemberantasan judi dan narkoba.
Laporan ini berisi informasi bahwa beberapa organisasi keagamaan di Kabupaten Karo menuntut agar Kapolres Karo dicopot karena maraknya judi, prostitusi dan narkoba di wilayah tersebut.
Lanjutnya, setelah rangkaian intimidasi tersebut, pimpinan Tribrata tv sempat menghubungi korban dan menanyakan kondisinya dan dijawab oleh korban bahwa kondisinya masih aman.
Namun korban telah bercerita kepada temannya, bahwa ia merasa khawatir akan dampak pemberitaan yang telah ditulisnya.
“Apalagi korban telah mendapat peringatan dari salah satu ketua Ormas Kabupaten Karo, bahwa dia sedang diikuti. Sehingga korban dan teman yang mengantarnya, disarankan tidak pulang ke rumah. Karena peringatan itu, korban tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari,” terang Erick.
Adapun fakta lainnya, setelah berita yang ditulis korban terbit, petugas polisi setempat kemudian menghubungi kantor redaksi korban, dan meminta agar berita itu dibuat secara halus.
Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna dan keluarganya meninggal dunia.
Mereka juga menyatakan beberapa sikap yakni mendesak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
Selain itu, komite pun mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut, mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sampurna.
“Tindakan Rico Sampurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers,” ucapnya.
Dia juga menghimbau kepada para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
Sementara bagi masyarakat atau lembaga yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.
RELATED ARTICLES
Deretan Fakta Kematian Jurnalis di Sumatra Utara
Tewas setelah rumahnya terbakar
Context.id, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Peristiwa yang diduga disengaja itu menewaskan korban dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Erick Tanjung, dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan, hasil investigasi bersama yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis Sumatra Utara setelah peristiwa kebakaran ini, menemukan sejumlah fakta.
Fakta-fakta itu yakni peristiwa kebakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI.
“Dalam berita tersebut, korban menulis adanya dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HS dalam aktivitas perjudian tersebut. Sebelum peristiwa kebakaran itu, korban diduga telah bertemu HS dan meminta jatah atau tips hasil perjudian untuk salah satu anggota Ormas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024)
BACA JUGA
Menurut Erick, HS sempat mengabaikan permintaan itu, sebelum akhirnya memenuhi untuk kemudian memberikan uang Rp100.000 pada anggota Ormas tersebut.
Sehari sebelum peristiwa nahas itu, korban juga sempat memposting kritikannya di akun Facebooknya.
Korban menulis "Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi. Dapatkah dibenarkan membuka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional komando. Kurang biaya operasionalkah Batalyon 125 Sim' bisa sehingga anggotanya haru membuka lapak perjudian ?"
Setelah berita tersebut terbit, seorang aparat TNI menghubungi pimpinan redaksi media korban, meminta agar berita tersebut segera dihapus. Namun berita itu tidak dihapus.
Korban juga telah menulis satu berita lain tentang aksi damai yang menuntut pemberantasan judi dan narkoba.
Laporan ini berisi informasi bahwa beberapa organisasi keagamaan di Kabupaten Karo menuntut agar Kapolres Karo dicopot karena maraknya judi, prostitusi dan narkoba di wilayah tersebut.
Lanjutnya, setelah rangkaian intimidasi tersebut, pimpinan Tribrata tv sempat menghubungi korban dan menanyakan kondisinya dan dijawab oleh korban bahwa kondisinya masih aman.
Namun korban telah bercerita kepada temannya, bahwa ia merasa khawatir akan dampak pemberitaan yang telah ditulisnya.
“Apalagi korban telah mendapat peringatan dari salah satu ketua Ormas Kabupaten Karo, bahwa dia sedang diikuti. Sehingga korban dan teman yang mengantarnya, disarankan tidak pulang ke rumah. Karena peringatan itu, korban tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari,” terang Erick.
Adapun fakta lainnya, setelah berita yang ditulis korban terbit, petugas polisi setempat kemudian menghubungi kantor redaksi korban, dan meminta agar berita itu dibuat secara halus.
Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna dan keluarganya meninggal dunia.
Mereka juga menyatakan beberapa sikap yakni mendesak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
Selain itu, komite pun mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut, mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sampurna.
“Tindakan Rico Sampurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers,” ucapnya.
Dia juga menghimbau kepada para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
Sementara bagi masyarakat atau lembaga yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.
POPULAR
RELATED ARTICLES