Share

Home Stories

Stories 03 Oktober 2023

Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan Sepihak Ganggu Pasokan Batu Bara

Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan di Muara Berau, Samarinda dinilai mengganggu pasokan batu bara ke PLN.

Context.id, JAKARTA - Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau, Samarinda mengundang protes.

Pasalnya, penetapan tarif sejak 1 Oktober 2023 itu dinilai berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan, penetapan tarif sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai pengangkut, lalu perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).

“Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10/2023).

APBI, tuturnya,  sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan asosiasi pertambangan sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.

Karena itu, Pandu Sjahrir dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa    kepelabuhanan.

“Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini,” terangnya.

APBI, paparnya, sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktivitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 03 Oktober 2023

Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan Sepihak Ganggu Pasokan Batu Bara

Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan di Muara Berau, Samarinda dinilai mengganggu pasokan batu bara ke PLN.

Context.id, JAKARTA - Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau, Samarinda mengundang protes.

Pasalnya, penetapan tarif sejak 1 Oktober 2023 itu dinilai berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan, penetapan tarif sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai pengangkut, lalu perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).

“Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10/2023).

APBI, tuturnya,  sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan asosiasi pertambangan sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.

Karena itu, Pandu Sjahrir dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa    kepelabuhanan.

“Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini,” terangnya.

APBI, paparnya, sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktivitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Meningkatnya Penculikan Miliarder Kripto

Awalnya, pencurian kripto identik dengan peretas tapi kini kembali ke cara konvensional, menculik investornya dan memindahkan kekayaannya ke rekening

Noviarizal Fernandez . 23 June 2025

Turang Sudah Pulang, Film Terbaik yang Lama Menghilang

Seniman Bunga Siagian berhasil membawa pulang film karya aktivis Lekra Bachtiar Siagian berjudul Turang, yang sempat hilang puluhan tahun dari per ...

Renita Sukma . 22 June 2025

Riuh Formula E Jakarta 2025, Dan Ticktum Melesat Menuju Podium Kemenangan

Dentuman suara knalpot terdengar bersahutan dari puluhan mobil balap yang berlaga di ajang Formula E di Jakarta. Di aspal panas itu Dan Tickum me ...

Renita Sukma . 21 June 2025

Peluang UMKM Indonesia Masuk ke Pasar Asia Tengah

Kedutaan Besar Kazakhstan untuk Indonesia memberikan peluang bagi UMKM Indonesia agar dapat memasarkan produknya di Kazakhstan.

Helen Angelia . 20 June 2025