Share

Home Stories

Stories 16 November 2023

Berantas Penipuan Online, Kominfo Buka Kanal Aduan

Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id sebagai wadah pengaduan nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan dan penawaran judi online

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan peibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website aduanomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, Rabu (15/11/2023)

Menurutnya, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Nantinya, permintaan pemblokiran dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan.

Wayan menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Begitu laporan sudah terverifikasi, Kementerian Kominfo sampaikan ke operator dan nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Dia juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. Jika menemukan adanya indikasi penipuan online, masyarakat bisa langsung melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui aduankonten.id.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui cekrekening.id.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 16 November 2023

Berantas Penipuan Online, Kominfo Buka Kanal Aduan

Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id sebagai wadah pengaduan nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan dan penawaran judi online

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan peibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website aduanomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, Rabu (15/11/2023)

Menurutnya, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Nantinya, permintaan pemblokiran dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan.

Wayan menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Begitu laporan sudah terverifikasi, Kementerian Kominfo sampaikan ke operator dan nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Dia juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. Jika menemukan adanya indikasi penipuan online, masyarakat bisa langsung melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui aduankonten.id.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui cekrekening.id.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025

Ketika Lampu Padam, Mengapa Blackout Masih Membayangi Indonesia?

Blackout di Indonesia bukanlah kejutan, melainkan semacam ritual yang kembali menghantui setiap dekade

Context.id . 05 May 2025