Unfold - 13 February 2024

Banjir APK Bikin Mata Sepet

APK tidak boleh sembarangan dipasang di tempat-tempat umum.

Context.id, JAKARTA- Masa kampanye lalu kita dipusingkan dengan ilusi visual dari para peserta pemilhan umum.

Alat peraga kampanye alias APK telah diatur di dalam Pasal 70 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.



Dalam regulasi itu dijelaskan kalau APK tidak boleh sembarangan dipasang di tempat-tempat umum.

Selain itu, pemasangan alat juga hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika melanggar, sanksi pun menanti, sesuai dengan Pasal 76 PKPU 11/2020, yakni dengan pencopotan APK.

Tapi yang agak mengherankan, di tengah dunia yang kian tergitalisasi, nyatanya, alat peraga kampanye  masih menjadi pilihan peserta pemilu.

Sosialisasi ini dianggap lebih mudah dilakukan untuk memperkenalkan diri kepada pemilihnya.

Bagaimana pandangan para pakar tentang APK dan polusi visual? Simak selengkapnya di Youtube Context ID.


MORE  UNFOLD  VIDEOS

Alasan Orang Korea Selatan Terobsesi dengan MBTI

MBTI merupakan akronim dari Myers-Briggs Type Indicator. Ini merupakan tes yang dirancang untuk mengukur preferensi psikologis seseorang dalam mel ...

Putri Dewi | 20-03-2024

Keluarga Kerajaan Inggris Selalu Jadi Sorotan

Keluarga Kerajaan Inggris diterpa kontroversi secara beruntun dengan sejumlah gosip tak sedap, mulai dari menghilangnya Putri Wales hingga perseli ...

David Eka | 19-03-2024

Yuk Ngintip Peta Suara Capres di Luar Negeri

Banyaknya jumlah WNI yang tersebar di 128 negara, turut menopang kontribusi suara para paslon.

Noviarizal Fernandez | 18-03-2024

Habis Pemilu, Terbitlah PESD

Merupakan kecemasan yang ditandai dengan perasaan cemas atau takut setelah berakhirnya pemilu.

Noviarizal Fernandez | 15-03-2024