Stories - 07 June 2022
Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Pesangon Karyawan?
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, bagaimana dengan pesangon karyawannya

Context.id, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dengan demikian, Merpati Airlines segera dibubarkan, sedangkan sisa pesangon eks karyawannya akan dibayarkan.
“Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dengan adanya pembatalan homologasi, artinya satu-satunya calon investor Merpati Airlines tidak lagi mampu menyediakan pendanaan. Namun, terkait permasalahan pesangon karyawan ini akan diselesaikan pihaknya.
“Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ujar Yadi Jaya Ruchandi.
Permasalahan pesangon akan diselesaikan menggunakan dana dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines. Penjualan itupun akan melalui pelelangan yang sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan.
Diketahui, masalah pesangon ini sempat menjadi perhatian publik saat Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) menuliskan surat terbuka ke Jokowi pada 2021 silam agar mendapatkan tindak lanjut. Pasalnya, hak pesangon, dana pensiun juga belum kunjung diberikan sejak kebangkrutannya.
MNA atau yang lebih dikenal sebagai Merpati merupakan maskapai nasional yang sudah beroperasi sejak 1962. Dari awal terbentuknya, Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah terpencil, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku, dan sekitarnya. Hal itupula yang menyebabkan Merpati disebut sebagai “Jembatan Udara Nusantara”.
Namun, Merpati menghentikan pengoperasiannya pada 2014. Hal inilah yang menyebabkan adanya penundaan hak-hak para pegawai. Lalu, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga sudah dicabut pada 2015. Kemudian, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) pada 2016.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Apa Itu Bursa Karbon Indonesia?
Indonesia meluncurkan bursa karbon yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak krisis iklim
Noviarizal Fernandez | 27-09-2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce
Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Fintech Terus Sasar Pendanaan UMKM
Perusahaan teknologi finansial terus menyasar pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah.
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Minat Tinggi Warga Ikut Uji Coba Kereta Cepat
Tiket untuk ikut uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah ludes. Padahal, tiket gratis untuk uji coba tahap dua baru dibuka kemarin ...
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context