Ini Dia Aturan Baru Nama di KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan
Context.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), serta surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pengaturan ini dibuat untuk memudahkan penduduk dan pejabat berwenang dalam melakukan pencatatan dokumen.
“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” ujarnya lewat rilis, Senin (23/5/2022).
Terdapat beberapa poin utama mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, berikut ringkasannya!
Nama Tidak Boleh Kurang dari Dua Kata
Nama anak disarankan oleh pemerintah untuk minimal dua kata. Pasalnya, jika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, nama dengan dua kata akan sangat memudahkan. Selain itu, jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan.
Nama Tidak Boleh Disingkat
Melalui Permendagri Pasal 5 ayat 3 No. 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama warga dalam dokumen resmi tidak boleh disingkat. Selain itu, nama juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” sesuai yang tertulis Permendagri.
Penggantian Nama Melalui Proses Pengadilan Negeri
Peraturan Mendagri ini mengatur bahwa perubahan dan perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk dalam pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sesuai yang tertulis di Permendagri.
RELATED ARTICLES
Ini Dia Aturan Baru Nama di KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan
Context.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), serta surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pengaturan ini dibuat untuk memudahkan penduduk dan pejabat berwenang dalam melakukan pencatatan dokumen.
“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” ujarnya lewat rilis, Senin (23/5/2022).
Terdapat beberapa poin utama mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, berikut ringkasannya!
Nama Tidak Boleh Kurang dari Dua Kata
Nama anak disarankan oleh pemerintah untuk minimal dua kata. Pasalnya, jika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, nama dengan dua kata akan sangat memudahkan. Selain itu, jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan.
Nama Tidak Boleh Disingkat
Melalui Permendagri Pasal 5 ayat 3 No. 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama warga dalam dokumen resmi tidak boleh disingkat. Selain itu, nama juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” sesuai yang tertulis Permendagri.
Penggantian Nama Melalui Proses Pengadilan Negeri
Peraturan Mendagri ini mengatur bahwa perubahan dan perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk dalam pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sesuai yang tertulis di Permendagri.
POPULAR
RELATED ARTICLES