Share

Home Stories

Stories 27 Februari 2024

Mobil Listrik Terus Diguyur Insentif

Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Context.id, JAKARTA - Pemerintah terus-terusan memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Terkini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Pada regulasi awal, PPnBm mobil listrik semula dibebankan sebesar 15%, namun pada 2024 kembali ditetapkan 0% setelah pada 15 Februari kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken beleid terbaru. .

Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2024 tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu. 

Selain itu juga untuk penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. 

Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dirinya memberikan contoh, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 miliar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 miliar). 



“Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp3.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp7,8 miliar,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/2/2024). 

Adapun, insentif ini bukanlah barang baru. Pemerintah sebelumnya sudah rutin memberikan insentif kendaraan listrik ini sejak 2021. 

Mengacu Laporan Belanja Perpajakan 2022, estimasi belanja pajak untuk PPnBM mobil listrik senilai Rp390 miliar sepanjang 2022. 

Sementara itu, untuk proyeksi penyaluran insentif PPnBM 0% dengan asumsi produksi mobil listrik periode 2023-2025, diperkirakan akan meningkat menjadi Rp1,2 triliun pada 2023.  

Seiring dengan penambahan jumlah mobil listrik tersebut, DJP memproyeksikan penyaluran insentif akan meningkat tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp3,6 triliun, dan Rp3,96 triliun pada 2025. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 27 Februari 2024

Mobil Listrik Terus Diguyur Insentif

Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Context.id, JAKARTA - Pemerintah terus-terusan memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Terkini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Pada regulasi awal, PPnBm mobil listrik semula dibebankan sebesar 15%, namun pada 2024 kembali ditetapkan 0% setelah pada 15 Februari kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken beleid terbaru. .

Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2024 tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu. 

Selain itu juga untuk penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. 

Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dirinya memberikan contoh, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 miliar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 miliar). 



“Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp3.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp7,8 miliar,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/2/2024). 

Adapun, insentif ini bukanlah barang baru. Pemerintah sebelumnya sudah rutin memberikan insentif kendaraan listrik ini sejak 2021. 

Mengacu Laporan Belanja Perpajakan 2022, estimasi belanja pajak untuk PPnBM mobil listrik senilai Rp390 miliar sepanjang 2022. 

Sementara itu, untuk proyeksi penyaluran insentif PPnBM 0% dengan asumsi produksi mobil listrik periode 2023-2025, diperkirakan akan meningkat menjadi Rp1,2 triliun pada 2023.  

Seiring dengan penambahan jumlah mobil listrik tersebut, DJP memproyeksikan penyaluran insentif akan meningkat tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp3,6 triliun, dan Rp3,96 triliun pada 2025. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Google VEO 3, AI yang Bisa Bikin Video dari Teks

Bayangkan kamu cukup menulis cerita dan dalam hitungan menit, video sinematik pun tercipta

Renita Sukma . 30 May 2025

Dua Dekade Marjin Kiri, Bernapas di Sela-Sela Penjegalan dan Pasar Buku

Penerbit Marjin Kiri bertahan hingga usia dua puluh tahun. Bertarung melawan modal besar hingga keengganan membaca buku serius

Renita Sukma . 28 May 2025

Bahasa Inggris, Tiket ke Panggung Global

Keinginan masyarakat Indonesia untuk menembus dunia kerja dan pendidikan global terus meningkat. Namun satu hal mendasar justru tertinggal, kemamp ...

Renita Sukma . 27 May 2025

Soeharto Tetap Membayangi Meskipun Sudah 27 Tahun Lengser

Dua puluh tujuh tahun setelah Soeharto mengakhiri 32 tahun kekuasaannya, Indonesia kembali bergulat dengan warisan Orde Baru

Renita Sukma . 26 May 2025