Share

Home Unfold

Unfold 10 Agustus 2023

Revitalisasi TIM Menyisakan Masalah

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang sempat mendapat penolakan keras dari seniman belakangan menyisakan masalah, salah satunya dugaan kolusi.

Context.id, JAKARTA - Proses revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) bukan hanya sempat ditentang oleh kalangan seniman yang beraktivitas di sana, tapi belakangan juga tersandung persoalan yang menyangkut hukum bisnis. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kongkalikong dalam proses tender revitalisasi TIM yang melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Ada juga PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sdan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. 

Dalam persidangan, terungkap fakta adanya permainan yang menjurus pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU pun menjatuhkan hukuman denda kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk masing-masimg Rp16,8 miliar dan sebesar Rp11,2 miliar.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Unfold 10 Agustus 2023

Revitalisasi TIM Menyisakan Masalah

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang sempat mendapat penolakan keras dari seniman belakangan menyisakan masalah, salah satunya dugaan kolusi.

Context.id, JAKARTA - Proses revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) bukan hanya sempat ditentang oleh kalangan seniman yang beraktivitas di sana, tapi belakangan juga tersandung persoalan yang menyangkut hukum bisnis. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kongkalikong dalam proses tender revitalisasi TIM yang melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Ada juga PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sdan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. 

Dalam persidangan, terungkap fakta adanya permainan yang menjurus pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU pun menjatuhkan hukuman denda kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk masing-masimg Rp16,8 miliar dan sebesar Rp11,2 miliar.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Mengapa Sejarah Indonesia Perlu Direvisi?

Dari mitos penjajahan 350 tahun hingga pertarungan narasi masa depan

Naufal Jauhar Nazhif . 05 June 2025

Dampak Tersembunyi Militer, Menghancurkan Sekaligus Mencemari Bumi

Sedikit yang tahu setiap ledakan bom, pelatihan militer dan bahkan keberadaan pangkalan militer menghasilkan emisi gas rumah kaca yang besar.

Naufal Jauhar Nazhif . 03 June 2025

Dari Matematika ke Machine Learning, Saatnya Belajar AI di Sekolah

Materi AI dan coding akan masuk ke sistem pendidikan nasional mulai dari SD hingga SMK

Naufal Jauhar Nazhif . 23 May 2025

Krisis Iklim Dilawan dengan Tumbler, Apa Bisa?

\r\nBagi banyak anak muda hari ini, kerusakan alam bisa menjadi pemicu kesadaran iklim dan tumbler menjadi simbol perlawanan mereka.

Renita Sukma . 14 May 2025