Share

Home Stories

Stories 02 November 2023

OJK Siapkan Aturan Baru Bunga Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang selama ini dianggap mencekik masyarakat

Ilustrasi Bunga Pinjol - Alvin Alatas.\\r\\n

Context.id, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending). Rencananya aturan itu terbit November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan aturan ini dibuat sebagai respon dari banyaknya persoalan terkait bunga pinjol, mulai dari dugaan kartel hingga korban penagihan yang bunuh diri akibat terjerat pinjol.

"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," katanya  kepada media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (2/11/2023).

Seperti diketahui, saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kasus dugaan kartel bunga pinjol yang melibatkan 44 pinjol sebagai terlapor dan sudah menggandeng Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang menaungi pinjol. 

Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Dilansir dari situs resmi OJK, ada 101 perusahaan fintech atau pinjol legal yang terdaftar di OJK per 9 Oktober 2023. Konsumen harus mengetahui pinjol mana yang legal dan ilegal sehingga bisa terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari dataindonesia.id, total penyaluran pinjaman online dari fintech lending di Indonesia mencapai Rp225,55 triliun pada 2022. Jumlah tersebut naik 44,6% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp155,97 triliun.

Sementara, jumlah penerima pinjaman fintech lending sebanyak 178 juta entitas 2022. Mayoritas peminjam fintech lending berasal dari Jawa Barat yang sebanyak 47,16 juta entitas dengan nilai pinjaman sebesar Rp55,88 triliun.

Jakarta menyusul di urutan kedua dengan 42,91 juta peminjam dengan nilai pinjaman sebesar Rp60,67 triliun. Kemudian, jumlah peminjam di Jawa Timur sebanyak 19,54 juta entitas dengan nilai pinjaman Rp18,6 triliun. 

Lebih lanjut, jumlah penyaluran pinjaman ke sektor produktif mencapai Rp105,18 triliun sepanjang 2022. Nilai itu setara dengan 46,63% dari total penyaluran pinjaman fintech lending.  

Adapun, sektor produktif yang paling besar mendapatkan pinjaman fintech lending adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor, yakni Rp34,4 triliun. Posisinya diikuti sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum yang sebesar Rp12,9 triliun.

Bagaimana dengan tahun 2023, apakah penyaluran pinjaman online dari fintech lending akan semakin tinggi? Kita tunggu saja



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 02 November 2023

OJK Siapkan Aturan Baru Bunga Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang selama ini dianggap mencekik masyarakat

Ilustrasi Bunga Pinjol - Alvin Alatas.\\r\\n

Context.id, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending). Rencananya aturan itu terbit November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan aturan ini dibuat sebagai respon dari banyaknya persoalan terkait bunga pinjol, mulai dari dugaan kartel hingga korban penagihan yang bunuh diri akibat terjerat pinjol.

"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," katanya  kepada media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (2/11/2023).

Seperti diketahui, saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kasus dugaan kartel bunga pinjol yang melibatkan 44 pinjol sebagai terlapor dan sudah menggandeng Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang menaungi pinjol. 

Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Dilansir dari situs resmi OJK, ada 101 perusahaan fintech atau pinjol legal yang terdaftar di OJK per 9 Oktober 2023. Konsumen harus mengetahui pinjol mana yang legal dan ilegal sehingga bisa terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari dataindonesia.id, total penyaluran pinjaman online dari fintech lending di Indonesia mencapai Rp225,55 triliun pada 2022. Jumlah tersebut naik 44,6% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp155,97 triliun.

Sementara, jumlah penerima pinjaman fintech lending sebanyak 178 juta entitas 2022. Mayoritas peminjam fintech lending berasal dari Jawa Barat yang sebanyak 47,16 juta entitas dengan nilai pinjaman sebesar Rp55,88 triliun.

Jakarta menyusul di urutan kedua dengan 42,91 juta peminjam dengan nilai pinjaman sebesar Rp60,67 triliun. Kemudian, jumlah peminjam di Jawa Timur sebanyak 19,54 juta entitas dengan nilai pinjaman Rp18,6 triliun. 

Lebih lanjut, jumlah penyaluran pinjaman ke sektor produktif mencapai Rp105,18 triliun sepanjang 2022. Nilai itu setara dengan 46,63% dari total penyaluran pinjaman fintech lending.  

Adapun, sektor produktif yang paling besar mendapatkan pinjaman fintech lending adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor, yakni Rp34,4 triliun. Posisinya diikuti sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum yang sebesar Rp12,9 triliun.

Bagaimana dengan tahun 2023, apakah penyaluran pinjaman online dari fintech lending akan semakin tinggi? Kita tunggu saja



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Perumusan Gagasan Sejarah: Pemerintah Sekarang Vs 1957, Apa Bedanya?

Pemerintah kembali menulis sejarah Indonesia, tapi tanpa riuh debat publik seperti era 1957. Proyek senyap miliaran rupiah dianggap jadi alat legi ...

Renita Sukma . 09 July 2025

Ketika Perang Dagang Mempercepat Eksploitasi Mode

Tarif yang dimaksudkan untuk membela pekerja AS justru memperburuk nasib pekerja di tempat lain

Noviarizal Fernandez . 07 July 2025

Festival Film AI dan Masa Depan Ekspresi Manusia

Festival Film AIFF 2025 mencoba menjembatani antara teknologi AI dan orisinalitas karya seni dalam industri hiburan

Renita Sukma . 07 July 2025

Muatan Politis Proyek Revisi Sejarah Versi Pemerintah

Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia versi pemerintah dianggap bermuatan politis, bukan karena dasar pertimbangan ilmu pengetahuan

Renita Sukma . 25 June 2025