Share

Home Stories

Stories 16 November 2023

Berantas Penipuan Online, Kominfo Buka Kanal Aduan

Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id sebagai wadah pengaduan nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan dan penawaran judi online

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan peibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website aduanomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, Rabu (15/11/2023)

Menurutnya, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Nantinya, permintaan pemblokiran dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan.

Wayan menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Begitu laporan sudah terverifikasi, Kementerian Kominfo sampaikan ke operator dan nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Dia juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. Jika menemukan adanya indikasi penipuan online, masyarakat bisa langsung melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui aduankonten.id.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui cekrekening.id.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 16 November 2023

Berantas Penipuan Online, Kominfo Buka Kanal Aduan

Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id sebagai wadah pengaduan nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan dan penawaran judi online

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan peibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website aduanomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, Rabu (15/11/2023)

Menurutnya, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Nantinya, permintaan pemblokiran dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan.

Wayan menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Begitu laporan sudah terverifikasi, Kementerian Kominfo sampaikan ke operator dan nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Dia juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. Jika menemukan adanya indikasi penipuan online, masyarakat bisa langsung melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui aduankonten.id.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui cekrekening.id.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025