Stories - 04 October 2023

KPPU Mulai Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Dugaan terjadinya kartel dalam penetapan tingkat suku bunga pinjaman online atau pinjol tampaknya bukan isapan jempol semata.

Context.id, JAKARTA - Tingginya tingkat suku bunga pinjaman online atau pinjol yang dinilai mencekik masyarakat diiringi isu tidak sedap, yakni munculnya dugaan terjadinya kartel. 

Dugaan itu diperkuat dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendapat laporan dari masyarakat terkait bunga pinjol tersebut. 

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU membenarkan lembaganya sudah membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan awal atas dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas dan langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat,” ucapnya, Rabu (4/9/2023).

Dia melanjutkan, dari penelitian awal, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU, terangnya, menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah  diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar.

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

Lembaga pengawas persaingan, paparnya, menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Revolusi Bahasa di Tangan Gen Z

Di tangan Gen Z, media sosial membuat perkembangan bahasa menjadi lebih cepat bahkan melahirkan kosakata baru

Context.id | 22-10-2024

Mengapa Autisme Lebih Sering Dialami Anak Laki-Laki? Ini Penjelasannya

Peneliti menemukan petunjuk dari kromosom Y yang menjadi salah satu faktor mengapa anak laki lebih sering terkena autisme ketimbang perempuan

Context.id | 22-10-2024

Mengapa Pelajar Asia Timur Unggul dalam Prestasi Akademik Global?

Tradisi budaya yang menekankan disiplin keras dan penguasaan ilmu dasar menjadi salah satu faktor siswa Asia Timur unggul secara akademis

Context.id | 22-10-2024

Bermodal Membangun Bandara Baru, Bisakah Kamboja Saingi Singapura?

Kamboja berencana membangun Bandara Internasional Techo Takhmao seharga US 1,2 miliar untuk menyaingi Singapura, dengan kapasitas penumpang hingga ...

Naufal Jauhar Nazhif | 22-10-2024