Share

Home Stories

Stories 03 Oktober 2023

Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan Sepihak Ganggu Pasokan Batu Bara

Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan di Muara Berau, Samarinda dinilai mengganggu pasokan batu bara ke PLN.

Context.id, JAKARTA - Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau, Samarinda mengundang protes.

Pasalnya, penetapan tarif sejak 1 Oktober 2023 itu dinilai berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan, penetapan tarif sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai pengangkut, lalu perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).

“Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10/2023).

APBI, tuturnya,  sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan asosiasi pertambangan sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.

Karena itu, Pandu Sjahrir dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa    kepelabuhanan.

“Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini,” terangnya.

APBI, paparnya, sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktivitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 03 Oktober 2023

Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan Sepihak Ganggu Pasokan Batu Bara

Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan di Muara Berau, Samarinda dinilai mengganggu pasokan batu bara ke PLN.

Context.id, JAKARTA - Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau, Samarinda mengundang protes.

Pasalnya, penetapan tarif sejak 1 Oktober 2023 itu dinilai berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan, penetapan tarif sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai pengangkut, lalu perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).

“Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10/2023).

APBI, tuturnya,  sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan asosiasi pertambangan sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.

Karena itu, Pandu Sjahrir dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa    kepelabuhanan.

“Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini,” terangnya.

APBI, paparnya, sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktivitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025