Share

Stories 24 Mei 2022

Ini Dia Aturan Baru Nama di KTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan

Ilustrasi KTP elektronik. - Dirjen Dukcapil Kemendagri -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), serta surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pengaturan ini dibuat untuk memudahkan penduduk dan pejabat berwenang dalam melakukan pencatatan dokumen.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” ujarnya lewat rilis, Senin (23/5/2022).

Terdapat beberapa poin utama mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, berikut ringkasannya!


Nama Tidak Boleh Kurang dari Dua Kata

Nama anak disarankan oleh pemerintah untuk minimal dua kata. Pasalnya, jika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, nama dengan dua kata akan sangat memudahkan. Selain itu, jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan.


Nama Tidak Boleh Disingkat

Melalui Permendagri Pasal 5 ayat 3 No. 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama warga dalam dokumen resmi tidak boleh disingkat. Selain itu, nama juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” sesuai yang tertulis Permendagri.


Penggantian Nama Melalui Proses Pengadilan Negeri

Peraturan Mendagri ini mengatur bahwa perubahan dan perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk dalam pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sesuai yang tertulis di Permendagri.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 24 Mei 2022

Ini Dia Aturan Baru Nama di KTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan

Ilustrasi KTP elektronik. - Dirjen Dukcapil Kemendagri -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), serta surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pengaturan ini dibuat untuk memudahkan penduduk dan pejabat berwenang dalam melakukan pencatatan dokumen.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” ujarnya lewat rilis, Senin (23/5/2022).

Terdapat beberapa poin utama mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, berikut ringkasannya!


Nama Tidak Boleh Kurang dari Dua Kata

Nama anak disarankan oleh pemerintah untuk minimal dua kata. Pasalnya, jika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, nama dengan dua kata akan sangat memudahkan. Selain itu, jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan.


Nama Tidak Boleh Disingkat

Melalui Permendagri Pasal 5 ayat 3 No. 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama warga dalam dokumen resmi tidak boleh disingkat. Selain itu, nama juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” sesuai yang tertulis Permendagri.


Penggantian Nama Melalui Proses Pengadilan Negeri

Peraturan Mendagri ini mengatur bahwa perubahan dan perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk dalam pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sesuai yang tertulis di Permendagri.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh

Sudah dua dekade berlalu, namun tsunami masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat pesisir. Perlu ada kesiapan menghadapinya

Context.id . 26 December 2024

Provokasi Elon Musk Agar Tidak Ada yang Menyumbang ke Wikipedia

Elon Musk melakukan provokasi melalui X agar tidak ada yang menyumbang donasi ke Wikipedia karena menyebarkan ide-ide keberagaman dan kesetaraan

Context.id . 26 December 2024

Malaysia Berlakukan Lisensi Medsos, Telegram dan Tencent Ikut Ajukan

Lisensi berlaku 1 Januari 2025 untuk meningkatkan keamanan daring, perlindungan pengguna layanan pesan internet dan layanan media sosial

Context.id . 26 December 2024

Ulat Pemakan Polimer, Solusi Mengurangi Sampah Plastik?

Larva-larva ini mampu memakan bahan utama styrofoam dan bisa berpotensi membantu mengurangi polusi lebih cepat dan lebih efisien

Context.id . 26 December 2024