Stories - 24 May 2022
Ini Dia Aturan Baru Nama di KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan

Context.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), serta surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pengaturan ini dibuat untuk memudahkan penduduk dan pejabat berwenang dalam melakukan pencatatan dokumen.
“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” ujarnya lewat rilis, Senin (23/5/2022).
Terdapat beberapa poin utama mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, berikut ringkasannya!
Nama Tidak Boleh Kurang dari Dua Kata
Nama anak disarankan oleh pemerintah untuk minimal dua kata. Pasalnya, jika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, nama dengan dua kata akan sangat memudahkan. Selain itu, jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan.
Nama Tidak Boleh Disingkat
Melalui Permendagri Pasal 5 ayat 3 No. 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama warga dalam dokumen resmi tidak boleh disingkat. Selain itu, nama juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” sesuai yang tertulis Permendagri.
Penggantian Nama Melalui Proses Pengadilan Negeri
Peraturan Mendagri ini mengatur bahwa perubahan dan perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk dalam pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sesuai yang tertulis di Permendagri.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Apa Itu Bursa Karbon Indonesia?
Indonesia meluncurkan bursa karbon yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak krisis iklim
Noviarizal Fernandez | 27-09-2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce
Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Fintech Terus Sasar Pendanaan UMKM
Perusahaan teknologi finansial terus menyasar pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah.
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Minat Tinggi Warga Ikut Uji Coba Kereta Cepat
Tiket untuk ikut uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah ludes. Padahal, tiket gratis untuk uji coba tahap dua baru dibuka kemarin ...
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context