Unfold - 13 February 2024

Banjir APK Bikin Mata Sepet

APK tidak boleh sembarangan dipasang di tempat-tempat umum.

Context.id, JAKARTA- Masa kampanye lalu kita dipusingkan dengan ilusi visual dari para peserta pemilhan umum.

Alat peraga kampanye alias APK telah diatur di dalam Pasal 70 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.



Dalam regulasi itu dijelaskan kalau APK tidak boleh sembarangan dipasang di tempat-tempat umum.

Selain itu, pemasangan alat juga hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika melanggar, sanksi pun menanti, sesuai dengan Pasal 76 PKPU 11/2020, yakni dengan pencopotan APK.

Tapi yang agak mengherankan, di tengah dunia yang kian tergitalisasi, nyatanya, alat peraga kampanye  masih menjadi pilihan peserta pemilu.

Sosialisasi ini dianggap lebih mudah dilakukan untuk memperkenalkan diri kepada pemilihnya.

Bagaimana pandangan para pakar tentang APK dan polusi visual? Simak selengkapnya di Youtube Context ID.


MORE  UNFOLD  VIDEOS

Semua Serba Makin Mahal, Kelas Menengah bakal Turun Kelas?

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan yang akan berdampak pada kenaikan biaya hidup masyarakat.

Context.id | 17-09-2024

Toyota, Dipakai Orang Suci hingga Kelompok Milisi

Dua sisi mobil merek Toyota, mobilnya keluarga dan juga orang suci sekaligus kendaraan tangguh para milisi

Naufal Jauhar Nazhif | 13-09-2024

Katanya Pro Iklim, Tapi Roket Elon Musk Malah Merusak Bumi?

Melalui SpaceX, Elon Musk berkontribusi pada penipisan lapisan ozon juga membuat sampah di angkasa semakin banyak

Naufal Jauhar Nazhif | 11-09-2024

Pertama Kalinya, Nominasi Ballon d’Or Tanpa Messi dan Ronaldo

Bertahun-tahun, keduanya membuat ajang penghargaan Ballon d Or membosankan karena hanya jadi kompetisi antara dua orang.

Naufal Jauhar Nazhif | 09-09-2024