Share

Home Stories

Stories 04 Oktober 2023

KPPU Mulai Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Dugaan terjadinya kartel dalam penetapan tingkat suku bunga pinjaman online atau pinjol tampaknya bukan isapan jempol semata.

Context.id, JAKARTA - Tingginya tingkat suku bunga pinjaman online atau pinjol yang dinilai mencekik masyarakat diiringi isu tidak sedap, yakni munculnya dugaan terjadinya kartel. 

Dugaan itu diperkuat dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendapat laporan dari masyarakat terkait bunga pinjol tersebut. 

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU membenarkan lembaganya sudah membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan awal atas dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas dan langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat,” ucapnya, Rabu (4/9/2023).

Dia melanjutkan, dari penelitian awal, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU, terangnya, menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah  diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar.

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

Lembaga pengawas persaingan, paparnya, menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 04 Oktober 2023

KPPU Mulai Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Dugaan terjadinya kartel dalam penetapan tingkat suku bunga pinjaman online atau pinjol tampaknya bukan isapan jempol semata.

Context.id, JAKARTA - Tingginya tingkat suku bunga pinjaman online atau pinjol yang dinilai mencekik masyarakat diiringi isu tidak sedap, yakni munculnya dugaan terjadinya kartel. 

Dugaan itu diperkuat dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendapat laporan dari masyarakat terkait bunga pinjol tersebut. 

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU membenarkan lembaganya sudah membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan awal atas dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas dan langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat,” ucapnya, Rabu (4/9/2023).

Dia melanjutkan, dari penelitian awal, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU, terangnya, menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah  diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar.

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

Lembaga pengawas persaingan, paparnya, menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025