Share

Home Stories

Stories 03 Oktober 2023

Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan Sepihak Ganggu Pasokan Batu Bara

Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan di Muara Berau, Samarinda dinilai mengganggu pasokan batu bara ke PLN.

Context.id, JAKARTA - Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau, Samarinda mengundang protes.

Pasalnya, penetapan tarif sejak 1 Oktober 2023 itu dinilai berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan, penetapan tarif sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai pengangkut, lalu perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).

“Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10/2023).

APBI, tuturnya,  sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan asosiasi pertambangan sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.

Karena itu, Pandu Sjahrir dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa    kepelabuhanan.

“Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini,” terangnya.

APBI, paparnya, sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktivitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 03 Oktober 2023

Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan Sepihak Ganggu Pasokan Batu Bara

Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan di Muara Berau, Samarinda dinilai mengganggu pasokan batu bara ke PLN.

Context.id, JAKARTA - Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau, Samarinda mengundang protes.

Pasalnya, penetapan tarif sejak 1 Oktober 2023 itu dinilai berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan, penetapan tarif sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai pengangkut, lalu perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).

“Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10/2023).

APBI, tuturnya,  sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan asosiasi pertambangan sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.

Karena itu, Pandu Sjahrir dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa    kepelabuhanan.

“Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini,” terangnya.

APBI, paparnya, sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktivitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025

Ketika Lampu Padam, Mengapa Blackout Masih Membayangi Indonesia?

Blackout di Indonesia bukanlah kejutan, melainkan semacam ritual yang kembali menghantui setiap dekade

Context.id . 05 May 2025