Unfold - 13 February 2024
Banjir APK Bikin Mata Sepet
APK tidak boleh sembarangan dipasang di tempat-tempat umum.
Context.id, JAKARTA- Masa kampanye lalu kita dipusingkan dengan ilusi visual dari para peserta pemilhan umum.
Alat peraga kampanye alias APK telah diatur di dalam Pasal 70 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
BACA JUGA
- Redam Kritik Antideforestasi, Komisi Uni Eropa Kunjungi Amerika Latin
- Kongres Amerika Sahkan RUU Larangan Platform TikTok
- THR untuk Peternak, Harga Telur dan Daging Ayam Naik
Dalam regulasi itu dijelaskan kalau APK tidak boleh sembarangan dipasang di tempat-tempat umum.
Selain itu, pemasangan alat juga hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika melanggar, sanksi pun menanti, sesuai dengan Pasal 76 PKPU 11/2020, yakni dengan pencopotan APK.
Tapi yang agak mengherankan, di tengah dunia yang kian tergitalisasi, nyatanya, alat peraga kampanye masih menjadi pilihan peserta pemilu.
Sosialisasi ini dianggap lebih mudah dilakukan untuk memperkenalkan diri kepada pemilihnya.
Bagaimana pandangan para pakar tentang APK dan polusi visual? Simak selengkapnya di Youtube Context ID.
MORE UNFOLD VIDEOS