Share

Home Stories

Stories 07 Juni 2022

Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Pesangon Karyawan?

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, bagaimana dengan pesangon karyawannya

Merpati Airlines. - Istimewa -

Context.id, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dengan demikian, Merpati Airlines segera dibubarkan, sedangkan sisa pesangon eks karyawannya akan dibayarkan.

“Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dengan adanya pembatalan homologasi, artinya satu-satunya calon investor Merpati Airlines tidak lagi mampu menyediakan pendanaan. Namun, terkait permasalahan pesangon karyawan ini akan diselesaikan pihaknya.

“Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ujar Yadi Jaya Ruchandi.

Permasalahan pesangon akan diselesaikan menggunakan dana dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines. Penjualan itupun akan melalui pelelangan yang sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan.

Diketahui, masalah pesangon ini sempat menjadi perhatian publik saat Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) menuliskan surat terbuka ke Jokowi pada 2021 silam agar mendapatkan tindak lanjut. Pasalnya, hak pesangon, dana pensiun juga belum kunjung diberikan sejak kebangkrutannya.

MNA atau yang lebih dikenal sebagai Merpati merupakan maskapai nasional yang sudah beroperasi sejak 1962. Dari awal terbentuknya, Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah terpencil, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku, dan sekitarnya.  Hal itupula yang menyebabkan Merpati disebut sebagai “Jembatan Udara Nusantara”.

Namun, Merpati menghentikan pengoperasiannya pada 2014. Hal inilah yang menyebabkan adanya penundaan hak-hak para pegawai. Lalu, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga sudah dicabut pada 2015. Kemudian, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) pada 2016.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 07 Juni 2022

Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Pesangon Karyawan?

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, bagaimana dengan pesangon karyawannya

Merpati Airlines. - Istimewa -

Context.id, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dengan demikian, Merpati Airlines segera dibubarkan, sedangkan sisa pesangon eks karyawannya akan dibayarkan.

“Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dengan adanya pembatalan homologasi, artinya satu-satunya calon investor Merpati Airlines tidak lagi mampu menyediakan pendanaan. Namun, terkait permasalahan pesangon karyawan ini akan diselesaikan pihaknya.

“Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ujar Yadi Jaya Ruchandi.

Permasalahan pesangon akan diselesaikan menggunakan dana dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines. Penjualan itupun akan melalui pelelangan yang sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan.

Diketahui, masalah pesangon ini sempat menjadi perhatian publik saat Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) menuliskan surat terbuka ke Jokowi pada 2021 silam agar mendapatkan tindak lanjut. Pasalnya, hak pesangon, dana pensiun juga belum kunjung diberikan sejak kebangkrutannya.

MNA atau yang lebih dikenal sebagai Merpati merupakan maskapai nasional yang sudah beroperasi sejak 1962. Dari awal terbentuknya, Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah terpencil, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku, dan sekitarnya.  Hal itupula yang menyebabkan Merpati disebut sebagai “Jembatan Udara Nusantara”.

Namun, Merpati menghentikan pengoperasiannya pada 2014. Hal inilah yang menyebabkan adanya penundaan hak-hak para pegawai. Lalu, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga sudah dicabut pada 2015. Kemudian, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) pada 2016.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Tarif Trump Membuat Industri Solar Panel Asia Tenggara di Ambang Kehancuran

Sekitar 80% panel surya yang dijual di Amerika pada 2024 berasal dari Asia Tenggara

Noviarizal Fernandez . 18 June 2025

Ketika Taman Menyala dan Jakarta Mencoba Ramah

Ruang publik di Jakarta harus dikembalikan kepada mereka yang berhak yakni warganya sendiri

Renita Sukma . 17 June 2025

Benarkah Mozilla Firefox Mulai Ditinggalkan?

Firefox dianggap tertinggal dalam pengelolaan tab dan perlindungan privasi menjadi setengah hati \r\n\r\n

Noviarizal Fernandez . 16 June 2025

Ini Peramban yang Bisa Menjaga Privasi Digital Anda

Peramban bukan hanya alat, tapi juga gerbang ke dunia digital dan penjaga data kita yang paling rahasia.

Renita Sukma . 16 June 2025