Ombudsman Minta Bappebti Tindak Pialang Berjangka
Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti
Context.id, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia, meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak pialang berjangka nakal.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyatakan, pada Rabu (10/1/2024), dia menerima audiensi dari masyarakat korban pialang berjangka.
Para pelapor, tuturnya, menuntut Bappebti untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.
Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.
"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif. Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).
BACA JUGA
Menurut Yeka tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman dan pada akhir Januari akan diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti. LHP itu juga berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.
Saat ini, lanjut Yeka, pihaknya sedang memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar.
"Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujarnya.
Ia menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.
Semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.
Lanjutnya, Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.
Dalam audiensi itu, Hanny Fatima, salah satu pelapor asal Surabaya, menyampaikan dirinya menderita kerugian Rp100 juta.
"Yang saya sayangkan mereka (perusahaan pialang berjangka) masih aktif hingga saat ini. Laporan saya ke Bappebti mengenai pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif," ujarnya.
Hanny merasa Bappebti tidak berpihak kepada korban namun lebih memihak perusahaan pialang berjangka yang merugikan dirinya.
Pelapor lainnya, Indra Justian mengatakan dirinya merugi Rp1,8 miliar saat berinvestasi di pialang berjangka berlisensi.
"Saya mendapat iming-iming dari perusahaan pialang berjangka, ada lisensi resmi dari Bappepti. Selain itu katanya dana bisa dicairkan 24 jam dan kerugian tidak lebih dari 5%," terangnya.
Indra sudah melapor ke Bappebti beberapa kali sejak 2022, namun keputusannya baru dikeluarkan akhir 2023.
Hasilnya, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pialang berjangka tersebut berupa pembatasan usaha, tanpa ada kejelasan perihal kewajiban pengembalian uang nasabah.
Dia berharap dengan melaporkan ke Ombudsman, dirinya dapat memperoleh kompensasi ganti rugi dari perusahaan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti
RELATED ARTICLES
Ombudsman Minta Bappebti Tindak Pialang Berjangka
Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti
Context.id, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia, meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak pialang berjangka nakal.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyatakan, pada Rabu (10/1/2024), dia menerima audiensi dari masyarakat korban pialang berjangka.
Para pelapor, tuturnya, menuntut Bappebti untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.
Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.
"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif. Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).
BACA JUGA
Menurut Yeka tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman dan pada akhir Januari akan diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti. LHP itu juga berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.
Saat ini, lanjut Yeka, pihaknya sedang memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar.
"Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujarnya.
Ia menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.
Semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.
Lanjutnya, Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.
Dalam audiensi itu, Hanny Fatima, salah satu pelapor asal Surabaya, menyampaikan dirinya menderita kerugian Rp100 juta.
"Yang saya sayangkan mereka (perusahaan pialang berjangka) masih aktif hingga saat ini. Laporan saya ke Bappebti mengenai pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif," ujarnya.
Hanny merasa Bappebti tidak berpihak kepada korban namun lebih memihak perusahaan pialang berjangka yang merugikan dirinya.
Pelapor lainnya, Indra Justian mengatakan dirinya merugi Rp1,8 miliar saat berinvestasi di pialang berjangka berlisensi.
"Saya mendapat iming-iming dari perusahaan pialang berjangka, ada lisensi resmi dari Bappepti. Selain itu katanya dana bisa dicairkan 24 jam dan kerugian tidak lebih dari 5%," terangnya.
Indra sudah melapor ke Bappebti beberapa kali sejak 2022, namun keputusannya baru dikeluarkan akhir 2023.
Hasilnya, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pialang berjangka tersebut berupa pembatasan usaha, tanpa ada kejelasan perihal kewajiban pengembalian uang nasabah.
Dia berharap dengan melaporkan ke Ombudsman, dirinya dapat memperoleh kompensasi ganti rugi dari perusahaan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti
POPULAR
RELATED ARTICLES