Share

Home Stories

Stories 07 Juni 2024

Ormas Keagamaan Memegang Izin Tambang, Bisa?

Respon dari organisasi keagamaan soal izin melakukan usaha pertambangan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta

Context.id, JAKARTA- Pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan menjadi bahan perbincangan publik.

Ya, Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Namun, Jokowi tetap memastikan bahwa syarat yang diberikan harus ketat dan tak sembarangan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi, belum lama ini.

Respon dari organisasi keagamaan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin semacam itu merupakan sebuah langkah berani dari Jokowi dan merupakan terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam demi  kemaslahatan rakyat.

PBNU, tuturnya,  berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan yang dianggap seagai afirmasi  tersebut.

Dia menyatakan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan secara diplomatis,. Keputusan itu disebut merupakan wewenang pemerintah.

Organnisasi yang berdiri pada 1912 itu menyatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Adapun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai pemberian izin tambang untuk ormas tidak mudah untuk diimplementasikan lantaran ormas keagamaan memiliki keterbatasan kompetensi.

Apabila nanti izin penambangan itu dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyatakan bahwa bidang pertambangan bukan merupakan tugas penggembalaan mereka.

Artinya, ormas tersebut tidak akan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Selain itu, KWI berpegangan pada ajaran untuk menjaga bumi seperti yang tertulis dalam ensiklik Laudato Si yang justru mengritik konsumerisme dan pembangunan yang tak terkendali membuat terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 07 Juni 2024

Ormas Keagamaan Memegang Izin Tambang, Bisa?

Respon dari organisasi keagamaan soal izin melakukan usaha pertambangan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta

Context.id, JAKARTA- Pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan menjadi bahan perbincangan publik.

Ya, Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Namun, Jokowi tetap memastikan bahwa syarat yang diberikan harus ketat dan tak sembarangan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi, belum lama ini.

Respon dari organisasi keagamaan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin semacam itu merupakan sebuah langkah berani dari Jokowi dan merupakan terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam demi  kemaslahatan rakyat.

PBNU, tuturnya,  berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan yang dianggap seagai afirmasi  tersebut.

Dia menyatakan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan secara diplomatis,. Keputusan itu disebut merupakan wewenang pemerintah.

Organnisasi yang berdiri pada 1912 itu menyatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Adapun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai pemberian izin tambang untuk ormas tidak mudah untuk diimplementasikan lantaran ormas keagamaan memiliki keterbatasan kompetensi.

Apabila nanti izin penambangan itu dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyatakan bahwa bidang pertambangan bukan merupakan tugas penggembalaan mereka.

Artinya, ormas tersebut tidak akan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Selain itu, KWI berpegangan pada ajaran untuk menjaga bumi seperti yang tertulis dalam ensiklik Laudato Si yang justru mengritik konsumerisme dan pembangunan yang tak terkendali membuat terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025

Bukan Cuma Kafe, di Blok M Juga Ada Koperasi Kelurahan Merah Putih

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan merupakan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan pertama di Indonesia

Renita Sukma . 26 August 2025