Stories - 05 September 2023

TikTok Mau Investasi, Pemerintah Siapkan Regulasi

TikTok akan menggelontorkan investasi di Indonesia di tengah kecaman terhadap praktik social commerce jejaring sosial itu.

Context.id, JAKARTA - Pemerintah akan menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi di Indonesia. Perdagangan yang marak di social commerce macam TikTok belakangan ini memang sedang disoroti. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyatakan bahwa tahun depan rencananya TikTok akan berinvestasi sebesar US$10 miliar atau setara dengan Rp152,52 triliun, asumsi kurs Rp15.252 per dolar AS.

Di tengah berita investasi itu, Pemerintah terus merampungkan rencana pengaturan social commerce semacam TikTok.

Dia tidak  menampik bahwa kekuatan social commerce, seperti TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi dari e-commerce pada umumnya. 

"TikTok itu benar, ya social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media waduh jadi satu, itu kalau enggak diatur collapse [UMKM dan e-commerce] betul," ujar Zulhas seperti dikutip dari Bisnis.com.

BACA JUGA:  Jutaan UMKM di Asean Terjerat Kredit Macet

Karena itu, dia menegaskan social commerce bakal diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Saat ini, perubahan beleid itu tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.

Berikut Ini 4 Poin Utama Aturan Belanja Online:

1. Mulai Mengatur Social Commerce

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan pemerintah dalam revisi Permendag No.50/2020 mendefinisikan social commerce sebagai salah satu PMSE.

Artinya, transaksi melalui TikTok Shop, Instagram, Facebook dan Whatsapp akan dikenakan aturan sesuai revisi Permendag No. 50/2020.

2. Larangan Jual Produk Impor Murah

Upaya pemerintah untuk membatasi peredaran barang impor di pasar digital dituangkan dalam pembatasan nilai barang yang bisa diimpor minimal US$100.

Artinya, produk impor di bawah Rp1,5 juta per unit dilarang diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri atau cross border.

3. E-Commerce Dilarang Jadi Produsen

Mendag Zulhas mengatakan bahwa penyelenggara PMSE baik e-commerce maupun social commerce dilarang menjual produk sendiri atau menjadi wholesaler.

Menurut Zulhas, aturan tersebut akan menciptakan keadilan dan kompetisi perdagangan yang sehat di antara penjual yang merupakan pelaku UMKM.

4. Belanja di Social Commerce Kena Pajak

Mendag Zulhas juga membeberkan bahwa revisi Permendag No. 50/2020 juga menetapkan aturan pengenaan pajak terhadap transaksi di social commerce.

Musababnya, selama ini harga produk di social commerce seperti TikTok dianggap sangat murah karena disebut belum dikenakan pajak. 


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024