Merger dan Akuisisi Itu Apa Sih?
Merger dan akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi yang harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilainya mencapai triliunan
Context.id, JAKARTA - Aksi merger dan akuisisi perusahaan ramai terjadi sepanjang 2 tahun belakangan. Mulai dari perusahaan berbasis teknologi dan dagang-el, hingga perbankan.
Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru atau mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya.
Semua itu bisa dibilang kegiatan merger dan akuisisi. Namun, dari keduanya ini sebenarnya bisa dibedakan satu sama lain. Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru, sedangkan merger menggambarkan dua perusahaan setara, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru.
Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnis tersebut. Namun, laporan ini jika nilai asetnya mencapai Rp2,5 triliun atau penjualannya mencapai Rp5 triliun.
Kamu sendiri bagaimana? Tertarik melakukan akuisisi atau merger unit usahamu?
RELATED ARTICLES
Merger dan Akuisisi Itu Apa Sih?
Merger dan akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi yang harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilainya mencapai triliunan
Context.id, JAKARTA - Aksi merger dan akuisisi perusahaan ramai terjadi sepanjang 2 tahun belakangan. Mulai dari perusahaan berbasis teknologi dan dagang-el, hingga perbankan.
Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru atau mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya.
Semua itu bisa dibilang kegiatan merger dan akuisisi. Namun, dari keduanya ini sebenarnya bisa dibedakan satu sama lain. Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru, sedangkan merger menggambarkan dua perusahaan setara, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru.
Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnis tersebut. Namun, laporan ini jika nilai asetnya mencapai Rp2,5 triliun atau penjualannya mencapai Rp5 triliun.
Kamu sendiri bagaimana? Tertarik melakukan akuisisi atau merger unit usahamu?
POPULAR
RELATED ARTICLES