Selama Ramadan, Menteri ESDM Larang Pejabat Ngomong ke Media
Larangan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM
Context.id, JAKARTA - Selama Ramadan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melarang para pejabat membeerikan pernyataan kepada media massa.
Larangan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Surat bernomor T-359/KM.01/SJN.I/2024 tertanggal 5 Maret 2024 itu, ditujukan kepada pejabat tingkat madya dan pratama, staf khusus dan tenaga ahli menteri serta Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Dalam surat itu, disebutkan bahwa dalam rangka menjaga sinergitas informasi sektor ESDM yang beredar di masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024, maka ada ketentuan dalam melaksanakan publikasi informasi ke media massa yakni pernyataan kepada media massa hanya boleh dilakukan oleh Menteri ESDM.
Adapun para pejabat tinggi madya dan pratama, Kepala BPH Migas, staf khusus serta tenaga hhli menteri di lingkungan Kementerian ESDM dapat memberikan pernyataan resmi kepada media massa atas arahan dan persetujuan Menteri ESDM.
“Untuk menghindari asimetri informasi, pernyataan resmi berupa penjelasan dan penyampaian informasi dilakukan melalui siaran pers resmi Kementerian ESDM.,” bunyi surat tersebut.
Jika terdapat informasi mendesak yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media massa, para pejabat dapat berkoordinasi dengan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM untuk dapat disampaikan melalui kanal publikasi resmi Kementerian ESDM.
RELATED ARTICLES
Selama Ramadan, Menteri ESDM Larang Pejabat Ngomong ke Media
Larangan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM
Context.id, JAKARTA - Selama Ramadan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melarang para pejabat membeerikan pernyataan kepada media massa.
Larangan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Surat bernomor T-359/KM.01/SJN.I/2024 tertanggal 5 Maret 2024 itu, ditujukan kepada pejabat tingkat madya dan pratama, staf khusus dan tenaga ahli menteri serta Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Dalam surat itu, disebutkan bahwa dalam rangka menjaga sinergitas informasi sektor ESDM yang beredar di masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024, maka ada ketentuan dalam melaksanakan publikasi informasi ke media massa yakni pernyataan kepada media massa hanya boleh dilakukan oleh Menteri ESDM.
Adapun para pejabat tinggi madya dan pratama, Kepala BPH Migas, staf khusus serta tenaga hhli menteri di lingkungan Kementerian ESDM dapat memberikan pernyataan resmi kepada media massa atas arahan dan persetujuan Menteri ESDM.
“Untuk menghindari asimetri informasi, pernyataan resmi berupa penjelasan dan penyampaian informasi dilakukan melalui siaran pers resmi Kementerian ESDM.,” bunyi surat tersebut.
Jika terdapat informasi mendesak yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media massa, para pejabat dapat berkoordinasi dengan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM untuk dapat disampaikan melalui kanal publikasi resmi Kementerian ESDM.
POPULAR
RELATED ARTICLES