Share

Home Unfold

Unfold 01 Maret 2024

Royalti Biang Kisruh Antarmusisi

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id, JAKARTA - Persoalan royalti menjadi penyebab beberapa perseteruan antarmusisi, maupun dengan penyelenggara kegiatan.

Beberapa contoh yang patut dikedepankan seperti Ndhank Surahman Hartono yang merupakan mantan gitaris band Stinky menyomasi mantan bandnya, termasuk sang vokalis Andre Taulany supaya tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Atau contoh lainnya seperti komposer Ari Bias juga melarang Agnez Mo hingga Dewa 19 serta Once menyanyikan lagu ciptaanya.

Persoalan royalti memang menjadi sumber perseteruan. Beberapa diantaranya bahkan meminta seorang penyanyi atau band tersebut perlu izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu secara langsung agar lagunya dapat dimainkan di atas panggung.

Sebenarnya aturan mengenai royalti yang benar bagaimana sih?



Partner AHP Law Firm, Ari Juliano Gema, menyatakan berdasarkan Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Adapun hak cipta pada lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media).

Lalu ada Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), dan Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).

Mau tahu penjelasan lebih detailnya? Yuk simak di Youtube Context ID.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Unfold 01 Maret 2024

Royalti Biang Kisruh Antarmusisi

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id, JAKARTA - Persoalan royalti menjadi penyebab beberapa perseteruan antarmusisi, maupun dengan penyelenggara kegiatan.

Beberapa contoh yang patut dikedepankan seperti Ndhank Surahman Hartono yang merupakan mantan gitaris band Stinky menyomasi mantan bandnya, termasuk sang vokalis Andre Taulany supaya tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Atau contoh lainnya seperti komposer Ari Bias juga melarang Agnez Mo hingga Dewa 19 serta Once menyanyikan lagu ciptaanya.

Persoalan royalti memang menjadi sumber perseteruan. Beberapa diantaranya bahkan meminta seorang penyanyi atau band tersebut perlu izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu secara langsung agar lagunya dapat dimainkan di atas panggung.

Sebenarnya aturan mengenai royalti yang benar bagaimana sih?



Partner AHP Law Firm, Ari Juliano Gema, menyatakan berdasarkan Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Adapun hak cipta pada lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media).

Lalu ada Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), dan Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).

Mau tahu penjelasan lebih detailnya? Yuk simak di Youtube Context ID.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Raja Ampat, Antara Surga dan Sekop Tambang

Raja Ampat, surga keanekaragaman hayati dunia, terancam menjadi kawasan industri tambang nikel yang seringkali menyisakan kerusakan ekologis.

Renita Sukma . 18 June 2025

Pekerja Indonesia Numpuk di Jepang, Sinyal Bagus atau Buruk?

Tingginya minat terhadap pekerja asing seperti dari Indonesia berkaitan erat dengan krisis demografi yang dialami Jepang

Renita Sukma . 13 June 2025

Mengapa Sejarah Indonesia Perlu Direvisi?

Dari mitos penjajahan 350 tahun hingga pertarungan narasi masa depan

Naufal Jauhar Nazhif . 05 June 2025

Dampak Tersembunyi Militer, Menghancurkan Sekaligus Mencemari Bumi

Sedikit yang tahu setiap ledakan bom, pelatihan militer dan bahkan keberadaan pangkalan militer menghasilkan emisi gas rumah kaca yang besar.

Naufal Jauhar Nazhif . 03 June 2025