Share

Stories 10 Juni 2024

KPK Sebut Jutaan Lahan Perkebunan di Riau Ilegal

Lahan perkebunan merambah kawasan hutan lindung yang akhirnya merusak ekosistem hutan hijau

Perkebunan Sawit di Riau/ Rainforest Journalism Fund

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sekitar 1,9 juta hektare perkebunan di wilayah Riau ilegal.

Jutaan hektare perkebunan itu dimiliki oleh 117 perusahaan. Lahan itu terindikasi ilegal dan melanggar aturan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus koordinator pelaksana Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan menyebut terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4% dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). 

"Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sekitar Rp150 miliar," ujarnya seperti dikutip Senin (10/6/2024).

Sementara itu untuk pelanggar 110B UU CK, tercatat sekitar 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar.

Temuan KPK itu sejalan dengan laporan oleh koalisi masyarakat sipil bernama Eyes on the Forest (EoF). Mereka menyebutkan bahwa hampir separuh perkebunan sawit yakni 47 persen, yang ada di Riau ilegal.

Temuan itu berdasarkan analisis spasial peta pemerintah pada 2020 yang disusun oleh WWF. Hasilnya, 2,52 juta hektare lahan sawit dari luas total 5,41 juta hektare berada di kawasan yang hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 seharustnya dilarang untuk kegiatan budidaya sawit dan pertambangan.

Sebagian besar perkebunan ilegal tersebut, yaitu 91,3%, didirikan di kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan produksi, sedangkan sisanya berada di kawasan konservasi dan lindung.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengidentifikasi 3,37 juta hektar, -atau seperempat pulau Jawa, total perkebunan sawit ilegal di Indonesia.

Temuan baru ini menjadikan Riau sebagai rumah bagi perkebunan sawit ilegal terbesar di Indonesia. Upaya penyelesaian di Riau dengan demikian, bisa jadi prioritas.

“Kalau di Riau bisa diselesaikan, maka permasalahan yang sama di provinsi lain bisa dengan mudah diselesaikan,” jelas Koordinator EoF, Nursamsu.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 10 Juni 2024

KPK Sebut Jutaan Lahan Perkebunan di Riau Ilegal

Lahan perkebunan merambah kawasan hutan lindung yang akhirnya merusak ekosistem hutan hijau

Perkebunan Sawit di Riau/ Rainforest Journalism Fund

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sekitar 1,9 juta hektare perkebunan di wilayah Riau ilegal.

Jutaan hektare perkebunan itu dimiliki oleh 117 perusahaan. Lahan itu terindikasi ilegal dan melanggar aturan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus koordinator pelaksana Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan menyebut terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4% dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). 

"Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sekitar Rp150 miliar," ujarnya seperti dikutip Senin (10/6/2024).

Sementara itu untuk pelanggar 110B UU CK, tercatat sekitar 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar.

Temuan KPK itu sejalan dengan laporan oleh koalisi masyarakat sipil bernama Eyes on the Forest (EoF). Mereka menyebutkan bahwa hampir separuh perkebunan sawit yakni 47 persen, yang ada di Riau ilegal.

Temuan itu berdasarkan analisis spasial peta pemerintah pada 2020 yang disusun oleh WWF. Hasilnya, 2,52 juta hektare lahan sawit dari luas total 5,41 juta hektare berada di kawasan yang hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 seharustnya dilarang untuk kegiatan budidaya sawit dan pertambangan.

Sebagian besar perkebunan ilegal tersebut, yaitu 91,3%, didirikan di kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan produksi, sedangkan sisanya berada di kawasan konservasi dan lindung.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengidentifikasi 3,37 juta hektar, -atau seperempat pulau Jawa, total perkebunan sawit ilegal di Indonesia.

Temuan baru ini menjadikan Riau sebagai rumah bagi perkebunan sawit ilegal terbesar di Indonesia. Upaya penyelesaian di Riau dengan demikian, bisa jadi prioritas.

“Kalau di Riau bisa diselesaikan, maka permasalahan yang sama di provinsi lain bisa dengan mudah diselesaikan,” jelas Koordinator EoF, Nursamsu.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Inovasi Kesehatan Mental: Mengobati Depresi Melalui Aplikasi Digital

Aplikasi Rejoyn menawarkan solusi inovatif untuk mengobati depresi dengan latihan emosional yang \"mereset \" sirkuit otak

Context.id . 30 October 2024

Lewat Pertukaran Pelajar, Hubungan Indonesia-Kazakhstan Makin Erat

Hubungan Indonesia-Kazakhstan semakin erat melalui acara \"Kazakhstan-Indonesia Friendship Society\" dan program pertukaran pelajar untuk generasi ...

Helen Angelia . 30 October 2024

Jam Kerja Rendah Tapi Produktivitas Tinggi, Berkaca dari Jerman

Data OECD menunjukkan bmeskipun orang Jerman hanya bekerja rata-rata 1.340 jam per tahun, partisipasi perempuan yang tinggi dan regulasi bagus mem ...

Context.id . 29 October 2024

Konsep Adrenal Fatigue Hanyalah Mitos dan Bukan Diagnosis yang Sahih

Konsep adrenal fatigue adalah mitos tanpa dasar ilmiah dan bukan diagnosis medis sah yang hanyalah trik marketing dari pendengung

Context.id . 29 October 2024