Share

Home Stories

Stories 13 November 2023

Regulasi Penguatan Toleransi Beragama

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan untuk meningkatkan toleransi beragama di Indonesia.

Ilustrasi Toleransi - Alvin Alatas.

Context.id, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan untuk meningkatkan  toleransi beragama di Indonesia.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan, guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air pihaknya menerbitkan sejumlah regulasi salah satunya Permenkum HAM No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

Selain itu, bersama Kemendagri, Kemenkum HAM telah mengesahkan peraturan bersama Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," jelasnya, Senin (13/11/2023).

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan pada Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta. Konferensi ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75.

Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara- negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat pada 13-14 November 2023.

Dalam konferensi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa dia mengakui masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.

"Pada september lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air," terangnya.

Lebih lanjut, Menkum HAM juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan.

"Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.

Karena itu, Yasonna berharap, pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 13 November 2023

Regulasi Penguatan Toleransi Beragama

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan untuk meningkatkan toleransi beragama di Indonesia.

Ilustrasi Toleransi - Alvin Alatas.

Context.id, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan untuk meningkatkan  toleransi beragama di Indonesia.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan, guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air pihaknya menerbitkan sejumlah regulasi salah satunya Permenkum HAM No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

Selain itu, bersama Kemendagri, Kemenkum HAM telah mengesahkan peraturan bersama Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," jelasnya, Senin (13/11/2023).

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan pada Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta. Konferensi ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75.

Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara- negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat pada 13-14 November 2023.

Dalam konferensi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa dia mengakui masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.

"Pada september lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air," terangnya.

Lebih lanjut, Menkum HAM juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan.

"Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.

Karena itu, Yasonna berharap, pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Paus dari Chicago, Leo XIV dan Langkah Baru Gereja Katolik

Dikenal cukup moderat tapi tetap memegang teguh doktrin gereja

Context.id . 09 May 2025

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025