Share

Stories 11 Desember 2023

Apakah Eks Koruptor Layak Dimakamkan di TMP?

Apakah mantan napi koruptor layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan meskipun dia pernah mendapatkan penghargaan dari negara?

Context.id, JAKARTA - Pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu bergulir menjadi polemik. 

Pasalnya, Eddy Rumpoko yang meninggal karena mengalami gagal jantung pada akhir November lalu sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi. 

Sebagai informasi, pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima  suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu 2017-2022, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019. 

Melihat adanya napi korupsi yang dimakamkan di TMP membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meradang.  

Dia menyesalkan Eddy yang sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dimakamkan di TMP yang semestinya diperuntukkan bagi orang yang berkontribusi besar bagi negara.

Baginya, perlu ada perombakan aturan yang mengatur mengenai siapa saja orang yang layak untuk dimakamkan di TMP. 

Menurut keterangan Pemerintah Kota Batu, Eddy dimakamkan di TMP atas permintaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) lantaran pada 2015 silam, terpidana tersebut pernah mendapatkan penghargaan dari legiun.

Aturan Makam Pahlawan

Publik kemudian bertanya-tanya, benarkah Eddy layak dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu? Mari kita cek aturannya.

Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.23/2014 tentang Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional, taman makam pahlawan terbagi menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) yang berada di provinsi atau kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Ada juga Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMNPU) yang terletak di ibu kota negara.

Sementara itu merujuk pada Undang-undang (UU) No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2010 menyebutkan bahwa pihak yang berhak dimakamkan di TMP adalah WNI yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Selain gelar pahlawan, bisa juga warga yang mendapatkan tanda bintang kehormatan yang terdiri dari lima kelas yakni, Bintang Republik Indonesia Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. 

Lalu, bagaimana Eddy bisa dimakamkan di TMP? Usut punya usut, Eddy dimakamkan di TMP Kota Batu karena pernah mendapatkan penghargaan dari LVRI lalu prosedur perizinan untuk dimakamkan di tempat peristirahatan para pahlawan itu juga atas izin istrinya Eddy yang merupakan Wali Kota Kota Batu.  



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 11 Desember 2023

Apakah Eks Koruptor Layak Dimakamkan di TMP?

Apakah mantan napi koruptor layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan meskipun dia pernah mendapatkan penghargaan dari negara?

Context.id, JAKARTA - Pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu bergulir menjadi polemik. 

Pasalnya, Eddy Rumpoko yang meninggal karena mengalami gagal jantung pada akhir November lalu sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi. 

Sebagai informasi, pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima  suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu 2017-2022, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019. 

Melihat adanya napi korupsi yang dimakamkan di TMP membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meradang.  

Dia menyesalkan Eddy yang sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dimakamkan di TMP yang semestinya diperuntukkan bagi orang yang berkontribusi besar bagi negara.

Baginya, perlu ada perombakan aturan yang mengatur mengenai siapa saja orang yang layak untuk dimakamkan di TMP. 

Menurut keterangan Pemerintah Kota Batu, Eddy dimakamkan di TMP atas permintaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) lantaran pada 2015 silam, terpidana tersebut pernah mendapatkan penghargaan dari legiun.

Aturan Makam Pahlawan

Publik kemudian bertanya-tanya, benarkah Eddy layak dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu? Mari kita cek aturannya.

Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.23/2014 tentang Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional, taman makam pahlawan terbagi menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) yang berada di provinsi atau kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Ada juga Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMNPU) yang terletak di ibu kota negara.

Sementara itu merujuk pada Undang-undang (UU) No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2010 menyebutkan bahwa pihak yang berhak dimakamkan di TMP adalah WNI yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Selain gelar pahlawan, bisa juga warga yang mendapatkan tanda bintang kehormatan yang terdiri dari lima kelas yakni, Bintang Republik Indonesia Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. 

Lalu, bagaimana Eddy bisa dimakamkan di TMP? Usut punya usut, Eddy dimakamkan di TMP Kota Batu karena pernah mendapatkan penghargaan dari LVRI lalu prosedur perizinan untuk dimakamkan di tempat peristirahatan para pahlawan itu juga atas izin istrinya Eddy yang merupakan Wali Kota Kota Batu.  



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Jaga Kesehatan Sopir, Jepang Siapkan Jalan Otomatis untuk Logistik

Jepang merancang jalur transportasi otomatis antara Tokyo dan Osaka untuk mengantisipasi krisis pengemudi truk serta lonjakan kebutuhan logistik.

Context.id . 07 November 2024

Kolaborasi Manusia dan Kecerdasan Buatan Mengubah Metode Perawatan Kanker

Teknologi AI merevolusi deteksi, diagnosis, dan perawatan kanker dengan meningkatkan akurasi dan kecepatan, namun perlu kehati-hatian dan keputusa ...

Context.id . 06 November 2024

Jack Ma Berbagi Pelajaran Hidup bagi Generasi Muda

Jack Ma, pendiri Alibaba, mengajarkan kesuksesan datang dari ketekunan menghadapi kegagalan, belajar dari kesalahan dan memberikan dampak positif ...

Context.id . 06 November 2024

Mungkinkah Mars Menjadi Tempat Tinggal? Temuan Baru Soal Kehidupan Mikroba

NASA menemukan area di Mars yang berpotensi mendukung kehidupan mikroba, tersembunyi di bawah lapisan es dan debu.

Context.id . 31 October 2024