Usulan Klub Bola Liga 3 Boleh Gunakan APBD
Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan terkait APBD agar ada alokasi anggaran untuk klub bola yang bermain di Liga 3
Context.id, JAKARTA - Rapat transformasi sepakbola nasional yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa kementerian beberapa hari lalu menghasilkan keputusan yang cukup mengejutkan. Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar bisa dipakai Liga 3 2023/24.
Hal itu dikatakan Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Selasa (15/8/2023), setelah melakukan pertemuan dengan Asprov PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Penggunaan APBD untuk acara olahraga memang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011. Permendagri tersebut melarang penggunaan dana APBD untuk olahraga. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah olahraga profesional.
“Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan,” seperti yang tertulis dalam aturan itu.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Sepak bola tentunya menjadi salah satu cabang olahraga profesional yang termasuk dalam aturan itu, karena memang sudah jadi industri yang bermuara pada kemanfaatan ekonomi dan bisnis.
Jika merujuk pada omongan Erick yang menekankan pada Liga 3, mungkin wajar saja. Pasalnya, Liga 3 merupakan kasta terbawah kompetisi sepakbola nasional. Tim peserta harus bertarung dari fase provinsi, regional, pra nasional, dan babak nasional 32 besar. Ini membutuhkan biaya yang besar untuk operasionalnya.
Sulitnya mencari sponsor di pertandingan Liga 3 membuat para pengurus klub mengajukan diri untuk menggunakan dana APBD yang bisa mereka gunakan untuk mengarungi kompetisi.
Sebagai informasi, larangan penggunaan APBD untuk olahraga memang dibuat saat era Presiden SBY, yakni saat Mendagri dijabat Gamawan Fauzi. Melalui Permendagri Nomor 1 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan dana APBD untuk mengongkosi klub sepakbola profesional.
Pelarangan penggunaan APBD untuk klub sepakbola profesional ini diarahkan agar alokasi APBD lebih banyak diperuntukan untuk belanja modal. Sebab anggaran untuk klub sepakbola, bukan prioritas anggaran.
Lalu, saat sepak bola atau olahraga lain disuntik dana dari APBD, apakah dijamin akan menuai prestasi?
RELATED ARTICLES
Usulan Klub Bola Liga 3 Boleh Gunakan APBD
Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan terkait APBD agar ada alokasi anggaran untuk klub bola yang bermain di Liga 3
Context.id, JAKARTA - Rapat transformasi sepakbola nasional yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa kementerian beberapa hari lalu menghasilkan keputusan yang cukup mengejutkan. Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar bisa dipakai Liga 3 2023/24.
Hal itu dikatakan Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Selasa (15/8/2023), setelah melakukan pertemuan dengan Asprov PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Penggunaan APBD untuk acara olahraga memang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011. Permendagri tersebut melarang penggunaan dana APBD untuk olahraga. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah olahraga profesional.
“Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan,” seperti yang tertulis dalam aturan itu.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Sepak bola tentunya menjadi salah satu cabang olahraga profesional yang termasuk dalam aturan itu, karena memang sudah jadi industri yang bermuara pada kemanfaatan ekonomi dan bisnis.
Jika merujuk pada omongan Erick yang menekankan pada Liga 3, mungkin wajar saja. Pasalnya, Liga 3 merupakan kasta terbawah kompetisi sepakbola nasional. Tim peserta harus bertarung dari fase provinsi, regional, pra nasional, dan babak nasional 32 besar. Ini membutuhkan biaya yang besar untuk operasionalnya.
Sulitnya mencari sponsor di pertandingan Liga 3 membuat para pengurus klub mengajukan diri untuk menggunakan dana APBD yang bisa mereka gunakan untuk mengarungi kompetisi.
Sebagai informasi, larangan penggunaan APBD untuk olahraga memang dibuat saat era Presiden SBY, yakni saat Mendagri dijabat Gamawan Fauzi. Melalui Permendagri Nomor 1 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan dana APBD untuk mengongkosi klub sepakbola profesional.
Pelarangan penggunaan APBD untuk klub sepakbola profesional ini diarahkan agar alokasi APBD lebih banyak diperuntukan untuk belanja modal. Sebab anggaran untuk klub sepakbola, bukan prioritas anggaran.
Lalu, saat sepak bola atau olahraga lain disuntik dana dari APBD, apakah dijamin akan menuai prestasi?
POPULAR
RELATED ARTICLES