Share

Home Originals

Originals 06 September 2023

Merger dan Akuisisi Itu Apa Sih?

Merger dan akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi yang harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilainya mencapai triliunan

 

Context.id, JAKARTA - Aksi merger dan akuisisi perusahaan ramai terjadi sepanjang 2 tahun belakangan. Mulai dari perusahaan berbasis teknologi dan dagang-el, hingga perbankan. 

Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru atau mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya. 

Semua itu bisa dibilang kegiatan merger dan akuisisi. Namun, dari keduanya ini sebenarnya bisa dibedakan satu sama lain.  Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru, sedangkan merger menggambarkan dua perusahaan setara, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru.  

Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnis tersebut. Namun, laporan ini jika nilai asetnya mencapai Rp2,5 triliun atau penjualannya mencapai Rp5 triliun. 

Kamu sendiri bagaimana? Tertarik melakukan akuisisi atau merger unit usahamu? 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Originals 06 September 2023

Merger dan Akuisisi Itu Apa Sih?

Merger dan akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi yang harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilainya mencapai triliunan

 

Context.id, JAKARTA - Aksi merger dan akuisisi perusahaan ramai terjadi sepanjang 2 tahun belakangan. Mulai dari perusahaan berbasis teknologi dan dagang-el, hingga perbankan. 

Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru atau mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya. 

Semua itu bisa dibilang kegiatan merger dan akuisisi. Namun, dari keduanya ini sebenarnya bisa dibedakan satu sama lain.  Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru, sedangkan merger menggambarkan dua perusahaan setara, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru.  

Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnis tersebut. Namun, laporan ini jika nilai asetnya mencapai Rp2,5 triliun atau penjualannya mencapai Rp5 triliun. 

Kamu sendiri bagaimana? Tertarik melakukan akuisisi atau merger unit usahamu? 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Lifting Minyak Tersendat, Sumur Rakyat Jadi Solusi?

Pemerintah resmi mengubah pendekatan, sumur minyak rakyat yang dulu dianggap ilegal, kini justru didorong untuk legal dan berkontribusi ke produks ...

Renita Sukma . 25 June 2025

Perang Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM RI Naik?

Iran yang merasa tersudut mengancam akan menutup akses Selat Hormuz. Hormuz bukan selat sembarangan. Di sinilah 20% minyak dunia melintas tiap hari

Renita Sukma . 24 June 2025

Miskin Versi Bank Dunia, Benarkah 7 dari 10 Orang Indonesia Miskin?

Jika lebih dari setengah warga negara ini dianggap miskin oleh standar global, artinya sudah seberapa jauh standar hidup kita tertinggal?

Naufal Jauhar Nazhif . 20 June 2025

Kenapa Kita Kalah dari Malaysia dan Thailand Soal Wisata Medis?

Indonesia kehilangan sekitar Rp165 triliun setiap tahun hanya karena warganya memilih berobat ke luar negeri

Renita Sukma . 17 June 2025