Share

Home Stories

Stories 21 Agustus 2023

Usulan Klub Bola Liga 3 Boleh Gunakan APBD

Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan terkait APBD agar ada alokasi anggaran untuk klub bola yang bermain di Liga 3

Para pemain bola sedang berlatih di lapangan stadion

Context.id, JAKARTA - Rapat transformasi sepakbola nasional yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa kementerian beberapa hari lalu menghasilkan keputusan yang cukup mengejutkan. Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar bisa dipakai Liga 3 2023/24. 

Hal itu dikatakan Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Selasa (15/8/2023), setelah melakukan pertemuan dengan Asprov PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Penggunaan APBD untuk acara olahraga memang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011. Permendagri tersebut melarang penggunaan dana APBD untuk olahraga. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah olahraga profesional.

“Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan,” seperti yang tertulis dalam aturan itu. 

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga. 

Sepak bola tentunya menjadi salah satu cabang olahraga profesional yang termasuk dalam aturan itu, karena memang sudah jadi industri yang bermuara pada kemanfaatan ekonomi dan bisnis. 

Jika merujuk pada omongan Erick yang menekankan pada Liga 3, mungkin wajar saja. Pasalnya, Liga 3 merupakan kasta terbawah kompetisi sepakbola nasional. Tim peserta harus bertarung dari fase provinsi, regional, pra nasional, dan babak nasional 32 besar. Ini membutuhkan biaya yang besar untuk operasionalnya. 

Sulitnya mencari sponsor di pertandingan Liga 3 membuat para pengurus klub mengajukan diri untuk menggunakan dana APBD yang bisa mereka gunakan untuk mengarungi kompetisi.

Sebagai informasi, larangan penggunaan APBD untuk olahraga memang dibuat saat era Presiden SBY, yakni saat Mendagri dijabat Gamawan Fauzi. Melalui Permendagri Nomor 1 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan dana  APBD untuk mengongkosi klub sepakbola profesional. 

Pelarangan penggunaan APBD untuk klub sepakbola profesional ini diarahkan agar alokasi APBD  lebih banyak diperuntukan untuk belanja modal. Sebab anggaran untuk klub sepakbola, bukan prioritas anggaran.

Lalu, saat sepak bola atau olahraga lain disuntik dana dari APBD, apakah dijamin akan menuai prestasi?  



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 21 Agustus 2023

Usulan Klub Bola Liga 3 Boleh Gunakan APBD

Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan terkait APBD agar ada alokasi anggaran untuk klub bola yang bermain di Liga 3

Para pemain bola sedang berlatih di lapangan stadion

Context.id, JAKARTA - Rapat transformasi sepakbola nasional yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa kementerian beberapa hari lalu menghasilkan keputusan yang cukup mengejutkan. Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar bisa dipakai Liga 3 2023/24. 

Hal itu dikatakan Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Selasa (15/8/2023), setelah melakukan pertemuan dengan Asprov PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Penggunaan APBD untuk acara olahraga memang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011. Permendagri tersebut melarang penggunaan dana APBD untuk olahraga. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah olahraga profesional.

“Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan,” seperti yang tertulis dalam aturan itu. 

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga. 

Sepak bola tentunya menjadi salah satu cabang olahraga profesional yang termasuk dalam aturan itu, karena memang sudah jadi industri yang bermuara pada kemanfaatan ekonomi dan bisnis. 

Jika merujuk pada omongan Erick yang menekankan pada Liga 3, mungkin wajar saja. Pasalnya, Liga 3 merupakan kasta terbawah kompetisi sepakbola nasional. Tim peserta harus bertarung dari fase provinsi, regional, pra nasional, dan babak nasional 32 besar. Ini membutuhkan biaya yang besar untuk operasionalnya. 

Sulitnya mencari sponsor di pertandingan Liga 3 membuat para pengurus klub mengajukan diri untuk menggunakan dana APBD yang bisa mereka gunakan untuk mengarungi kompetisi.

Sebagai informasi, larangan penggunaan APBD untuk olahraga memang dibuat saat era Presiden SBY, yakni saat Mendagri dijabat Gamawan Fauzi. Melalui Permendagri Nomor 1 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan dana  APBD untuk mengongkosi klub sepakbola profesional. 

Pelarangan penggunaan APBD untuk klub sepakbola profesional ini diarahkan agar alokasi APBD  lebih banyak diperuntukan untuk belanja modal. Sebab anggaran untuk klub sepakbola, bukan prioritas anggaran.

Lalu, saat sepak bola atau olahraga lain disuntik dana dari APBD, apakah dijamin akan menuai prestasi?  



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025