Share

Stories 11 Januari 2024

Ombudsman Minta Bappebti Tindak Pialang Berjangka

Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti

Context.id, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia, meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak pialang berjangka nakal.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyatakan, pada Rabu (10/1/2024), dia  menerima audiensi dari masyarakat korban pialang berjangka.

Para pelapor, tuturnya, menuntut Bappebti untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.

Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.

"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif. Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).



Menurut Yeka tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman dan pada akhir Januari akan diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti. LHP itu juga berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

Saat ini, lanjut Yeka, pihaknya sedang memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar.

"Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujarnya.

Ia menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.

Semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.

Lanjutnya, Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan  oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.

Dalam audiensi itu, Hanny Fatima, salah satu pelapor asal Surabaya, menyampaikan dirinya menderita kerugian Rp100 juta.

"Yang saya sayangkan mereka (perusahaan pialang berjangka) masih aktif hingga saat ini. Laporan saya ke Bappebti mengenai pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif," ujarnya.

Hanny merasa Bappebti tidak berpihak kepada korban namun lebih memihak perusahaan pialang  berjangka yang merugikan dirinya.

Pelapor lainnya, Indra Justian mengatakan dirinya merugi Rp1,8 miliar saat berinvestasi di pialang berjangka berlisensi.

"Saya mendapat iming-iming dari perusahaan pialang berjangka, ada lisensi resmi dari Bappepti. Selain itu katanya dana bisa dicairkan 24 jam dan kerugian tidak lebih dari 5%," terangnya.

Indra sudah melapor ke Bappebti beberapa kali sejak 2022, namun keputusannya baru dikeluarkan akhir 2023.

Hasilnya, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pialang berjangka tersebut berupa pembatasan usaha, tanpa ada kejelasan perihal kewajiban pengembalian uang nasabah.

Dia berharap dengan melaporkan ke Ombudsman, dirinya dapat memperoleh kompensasi ganti rugi dari perusahaan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 11 Januari 2024

Ombudsman Minta Bappebti Tindak Pialang Berjangka

Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti

Context.id, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia, meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak pialang berjangka nakal.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyatakan, pada Rabu (10/1/2024), dia  menerima audiensi dari masyarakat korban pialang berjangka.

Para pelapor, tuturnya, menuntut Bappebti untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.

Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.

"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif. Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).



Menurut Yeka tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman dan pada akhir Januari akan diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti. LHP itu juga berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

Saat ini, lanjut Yeka, pihaknya sedang memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar.

"Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujarnya.

Ia menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.

Semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.

Lanjutnya, Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan  oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.

Dalam audiensi itu, Hanny Fatima, salah satu pelapor asal Surabaya, menyampaikan dirinya menderita kerugian Rp100 juta.

"Yang saya sayangkan mereka (perusahaan pialang berjangka) masih aktif hingga saat ini. Laporan saya ke Bappebti mengenai pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif," ujarnya.

Hanny merasa Bappebti tidak berpihak kepada korban namun lebih memihak perusahaan pialang  berjangka yang merugikan dirinya.

Pelapor lainnya, Indra Justian mengatakan dirinya merugi Rp1,8 miliar saat berinvestasi di pialang berjangka berlisensi.

"Saya mendapat iming-iming dari perusahaan pialang berjangka, ada lisensi resmi dari Bappepti. Selain itu katanya dana bisa dicairkan 24 jam dan kerugian tidak lebih dari 5%," terangnya.

Indra sudah melapor ke Bappebti beberapa kali sejak 2022, namun keputusannya baru dikeluarkan akhir 2023.

Hasilnya, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pialang berjangka tersebut berupa pembatasan usaha, tanpa ada kejelasan perihal kewajiban pengembalian uang nasabah.

Dia berharap dengan melaporkan ke Ombudsman, dirinya dapat memperoleh kompensasi ganti rugi dari perusahaan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hati-hati! Terlalu Banyak Duduk Rentan Terkena Serangan Jantung

Menurut penelitian terbaru meskipun kita rajin olahraga yang rutin jika tubuh tidak banyak bergerak dapat meningkatkan risiko gagal jantung hingga 60%

Context.id . 24 November 2024

Klaster AI Kempner Raih Predikat Superkomputer Hijau Tercepat di Dunia

Melalui peningkatan daya komputasi ini, kita dapat mempelajari lebih dalam bagaimana model generatif belajar untuk bernalar dan menyelesaikan tuga ...

Context.id . 23 November 2024

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024