Share

Home Originals

Originals 06 September 2023

Merger dan Akuisisi Itu Apa Sih?

Merger dan akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi yang harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilainya mencapai triliunan

 

Context.id, JAKARTA - Aksi merger dan akuisisi perusahaan ramai terjadi sepanjang 2 tahun belakangan. Mulai dari perusahaan berbasis teknologi dan dagang-el, hingga perbankan. 

Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru atau mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya. 

Semua itu bisa dibilang kegiatan merger dan akuisisi. Namun, dari keduanya ini sebenarnya bisa dibedakan satu sama lain.  Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru, sedangkan merger menggambarkan dua perusahaan setara, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru.  

Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnis tersebut. Namun, laporan ini jika nilai asetnya mencapai Rp2,5 triliun atau penjualannya mencapai Rp5 triliun. 

Kamu sendiri bagaimana? Tertarik melakukan akuisisi atau merger unit usahamu? 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Originals 06 September 2023

Merger dan Akuisisi Itu Apa Sih?

Merger dan akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi yang harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilainya mencapai triliunan

 

Context.id, JAKARTA - Aksi merger dan akuisisi perusahaan ramai terjadi sepanjang 2 tahun belakangan. Mulai dari perusahaan berbasis teknologi dan dagang-el, hingga perbankan. 

Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru atau mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya. 

Semua itu bisa dibilang kegiatan merger dan akuisisi. Namun, dari keduanya ini sebenarnya bisa dibedakan satu sama lain.  Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru, sedangkan merger menggambarkan dua perusahaan setara, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru.  

Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnis tersebut. Namun, laporan ini jika nilai asetnya mencapai Rp2,5 triliun atau penjualannya mencapai Rp5 triliun. 

Kamu sendiri bagaimana? Tertarik melakukan akuisisi atau merger unit usahamu? 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Mengapa Harga Emas Naik-Turun Seperti Rollercoaster? Ini Sejarahnya

Dalam dunia yang makin tak menentu dari perang dagang hingga ketegangan geopolitik emas kembali menjadi primadona.

Naufal Jauhar Nazhif . 30 April 2025

Salib: Dari Alat Hukuman Brutal Menjadi Simbol Iman

Salib tidak lagi dibaca sebagai instrumen hukuman, melainkan lambang kasih ilahi.

Naufal Jauhar Nazhif . 29 April 2025

Emas Diburu dan Harganya Melambung, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Seperti banyak fenomena dalam pasar keuangan, emas bergerak mengikuti kekuatan klasik: ketakutan, ketidakpastian dan tentu saja, logika ekonomi dasar.

Naufal Jauhar Nazhif . 28 April 2025

Jumbo, Saat Film Animasi Indonesia Mencetak Sejarah di Layar Lebar

Di tengah dominasi horor dan drama cinta rumit, sebuah film animasi lokal mencuri perhatian dan pecahkan rekor

Renita Sukma . 25 April 2025