Share

Home Stories

Stories 07 Juni 2024

Ormas Keagamaan Memegang Izin Tambang, Bisa?

Respon dari organisasi keagamaan soal izin melakukan usaha pertambangan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta

Context.id, JAKARTA- Pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan menjadi bahan perbincangan publik.

Ya, Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Namun, Jokowi tetap memastikan bahwa syarat yang diberikan harus ketat dan tak sembarangan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi, belum lama ini.

Respon dari organisasi keagamaan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin semacam itu merupakan sebuah langkah berani dari Jokowi dan merupakan terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam demi  kemaslahatan rakyat.

PBNU, tuturnya,  berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan yang dianggap seagai afirmasi  tersebut.

Dia menyatakan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan secara diplomatis,. Keputusan itu disebut merupakan wewenang pemerintah.

Organnisasi yang berdiri pada 1912 itu menyatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Adapun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai pemberian izin tambang untuk ormas tidak mudah untuk diimplementasikan lantaran ormas keagamaan memiliki keterbatasan kompetensi.

Apabila nanti izin penambangan itu dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyatakan bahwa bidang pertambangan bukan merupakan tugas penggembalaan mereka.

Artinya, ormas tersebut tidak akan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Selain itu, KWI berpegangan pada ajaran untuk menjaga bumi seperti yang tertulis dalam ensiklik Laudato Si yang justru mengritik konsumerisme dan pembangunan yang tak terkendali membuat terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 07 Juni 2024

Ormas Keagamaan Memegang Izin Tambang, Bisa?

Respon dari organisasi keagamaan soal izin melakukan usaha pertambangan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta

Context.id, JAKARTA- Pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan menjadi bahan perbincangan publik.

Ya, Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Namun, Jokowi tetap memastikan bahwa syarat yang diberikan harus ketat dan tak sembarangan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi, belum lama ini.

Respon dari organisasi keagamaan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin semacam itu merupakan sebuah langkah berani dari Jokowi dan merupakan terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam demi  kemaslahatan rakyat.

PBNU, tuturnya,  berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan yang dianggap seagai afirmasi  tersebut.

Dia menyatakan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan secara diplomatis,. Keputusan itu disebut merupakan wewenang pemerintah.

Organnisasi yang berdiri pada 1912 itu menyatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Adapun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai pemberian izin tambang untuk ormas tidak mudah untuk diimplementasikan lantaran ormas keagamaan memiliki keterbatasan kompetensi.

Apabila nanti izin penambangan itu dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyatakan bahwa bidang pertambangan bukan merupakan tugas penggembalaan mereka.

Artinya, ormas tersebut tidak akan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Selain itu, KWI berpegangan pada ajaran untuk menjaga bumi seperti yang tertulis dalam ensiklik Laudato Si yang justru mengritik konsumerisme dan pembangunan yang tak terkendali membuat terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025