Shopee Diduga Monopoli Jasa Pengiriman
Ada dugaan diskriminasi pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal
Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai menggelar sidang dugaan tindakan diskriminatif Shopee.
Sidang perdana Selasa (28/5/29024) itu mengusung materi pembacaan laporan dugaan pelanggaran dari Investigator KPPU.
Penyelidik menilai dalam perkara bernomor 04/KPPU-I/2024 terjadi dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Hal ini berkaitan dengan layanan kurir di platform Shopee.
Adapun sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan dua terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II).
Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli.
Sebagai informasi, selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022 secara persentase, trafik kunjungan bulanan laman Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan, sementara lainnya mengalami penurunan.
Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama sama menguasai lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020 dan bahkan lebih dari 75% saat periode kuartal kedua 2022.
Investigator menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace.
Jadi meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50% berdasarkan trafik kunjungan bulanan laman, akan tetapi Shopee memiiki kemampuan keuangan yang lebih besar karena net revenuenya yang paling tinggi pada 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya.
Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Temuan dugaan tersebut antara lain sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.
Perilaku diskriminatif juga telah dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller.
Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.
Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.
Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
Pelanggaran lainnya yakni penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Diduga kuat pula tindakan diskriminatif ini lantaran para terlapor memiliki hubungan afiliasi.
Hal ini bisa dilihat dari pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018.
Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to consumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada 11 Juni 2024.
Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 28 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2024.
RELATED ARTICLES
Shopee Diduga Monopoli Jasa Pengiriman
Ada dugaan diskriminasi pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal
Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai menggelar sidang dugaan tindakan diskriminatif Shopee.
Sidang perdana Selasa (28/5/29024) itu mengusung materi pembacaan laporan dugaan pelanggaran dari Investigator KPPU.
Penyelidik menilai dalam perkara bernomor 04/KPPU-I/2024 terjadi dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Hal ini berkaitan dengan layanan kurir di platform Shopee.
Adapun sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan dua terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II).
Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli.
Sebagai informasi, selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022 secara persentase, trafik kunjungan bulanan laman Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan, sementara lainnya mengalami penurunan.
Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama sama menguasai lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020 dan bahkan lebih dari 75% saat periode kuartal kedua 2022.
Investigator menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace.
Jadi meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50% berdasarkan trafik kunjungan bulanan laman, akan tetapi Shopee memiiki kemampuan keuangan yang lebih besar karena net revenuenya yang paling tinggi pada 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya.
Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Temuan dugaan tersebut antara lain sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.
Perilaku diskriminatif juga telah dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller.
Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.
Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.
Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
Pelanggaran lainnya yakni penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Diduga kuat pula tindakan diskriminatif ini lantaran para terlapor memiliki hubungan afiliasi.
Hal ini bisa dilihat dari pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018.
Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to consumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada 11 Juni 2024.
Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 28 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2024.
POPULAR
RELATED ARTICLES