Sejuta Temuan Masalah Terkait Mudik Lebaran 2024
Beberapa permasalahan seperti fasilitas sarana dan prasarana masih belum memadai
Context.id, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan berbagai persoalan dalam pemantauan arus mudik tahun ini.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus mengatakan, pengawasan arus mudik juga dilakukan di 32 Perwakilan Ombusman RI.
Pemantauan, tuturnya, bertujuan mengetahui apakah pelaksaan arus mudik lebaran tahun ini berjalan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan dan kenyamanan yang telah tetap ditetapkan.
”Hasil pengawasan yang kami sampaikan hari ini bukanlah sekadar laporan, tetapi cerminan dari komitmen ORI untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas," ujar Bobby, Senin (27/5).
Bobby mengatakan kerja sama yang sinergis antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, masyarakat, dan lembaga pengawasan seperti ORI akan menghasilkan perubahan positif terutama untuk urusan mudik.
Anggota ORI Hery Susanto menambahkan total objek pemantauan yang dilakukan lembaganya sebanyak 108 lokasi di terminal bus, pelabuhan, stasiun kereta api, bandara dan jalan tol atau rest area dengan rincian 98 lokasi pemantauan mudik reguler dan 10 lokasi pemantauan mudik gratis.
Hasilnya, Ombudsman menemukan bahwa beberapa permasalahan seperti fasilitas sarana dan prasarana masih belum memadai khususnya bagi kelompok khusus seperti ibu menyusui, ibu hamil, difabel dan lansia.
Selain itu masih ada juga kekurangan SDM di lapangan sehingga pelayanan terhambat, masih adanya calo tiket, minimnya fasilitas keamanan dan keselamatan serta tidak adanya sarana informasi yang memadai.
Ombudsman memberikan beberapa saran kebijakan yang perlu dilakukan oleh pihak terkait.
Pertama, meminta agar pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, kepolisian dan BUMN/BUMD agar meningkatkan koordinasi menghadapi kondisi kemacetan, penumpukan calon penumpang dan kondisi lain yang mengganggu kelancaran mudik.
Kedua, meminta agar pendirian posko mudik sebaiknya dilakukan sejak awal minimal H-10 pada lokasi rawan kemacetan dan kepadatan.
Ketiga, perlunya pemberlakukan mekanisme ramp check/inpeksi keselamatan secara menyeluruh bahwa bus pengangkut penumpang telah layak jalan baik dari aspek teknis maupun administratif.
Keempat, mendorong kepada seluruh operator transportasi umum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pengemudi maupun kru agar layak dalam melaksanakan tugasnya.
Kelima, membuat regulasi mengenai penerapan tarif batas atas bagi bus non ekonomi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha operator bus.
Keenam, melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi pemudik termasuk bagi penumpang lansia, disabilitas dan ibu menyusui di terminal bus, pelabuhan, bandara maupun stasiun kereta api.
Ketujuh, meningkatkan kehandalan dan kemudahan akses sistem e-ticketing atau pembelian tiket secara daring, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem e-ticketing khususnya pada penyeberangan laut dan perairan.
Kedelapan, meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap praktek- praktek percaloan tiket maupun penipuan tiket yang merugikan masyarakat terutama pada saat arus mudik/balik.
Terakhir, memberikan saran untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan mudik gratis melalui sistem pendaftaran online yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda yang mengakibatkan kuota mudik gratis tidak terpenuhi.
RELATED ARTICLES
Sejuta Temuan Masalah Terkait Mudik Lebaran 2024
Beberapa permasalahan seperti fasilitas sarana dan prasarana masih belum memadai
Context.id, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan berbagai persoalan dalam pemantauan arus mudik tahun ini.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus mengatakan, pengawasan arus mudik juga dilakukan di 32 Perwakilan Ombusman RI.
Pemantauan, tuturnya, bertujuan mengetahui apakah pelaksaan arus mudik lebaran tahun ini berjalan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan dan kenyamanan yang telah tetap ditetapkan.
”Hasil pengawasan yang kami sampaikan hari ini bukanlah sekadar laporan, tetapi cerminan dari komitmen ORI untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas," ujar Bobby, Senin (27/5).
Bobby mengatakan kerja sama yang sinergis antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, masyarakat, dan lembaga pengawasan seperti ORI akan menghasilkan perubahan positif terutama untuk urusan mudik.
Anggota ORI Hery Susanto menambahkan total objek pemantauan yang dilakukan lembaganya sebanyak 108 lokasi di terminal bus, pelabuhan, stasiun kereta api, bandara dan jalan tol atau rest area dengan rincian 98 lokasi pemantauan mudik reguler dan 10 lokasi pemantauan mudik gratis.
Hasilnya, Ombudsman menemukan bahwa beberapa permasalahan seperti fasilitas sarana dan prasarana masih belum memadai khususnya bagi kelompok khusus seperti ibu menyusui, ibu hamil, difabel dan lansia.
Selain itu masih ada juga kekurangan SDM di lapangan sehingga pelayanan terhambat, masih adanya calo tiket, minimnya fasilitas keamanan dan keselamatan serta tidak adanya sarana informasi yang memadai.
Ombudsman memberikan beberapa saran kebijakan yang perlu dilakukan oleh pihak terkait.
Pertama, meminta agar pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, kepolisian dan BUMN/BUMD agar meningkatkan koordinasi menghadapi kondisi kemacetan, penumpukan calon penumpang dan kondisi lain yang mengganggu kelancaran mudik.
Kedua, meminta agar pendirian posko mudik sebaiknya dilakukan sejak awal minimal H-10 pada lokasi rawan kemacetan dan kepadatan.
Ketiga, perlunya pemberlakukan mekanisme ramp check/inpeksi keselamatan secara menyeluruh bahwa bus pengangkut penumpang telah layak jalan baik dari aspek teknis maupun administratif.
Keempat, mendorong kepada seluruh operator transportasi umum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pengemudi maupun kru agar layak dalam melaksanakan tugasnya.
Kelima, membuat regulasi mengenai penerapan tarif batas atas bagi bus non ekonomi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha operator bus.
Keenam, melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi pemudik termasuk bagi penumpang lansia, disabilitas dan ibu menyusui di terminal bus, pelabuhan, bandara maupun stasiun kereta api.
Ketujuh, meningkatkan kehandalan dan kemudahan akses sistem e-ticketing atau pembelian tiket secara daring, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem e-ticketing khususnya pada penyeberangan laut dan perairan.
Kedelapan, meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap praktek- praktek percaloan tiket maupun penipuan tiket yang merugikan masyarakat terutama pada saat arus mudik/balik.
Terakhir, memberikan saran untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan mudik gratis melalui sistem pendaftaran online yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda yang mengakibatkan kuota mudik gratis tidak terpenuhi.
POPULAR
RELATED ARTICLES