Share

Home Stories

Stories 07 Juni 2022

Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Pesangon Karyawan?

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, bagaimana dengan pesangon karyawannya

Merpati Airlines. - Istimewa -

Context.id, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dengan demikian, Merpati Airlines segera dibubarkan, sedangkan sisa pesangon eks karyawannya akan dibayarkan.

“Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dengan adanya pembatalan homologasi, artinya satu-satunya calon investor Merpati Airlines tidak lagi mampu menyediakan pendanaan. Namun, terkait permasalahan pesangon karyawan ini akan diselesaikan pihaknya.

“Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ujar Yadi Jaya Ruchandi.

Permasalahan pesangon akan diselesaikan menggunakan dana dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines. Penjualan itupun akan melalui pelelangan yang sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan.

Diketahui, masalah pesangon ini sempat menjadi perhatian publik saat Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) menuliskan surat terbuka ke Jokowi pada 2021 silam agar mendapatkan tindak lanjut. Pasalnya, hak pesangon, dana pensiun juga belum kunjung diberikan sejak kebangkrutannya.

MNA atau yang lebih dikenal sebagai Merpati merupakan maskapai nasional yang sudah beroperasi sejak 1962. Dari awal terbentuknya, Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah terpencil, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku, dan sekitarnya.  Hal itupula yang menyebabkan Merpati disebut sebagai “Jembatan Udara Nusantara”.

Namun, Merpati menghentikan pengoperasiannya pada 2014. Hal inilah yang menyebabkan adanya penundaan hak-hak para pegawai. Lalu, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga sudah dicabut pada 2015. Kemudian, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) pada 2016.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 07 Juni 2022

Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Pesangon Karyawan?

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, bagaimana dengan pesangon karyawannya

Merpati Airlines. - Istimewa -

Context.id, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dengan demikian, Merpati Airlines segera dibubarkan, sedangkan sisa pesangon eks karyawannya akan dibayarkan.

“Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dengan adanya pembatalan homologasi, artinya satu-satunya calon investor Merpati Airlines tidak lagi mampu menyediakan pendanaan. Namun, terkait permasalahan pesangon karyawan ini akan diselesaikan pihaknya.

“Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ujar Yadi Jaya Ruchandi.

Permasalahan pesangon akan diselesaikan menggunakan dana dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines. Penjualan itupun akan melalui pelelangan yang sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan.

Diketahui, masalah pesangon ini sempat menjadi perhatian publik saat Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) menuliskan surat terbuka ke Jokowi pada 2021 silam agar mendapatkan tindak lanjut. Pasalnya, hak pesangon, dana pensiun juga belum kunjung diberikan sejak kebangkrutannya.

MNA atau yang lebih dikenal sebagai Merpati merupakan maskapai nasional yang sudah beroperasi sejak 1962. Dari awal terbentuknya, Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah terpencil, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku, dan sekitarnya.  Hal itupula yang menyebabkan Merpati disebut sebagai “Jembatan Udara Nusantara”.

Namun, Merpati menghentikan pengoperasiannya pada 2014. Hal inilah yang menyebabkan adanya penundaan hak-hak para pegawai. Lalu, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga sudah dicabut pada 2015. Kemudian, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) pada 2016.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Muatan Politis Proyek Revisi Sejarah Versi Pemerintah

Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia versi pemerintah dianggap bermuatan politis, bukan karena dasar pertimbangan ilmu pengetahuan

Renita Sukma . 25 June 2025

Bagaimana AI Meresap dalam Parfum

AI merevolusi proses pembuatan wewangian atau parfum. Benarkah hasilnya sesuai dengan hasil racikan tangan manusia?

Noviarizal Fernandez . 25 June 2025

Meningkatnya Penculikan Miliarder Kripto

Awalnya, pencurian kripto identik dengan peretas tapi kini kembali ke cara konvensional, menculik investornya dan memindahkan kekayaannya ke rekening

Noviarizal Fernandez . 23 June 2025

Turang Sudah Pulang, Film Terbaik yang Lama Menghilang

Seniman Bunga Siagian berhasil membawa pulang film karya aktivis Lekra Bachtiar Siagian berjudul Turang, yang sempat hilang puluhan tahun dari per ...

Renita Sukma . 22 June 2025