Stories - 12 May 2022

Jokowi Sahkan UU TPKS, Apa Saja Isinya?

UU TPKS ini memiliki beberapa poin krusial. Berikut ringkasannya.


Rapat Pleno pengambilan keputusan hasil RUU TPKS dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Senin (9/5/2022).

Regulasi ini sebelumnya telah dibahas oleh DPR dan disepakati menjadi UU pada Selasa (12/4/2022). Dengan demikian, TPKS menjadi regulasi ke-12 yang disahkan menjadi UU pada tahun ini.

UU TPKS dibuat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Pasalnya, UU yang berlaku sebelumnya, dinilai masih kurang optimal dan melindungi korban.

“Bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat,” sesuai yang tertulis dalam UU TPKS.

UU TPKS ini pun memiliki beberapa poin krusial. Berikut ringkasannya.

MENGATUR PELECEHAN FISIK MAUPUN NONFISIK

UU TPKS mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, yaitu adalah pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual secara daring, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, hingga perbudakan seksual.

Bagi pelaku kekerasan seksual nonfisik, bisa dipidana paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sedangkan kekerasan seksual fisik, dapat dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

ALAT BUKTI TPKS

Alat bukti untuk tindak pidana kekerasan seksual adalah informasi elektronik, dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang yang dilakukan untuk melakukan kejahatan seksual.

MELINDUNGI KORBAN REVENGE PORN

Korban kekerasan seksual yang berbasis elektronik, yang salah satunya adalah revenge pron atau penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam dapat dilindungi melalui UU TPKS Pasal 4 ayat 1.

Hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 9 bulan serta denda paling banyak Rp10 juta.

MENGGANGGU PENYELIDIKAN TPKS BISA DIPIDANA

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, baik secara secara langsung maupun tidak langsung, akan dipidana hingga 5 tahun.

HUKUMAN PIDANA DAN DENDA UNTUK PELAKU

Pasal 11 menjelaskan bahwa selain hukuman penjara dan denda, pelaku TPKS dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan ganti rugi pada korban.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum

Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN

Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS

Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun

Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023