Share

Unfold 10 Agustus 2023

Revitalisasi TIM Menyisakan Masalah

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang sempat mendapat penolakan keras dari seniman belakangan menyisakan masalah, salah satunya dugaan kolusi.

Context.id, JAKARTA - Proses revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) bukan hanya sempat ditentang oleh kalangan seniman yang beraktivitas di sana, tapi belakangan juga tersandung persoalan yang menyangkut hukum bisnis. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kongkalikong dalam proses tender revitalisasi TIM yang melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Ada juga PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sdan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. 

Dalam persidangan, terungkap fakta adanya permainan yang menjurus pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU pun menjatuhkan hukuman denda kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk masing-masimg Rp16,8 miliar dan sebesar Rp11,2 miliar.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Unfold 10 Agustus 2023

Revitalisasi TIM Menyisakan Masalah

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang sempat mendapat penolakan keras dari seniman belakangan menyisakan masalah, salah satunya dugaan kolusi.

Context.id, JAKARTA - Proses revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) bukan hanya sempat ditentang oleh kalangan seniman yang beraktivitas di sana, tapi belakangan juga tersandung persoalan yang menyangkut hukum bisnis. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kongkalikong dalam proses tender revitalisasi TIM yang melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Ada juga PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sdan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. 

Dalam persidangan, terungkap fakta adanya permainan yang menjurus pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU pun menjatuhkan hukuman denda kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk masing-masimg Rp16,8 miliar dan sebesar Rp11,2 miliar.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Oleh-oleh Prabowo dari KTT APEC di Peru, Apa Saja?

Selain menghadiri KTT APEC, di Peru, Prabowo juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral, antara lain dengan Kepala Negara Peru, Kanada, dan juga ...

Naufal Jauhar Nazhif . 21 November 2024

Gencar Perangi Judol, tapi Kok Malah Makin Merajalela!?

Pemberantasan judol semakin gencar dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Ribuan orang ditangkap, ribuan website pun telah diblokir. Namun, judol ma ...

Naufal Jauhar Nazhif . 14 November 2024

Mengenal Jill Stein, Capres AS dari Green Party yang Mendukung Palestina

Selain Donald Trump dan Kamala Harris, Pilpres AS 2024 juga diikuti oleh beberapa capres salah satunya Jill Stein, kandidat dari Green Party

Naufal Jauhar Nazhif . 11 November 2024

Pentagon Tuduh Kim Jong Un Bantu Putin di Ukraina, Kirim Ribuan Tentara!

Tudingan keterlibatan Korea Utara di perang Rusia-Ukraina membuat situasi semakin mencekam dan memanas.

Naufal Jauhar Nazhif . 07 November 2024