Royalti Biang Kisruh Antarmusisi
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Context.id, JAKARTA - Persoalan royalti menjadi penyebab beberapa perseteruan antarmusisi, maupun dengan penyelenggara kegiatan.
Beberapa contoh yang patut dikedepankan seperti Ndhank Surahman Hartono yang merupakan mantan gitaris band Stinky menyomasi mantan bandnya, termasuk sang vokalis Andre Taulany supaya tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Atau contoh lainnya seperti komposer Ari Bias juga melarang Agnez Mo hingga Dewa 19 serta Once menyanyikan lagu ciptaanya.
Persoalan royalti memang menjadi sumber perseteruan. Beberapa diantaranya bahkan meminta seorang penyanyi atau band tersebut perlu izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu secara langsung agar lagunya dapat dimainkan di atas panggung.
Sebenarnya aturan mengenai royalti yang benar bagaimana sih?
BACA JUGA
Partner AHP Law Firm, Ari Juliano Gema, menyatakan berdasarkan Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Adapun hak cipta pada lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media).
Lalu ada Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), dan Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).
Mau tahu penjelasan lebih detailnya? Yuk simak di Youtube Context ID.
RELATED ARTICLES
Royalti Biang Kisruh Antarmusisi
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Context.id, JAKARTA - Persoalan royalti menjadi penyebab beberapa perseteruan antarmusisi, maupun dengan penyelenggara kegiatan.
Beberapa contoh yang patut dikedepankan seperti Ndhank Surahman Hartono yang merupakan mantan gitaris band Stinky menyomasi mantan bandnya, termasuk sang vokalis Andre Taulany supaya tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Atau contoh lainnya seperti komposer Ari Bias juga melarang Agnez Mo hingga Dewa 19 serta Once menyanyikan lagu ciptaanya.
Persoalan royalti memang menjadi sumber perseteruan. Beberapa diantaranya bahkan meminta seorang penyanyi atau band tersebut perlu izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu secara langsung agar lagunya dapat dimainkan di atas panggung.
Sebenarnya aturan mengenai royalti yang benar bagaimana sih?
BACA JUGA
Partner AHP Law Firm, Ari Juliano Gema, menyatakan berdasarkan Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Adapun hak cipta pada lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media).
Lalu ada Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), dan Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).
Mau tahu penjelasan lebih detailnya? Yuk simak di Youtube Context ID.
POPULAR
RELATED ARTICLES