Stories - 29 August 2023

Pemerintah Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

Pemerintah memberi peluang repatriasi bagi WNI korban pelanggaran berat HAM di masa lalu yang menjadi eksil di Eropa


Para eks Warga Negara Indonesia yang tinggal di Republik Ceko, Eropa Timur

Context.id, JAKARTA - Pemerintah memberi peluang repatriasi atau kepulangan WNI  korban pelanggaran berat HAM di masa lalu yang menetap di  Republik Ceko dan beberapa negara Eropa Timur lainnya.  

Keseriusan repatriaasi itu ditunjukkan dengan kehadiran Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna untuk menemui para eksil di negara Eropa Timur tersebut. 

Pemerintah akan menerbitkan aturan yang memberikan kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis bagi para eksil asal Republik Ceko itu. 

Para eksil ini rata-rata merupakan  eks mahasiswa ikatan dinas (mahid) di era Soekarno yang tak bisa pulang ke Indonesia dan  mendapatkan suaka di Republik Ceko. 

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023), Yasonna mengatakan kepada eks mahid akan ada layanan prioritas bagi mereka untuk mendapatkan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia. Bahkan saat ingin kembali menjadi WNI.

“Dari 14 eks mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi tetap  kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas bagi  eks mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko.

Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Kemenkumham telah memberikan prioritas pelayanan keimigrasian terhadap lima orang eks mahid sejak kick off  penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie Aceh pada 27 Juni 2023. 

Layanan itu diberikan kepada Jaroni Soejomartono, dan Sudaryanto Yanto Priyono, berupa izin tinggal terbatas selama satu tahun.

Selain itu, ada Sri Budiarti Tunruang, Wahjuni Kansilova dan Siswartono Sarodjo,  berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) dengan masa berlaku lima tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks mahid yang masih hidup hingga kini berjumlah 139 orang. Sejumlah 138 oranng tersebar di 10 negara Eropa dan 1 orang di negara Asia.

Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada satu orang eks mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks mahid di negeri Beruang Merah tersebut.

Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks mahid tinggal adalah Suriah sebanyak satu orang.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial.

Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024