Share

Stories 10 Juni 2024

KPK Sebut Jutaan Lahan Perkebunan di Riau Ilegal

Lahan perkebunan merambah kawasan hutan lindung yang akhirnya merusak ekosistem hutan hijau

Perkebunan Sawit di Riau/ Rainforest Journalism Fund

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sekitar 1,9 juta hektare perkebunan di wilayah Riau ilegal.

Jutaan hektare perkebunan itu dimiliki oleh 117 perusahaan. Lahan itu terindikasi ilegal dan melanggar aturan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus koordinator pelaksana Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan menyebut terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4% dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). 

"Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sekitar Rp150 miliar," ujarnya seperti dikutip Senin (10/6/2024).

Sementara itu untuk pelanggar 110B UU CK, tercatat sekitar 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar.

Temuan KPK itu sejalan dengan laporan oleh koalisi masyarakat sipil bernama Eyes on the Forest (EoF). Mereka menyebutkan bahwa hampir separuh perkebunan sawit yakni 47 persen, yang ada di Riau ilegal.

Temuan itu berdasarkan analisis spasial peta pemerintah pada 2020 yang disusun oleh WWF. Hasilnya, 2,52 juta hektare lahan sawit dari luas total 5,41 juta hektare berada di kawasan yang hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 seharustnya dilarang untuk kegiatan budidaya sawit dan pertambangan.

Sebagian besar perkebunan ilegal tersebut, yaitu 91,3%, didirikan di kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan produksi, sedangkan sisanya berada di kawasan konservasi dan lindung.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengidentifikasi 3,37 juta hektar, -atau seperempat pulau Jawa, total perkebunan sawit ilegal di Indonesia.

Temuan baru ini menjadikan Riau sebagai rumah bagi perkebunan sawit ilegal terbesar di Indonesia. Upaya penyelesaian di Riau dengan demikian, bisa jadi prioritas.

“Kalau di Riau bisa diselesaikan, maka permasalahan yang sama di provinsi lain bisa dengan mudah diselesaikan,” jelas Koordinator EoF, Nursamsu.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 10 Juni 2024

KPK Sebut Jutaan Lahan Perkebunan di Riau Ilegal

Lahan perkebunan merambah kawasan hutan lindung yang akhirnya merusak ekosistem hutan hijau

Perkebunan Sawit di Riau/ Rainforest Journalism Fund

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sekitar 1,9 juta hektare perkebunan di wilayah Riau ilegal.

Jutaan hektare perkebunan itu dimiliki oleh 117 perusahaan. Lahan itu terindikasi ilegal dan melanggar aturan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus koordinator pelaksana Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan menyebut terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4% dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). 

"Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sekitar Rp150 miliar," ujarnya seperti dikutip Senin (10/6/2024).

Sementara itu untuk pelanggar 110B UU CK, tercatat sekitar 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar.

Temuan KPK itu sejalan dengan laporan oleh koalisi masyarakat sipil bernama Eyes on the Forest (EoF). Mereka menyebutkan bahwa hampir separuh perkebunan sawit yakni 47 persen, yang ada di Riau ilegal.

Temuan itu berdasarkan analisis spasial peta pemerintah pada 2020 yang disusun oleh WWF. Hasilnya, 2,52 juta hektare lahan sawit dari luas total 5,41 juta hektare berada di kawasan yang hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 seharustnya dilarang untuk kegiatan budidaya sawit dan pertambangan.

Sebagian besar perkebunan ilegal tersebut, yaitu 91,3%, didirikan di kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan produksi, sedangkan sisanya berada di kawasan konservasi dan lindung.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengidentifikasi 3,37 juta hektar, -atau seperempat pulau Jawa, total perkebunan sawit ilegal di Indonesia.

Temuan baru ini menjadikan Riau sebagai rumah bagi perkebunan sawit ilegal terbesar di Indonesia. Upaya penyelesaian di Riau dengan demikian, bisa jadi prioritas.

“Kalau di Riau bisa diselesaikan, maka permasalahan yang sama di provinsi lain bisa dengan mudah diselesaikan,” jelas Koordinator EoF, Nursamsu.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Harapan Wicked dan Gladiator II Alias Glicked Menjadi Barbeheimer Gagal

Dalam industri film, Barbenheimer adalah fenomena yang mungkin sulit untuk terulang kembali. Hal itu terbukti tidak terjadi fenomena Glicked

Context.id . 26 November 2024

Hal yang Paling Ditakutkan Astronaut, Kembali ke Bumi!

Memasuki kembali atmosfer Bumi adalah saat yang menakutkan bagi para astronaut yang bermukim lama di luar angkasa.

Context.id . 26 November 2024

Peringkat Global Negara dan Kota yang Mendorong Perusahaan Rintisan AI

Jerman menunjukkan peningkatan dalam pemeringkatan baru untuk tempat terbaik bagi perusahaan rintisan AI, sementara Prancis menurun dan AS serta I ...

Context.id . 25 November 2024

Apakah Hologram AI Yesus Bisa Menerima Pengakuan Dosa?

\"Tuhan, ampunilah saya karena telah melakukan kesalahan......\"

Context.id . 25 November 2024