Stories - 27 February 2024

Mobil Listrik Terus Diguyur Insentif

Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Context.id, JAKARTA - Pemerintah terus-terusan memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Terkini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Pada regulasi awal, PPnBm mobil listrik semula dibebankan sebesar 15%, namun pada 2024 kembali ditetapkan 0% setelah pada 15 Februari kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken beleid terbaru. .

Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2024 tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu. 

Selain itu juga untuk penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. 

Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dirinya memberikan contoh, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 miliar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 miliar). 



“Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp3.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp7,8 miliar,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/2/2024). 

Adapun, insentif ini bukanlah barang baru. Pemerintah sebelumnya sudah rutin memberikan insentif kendaraan listrik ini sejak 2021. 

Mengacu Laporan Belanja Perpajakan 2022, estimasi belanja pajak untuk PPnBM mobil listrik senilai Rp390 miliar sepanjang 2022. 

Sementara itu, untuk proyeksi penyaluran insentif PPnBM 0% dengan asumsi produksi mobil listrik periode 2023-2025, diperkirakan akan meningkat menjadi Rp1,2 triliun pada 2023.  

Seiring dengan penambahan jumlah mobil listrik tersebut, DJP memproyeksikan penyaluran insentif akan meningkat tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp3,6 triliun, dan Rp3,96 triliun pada 2025. 


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia

Noviarizal Fernandez | 26-04-2024

Wajah Bisa Menggambarkan Status Kelas Sosial, Ini Penjelasannya

Wajah seseorang dapat menggambarkan kondisi kehidupannya

Context.id | 26-04-2024

Rusia Veto Usulan Amerika Mengenai Penempatan Nuklir di Ruang Angkasa

Rusia tidak ingin pelarangan senjata di luar angkasa hanya berlaku untuk nuklir, mereka ingin pelarangan semua senjata atau hulu ledak lainnya.

Context.id | 26-04-2024

Perpusnas Prancis Karantina Buku Terkontaminasi Racun Arsenik

Ratusan sampul buku telah diteliti dan diduga ada kandungan logam berat

Context.id | 26-04-2024