Ini Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik
Pemerintah menerbitkan sertifikat tanah elektronik yang memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.
Context.id, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh tanah air, Senin (04/12/2023). Acara penyerahan ini dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.
Presiden menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam pengelolaan data.
“Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong percepatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Pemerintah pun menargetkan penyerahan sertifikat tanah pada tahun 2024 mencapai 120 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat.
Selain lebih efisien karena melindungi dari kehilangan atau kerusakan, sertifikat digital ini juga bisa tetap disekolahkan alias digadaikan ke bank lho.
Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, ada tahapan dan syarat penerbitan baru sertifikat tanah elektronik. Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan untuk penggantian dari sertifikat tanah fisik (kertas) ke sertifikat tanah elektronik.
Aturan tersebut menyebutkan, penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.
"Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik," tulis pasal 7 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1/2021
Adapun, syarat atau hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, yang terdiri atas:
a. Gambar Ukur;
b. Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang;
c. Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau
d. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Sementara itu, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Berikut syarat dan tahapan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik:
1. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
2. Penggantian sertifikat elektronik dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
3. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
RELATED ARTICLES
Ini Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik
Pemerintah menerbitkan sertifikat tanah elektronik yang memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.
Context.id, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh tanah air, Senin (04/12/2023). Acara penyerahan ini dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.
Presiden menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam pengelolaan data.
“Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong percepatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Pemerintah pun menargetkan penyerahan sertifikat tanah pada tahun 2024 mencapai 120 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat.
Selain lebih efisien karena melindungi dari kehilangan atau kerusakan, sertifikat digital ini juga bisa tetap disekolahkan alias digadaikan ke bank lho.
Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, ada tahapan dan syarat penerbitan baru sertifikat tanah elektronik. Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan untuk penggantian dari sertifikat tanah fisik (kertas) ke sertifikat tanah elektronik.
Aturan tersebut menyebutkan, penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.
"Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik," tulis pasal 7 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1/2021
Adapun, syarat atau hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, yang terdiri atas:
a. Gambar Ukur;
b. Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang;
c. Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau
d. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Sementara itu, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Berikut syarat dan tahapan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik:
1. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
2. Penggantian sertifikat elektronik dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
3. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
POPULAR
RELATED ARTICLES