Stories - 02 November 2023
OJK Siapkan Aturan Baru Bunga Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang selama ini dianggap mencekik masyarakat

Context.id, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending). Rencananya aturan itu terbit November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan aturan ini dibuat sebagai respon dari banyaknya persoalan terkait bunga pinjol, mulai dari dugaan kartel hingga korban penagihan yang bunuh diri akibat terjerat pinjol.
"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," katanya kepada media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (2/11/2023).
Seperti diketahui, saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kasus dugaan kartel bunga pinjol yang melibatkan 44 pinjol sebagai terlapor dan sudah menggandeng Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang menaungi pinjol.
Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Dilansir dari situs resmi OJK, ada 101 perusahaan fintech atau pinjol legal yang terdaftar di OJK per 9 Oktober 2023. Konsumen harus mengetahui pinjol mana yang legal dan ilegal sehingga bisa terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari dataindonesia.id, total penyaluran pinjaman online dari fintech lending di Indonesia mencapai Rp225,55 triliun pada 2022. Jumlah tersebut naik 44,6% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp155,97 triliun.
Sementara, jumlah penerima pinjaman fintech lending sebanyak 178 juta entitas 2022. Mayoritas peminjam fintech lending berasal dari Jawa Barat yang sebanyak 47,16 juta entitas dengan nilai pinjaman sebesar Rp55,88 triliun.
Jakarta menyusul di urutan kedua dengan 42,91 juta peminjam dengan nilai pinjaman sebesar Rp60,67 triliun. Kemudian, jumlah peminjam di Jawa Timur sebanyak 19,54 juta entitas dengan nilai pinjaman Rp18,6 triliun.
Lebih lanjut, jumlah penyaluran pinjaman ke sektor produktif mencapai Rp105,18 triliun sepanjang 2022. Nilai itu setara dengan 46,63% dari total penyaluran pinjaman fintech lending.
Adapun, sektor produktif yang paling besar mendapatkan pinjaman fintech lending adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor, yakni Rp34,4 triliun. Posisinya diikuti sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum yang sebesar Rp12,9 triliun.
Bagaimana dengan tahun 2023, apakah penyaluran pinjaman online dari fintech lending akan semakin tinggi? Kita tunggu saja
Penulis : Noviarizal Fernandez
Editor : Wahyu Arifin
MORE STORIES

Pulau Galang, Tempat Penampung Pengungsi?
Wakil Presiden RI Ma\'ruf Amin membuka opsi Pulau Galang sebagai tempat menampung pengungsi Rohingya, mengulang sejarah menampung pengungsi Vietnam.
Noviarizal Fernandez | 08-12-2023
.jpeg)
Alasan Pihak MK Tak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi menyatakan belum mendapatkan panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan hakim konstitusi, Anwar Usman.
Noviarizal Fernandez | 07-12-2023

Ini Tips Sukses Berbelanja di Moment 12.12
Ini tips supaya sukses berbelanja di hari belanja online nasional.
Noviarizal Fernandez | 07-12-2023

Kepala Daerah Jadi Ujung Tombak Menarik Investasi
Para kepala daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi ujung tombak realisasi investasi daerah.
Noviarizal Fernandez | 07-12-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context