Share

Originals 06 September 2023

Merger dan Akuisisi Itu Apa Sih?

Merger dan akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi yang harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilainya mencapai triliunan

 

Context.id, JAKARTA - Aksi merger dan akuisisi perusahaan ramai terjadi sepanjang 2 tahun belakangan. Mulai dari perusahaan berbasis teknologi dan dagang-el, hingga perbankan. 

Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru atau mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya. 

Semua itu bisa dibilang kegiatan merger dan akuisisi. Namun, dari keduanya ini sebenarnya bisa dibedakan satu sama lain.  Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru, sedangkan merger menggambarkan dua perusahaan setara, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru.  

Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnis tersebut. Namun, laporan ini jika nilai asetnya mencapai Rp2,5 triliun atau penjualannya mencapai Rp5 triliun. 

Kamu sendiri bagaimana? Tertarik melakukan akuisisi atau merger unit usahamu? 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Originals 06 September 2023

Merger dan Akuisisi Itu Apa Sih?

Merger dan akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi yang harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilainya mencapai triliunan

 

Context.id, JAKARTA - Aksi merger dan akuisisi perusahaan ramai terjadi sepanjang 2 tahun belakangan. Mulai dari perusahaan berbasis teknologi dan dagang-el, hingga perbankan. 

Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru atau mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya. 

Semua itu bisa dibilang kegiatan merger dan akuisisi. Namun, dari keduanya ini sebenarnya bisa dibedakan satu sama lain.  Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru, sedangkan merger menggambarkan dua perusahaan setara, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru.  

Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnis tersebut. Namun, laporan ini jika nilai asetnya mencapai Rp2,5 triliun atau penjualannya mencapai Rp5 triliun. 

Kamu sendiri bagaimana? Tertarik melakukan akuisisi atau merger unit usahamu? 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Kenapa Hanya Lima Negara yang Punya Hak Veto di PBB?

Penggunaan hak veto di sidang resolusi Dewan Keamanan PBB kerap diliputi politik kepentingan setiap anggota tetapnya.

Naufal Jauhar Nazhif . 25 November 2024

Mahalnya Para Pemain Timnas Indonesia, Setara Tim Eropa?

Naturalisasi besar-besaran yang dilakukan oleh PSSI, telah membuat Timnas Indonesia jadi salah satu yang termahal di Asia. Bagaimana bisa?

Naufal Jauhar Nazhif . 20 November 2024

Dukung Trump Habis-habisan, Elon Musk Dapat Kursi Menteri

Elon Musk membentuk kementerian baru di kabinet bernama DOGE yang mirip dengan nama uang digital Dogecoin yang sering dipompom Musk

Naufal Jauhar Nazhif . 18 November 2024

Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Bagaimana status ijazah doktoral Bahlil?

Naufal Jauhar Nazhif . 15 November 2024