Share

Home Unfold

Unfold 01 Maret 2024

Royalti Biang Kisruh Antarmusisi

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id, JAKARTA - Persoalan royalti menjadi penyebab beberapa perseteruan antarmusisi, maupun dengan penyelenggara kegiatan.

Beberapa contoh yang patut dikedepankan seperti Ndhank Surahman Hartono yang merupakan mantan gitaris band Stinky menyomasi mantan bandnya, termasuk sang vokalis Andre Taulany supaya tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Atau contoh lainnya seperti komposer Ari Bias juga melarang Agnez Mo hingga Dewa 19 serta Once menyanyikan lagu ciptaanya.

Persoalan royalti memang menjadi sumber perseteruan. Beberapa diantaranya bahkan meminta seorang penyanyi atau band tersebut perlu izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu secara langsung agar lagunya dapat dimainkan di atas panggung.

Sebenarnya aturan mengenai royalti yang benar bagaimana sih?



Partner AHP Law Firm, Ari Juliano Gema, menyatakan berdasarkan Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Adapun hak cipta pada lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media).

Lalu ada Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), dan Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).

Mau tahu penjelasan lebih detailnya? Yuk simak di Youtube Context ID.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Home Unfold

Unfold 01 Maret 2024

Royalti Biang Kisruh Antarmusisi

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id, JAKARTA - Persoalan royalti menjadi penyebab beberapa perseteruan antarmusisi, maupun dengan penyelenggara kegiatan.

Beberapa contoh yang patut dikedepankan seperti Ndhank Surahman Hartono yang merupakan mantan gitaris band Stinky menyomasi mantan bandnya, termasuk sang vokalis Andre Taulany supaya tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Atau contoh lainnya seperti komposer Ari Bias juga melarang Agnez Mo hingga Dewa 19 serta Once menyanyikan lagu ciptaanya.

Persoalan royalti memang menjadi sumber perseteruan. Beberapa diantaranya bahkan meminta seorang penyanyi atau band tersebut perlu izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu secara langsung agar lagunya dapat dimainkan di atas panggung.

Sebenarnya aturan mengenai royalti yang benar bagaimana sih?



Partner AHP Law Firm, Ari Juliano Gema, menyatakan berdasarkan Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Adapun hak cipta pada lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media).

Lalu ada Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), dan Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).

Mau tahu penjelasan lebih detailnya? Yuk simak di Youtube Context ID.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hari Perempuan Internasional Berawal dari Perjuangan Buruh!

Tanggal 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Internasional. Kok bisa? Sepenting apa sampai dijadikan hari spesial?

Renita Sukma . 14 March 2025

Mengenal Kepulauan Cocos: Dekat ke Indonesia, Tapi Milik Australia

Masyarakat Kepulauan Cocos di Australia merupakan Melayu Muslim dari Nusantara yang dulu dibawa oleh saudagar di era kolonial

Naufal Jauhar Nazhif . 12 March 2025

Viral #KaburAjaDulu, Bentuk Frustrasi Atas Masa Depan Indonesia?

Ada ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, kualitas hidup yang menurun dan kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap kurang memadai

Context.id . 24 February 2025

Efisiensi Ala Vietnam: Pangkas Kementerian-Lembaga, Hemat Triliunan

Vietnam menargetkan penghematan anggaran hingga Rp72,5 triliun dalam lima tahun ke depan

Naufal Jauhar Nazhif . 19 February 2025