Share

Home Stories

Stories 24 Mei 2022

Ini Dia Aturan Baru Nama di KTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan

Ilustrasi KTP elektronik. - Dirjen Dukcapil Kemendagri -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), serta surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pengaturan ini dibuat untuk memudahkan penduduk dan pejabat berwenang dalam melakukan pencatatan dokumen.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” ujarnya lewat rilis, Senin (23/5/2022).

Terdapat beberapa poin utama mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, berikut ringkasannya!


Nama Tidak Boleh Kurang dari Dua Kata

Nama anak disarankan oleh pemerintah untuk minimal dua kata. Pasalnya, jika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, nama dengan dua kata akan sangat memudahkan. Selain itu, jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan.


Nama Tidak Boleh Disingkat

Melalui Permendagri Pasal 5 ayat 3 No. 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama warga dalam dokumen resmi tidak boleh disingkat. Selain itu, nama juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” sesuai yang tertulis Permendagri.


Penggantian Nama Melalui Proses Pengadilan Negeri

Peraturan Mendagri ini mengatur bahwa perubahan dan perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk dalam pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sesuai yang tertulis di Permendagri.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 24 Mei 2022

Ini Dia Aturan Baru Nama di KTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan

Ilustrasi KTP elektronik. - Dirjen Dukcapil Kemendagri -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), serta surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pengaturan ini dibuat untuk memudahkan penduduk dan pejabat berwenang dalam melakukan pencatatan dokumen.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” ujarnya lewat rilis, Senin (23/5/2022).

Terdapat beberapa poin utama mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, berikut ringkasannya!


Nama Tidak Boleh Kurang dari Dua Kata

Nama anak disarankan oleh pemerintah untuk minimal dua kata. Pasalnya, jika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, nama dengan dua kata akan sangat memudahkan. Selain itu, jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan.


Nama Tidak Boleh Disingkat

Melalui Permendagri Pasal 5 ayat 3 No. 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama warga dalam dokumen resmi tidak boleh disingkat. Selain itu, nama juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” sesuai yang tertulis Permendagri.


Penggantian Nama Melalui Proses Pengadilan Negeri

Peraturan Mendagri ini mengatur bahwa perubahan dan perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk dalam pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sesuai yang tertulis di Permendagri.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Perumusan Gagasan Sejarah: Pemerintah Sekarang Vs 1957, Apa Bedanya?

Pemerintah kembali menulis sejarah Indonesia, tapi tanpa riuh debat publik seperti era 1957. Proyek senyap miliaran rupiah dianggap jadi alat legi ...

Renita Sukma . 09 July 2025

Ketika Perang Dagang Mempercepat Eksploitasi Mode

Tarif yang dimaksudkan untuk membela pekerja AS justru memperburuk nasib pekerja di tempat lain

Noviarizal Fernandez . 07 July 2025

Festival Film AI dan Masa Depan Ekspresi Manusia

Festival Film AIFF 2025 mencoba menjembatani antara teknologi AI dan orisinalitas karya seni dalam industri hiburan

Renita Sukma . 07 July 2025

Muatan Politis Proyek Revisi Sejarah Versi Pemerintah

Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia versi pemerintah dianggap bermuatan politis, bukan karena dasar pertimbangan ilmu pengetahuan

Renita Sukma . 25 June 2025