Stories - 07 June 2022

Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Pesangon Karyawan?

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, bagaimana dengan pesangon karyawannya


Merpati Airlines. - Istimewa -

Context.id, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dengan demikian, Merpati Airlines segera dibubarkan, sedangkan sisa pesangon eks karyawannya akan dibayarkan.

“Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dengan adanya pembatalan homologasi, artinya satu-satunya calon investor Merpati Airlines tidak lagi mampu menyediakan pendanaan. Namun, terkait permasalahan pesangon karyawan ini akan diselesaikan pihaknya.

“Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ujar Yadi Jaya Ruchandi.

Permasalahan pesangon akan diselesaikan menggunakan dana dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines. Penjualan itupun akan melalui pelelangan yang sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan.

Diketahui, masalah pesangon ini sempat menjadi perhatian publik saat Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) menuliskan surat terbuka ke Jokowi pada 2021 silam agar mendapatkan tindak lanjut. Pasalnya, hak pesangon, dana pensiun juga belum kunjung diberikan sejak kebangkrutannya.

MNA atau yang lebih dikenal sebagai Merpati merupakan maskapai nasional yang sudah beroperasi sejak 1962. Dari awal terbentuknya, Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah terpencil, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku, dan sekitarnya.  Hal itupula yang menyebabkan Merpati disebut sebagai “Jembatan Udara Nusantara”.

Namun, Merpati menghentikan pengoperasiannya pada 2014. Hal inilah yang menyebabkan adanya penundaan hak-hak para pegawai. Lalu, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga sudah dicabut pada 2015. Kemudian, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) pada 2016.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha P ...

Context.id | 28-03-2024

Satelit Starlink Elon Musk Ikut Kawal Mudik Lebaran 2024 di Indonesia

Satelit luar angkasa penyedia jaringan internet milik Elon Musk, Starlink akan ikut hadir dan mengambil peran dalam masa mudik lebaran 2024 di Ind ...

Context.id | 28-03-2024

Rusia Tuding Barat dan Ukraina Dukung Serangan Teroris di Moskow

Tudingan itu dibantah Ukraina dan Prancis

Context.id | 27-03-2024

Ahli HAM PBB Serukan Sanksi dan Embargo Senjata Israel

lebih dari 30.000 orang Palestina terbunuh atas tindakan Israel dalam operasi militernya di Gaza

Context.id | 27-03-2024