Share

Unfold 04 Agustus 2023

Kapan Pemerintah Membayar Utang Minyak Goreng?

Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Kira-kira kapan dibayar ya bos?

Context.id, JAKARTA - Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Karena tidak kunjung dibayar, Asosiasi Peritel Indonesia pernah mengancam bakal menghentikan penjualan minyak goreng di supermarket jika utang tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Bukannya membayar, pemerintah justru mengganti regulasi dari semula subsidi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 menjadi penetapan harga eceran tertinggi dari produsen minyak goreng, sesuai Permendag 6/2022.

Perubahan aturan di era jabatan Mendag Muhammad Luthfie ini mengundang kekecewaan di kalangan pengusaha karena dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, piutang pelaku usaha kepada Pemerintah sebesar Rp344 miliar seakan hangus begitu saja.

Setelah perombakan kabinet, Zulkifli Hasan selaku Mendag yang baru gamang mengenai persoalan utang minyak goreng tersebut. Dia takut menyalahi aspek good governance, karena kebijakan itu ada di menteri sebelumnya. 

Dia kemudian meminta pendapat Kejaksaan Agung dan siap membayar jika korps Adhyaksa tersebut berpendapat pemerintah harus melakukan pembayaran.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Unfold 04 Agustus 2023

Kapan Pemerintah Membayar Utang Minyak Goreng?

Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Kira-kira kapan dibayar ya bos?

Context.id, JAKARTA - Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Karena tidak kunjung dibayar, Asosiasi Peritel Indonesia pernah mengancam bakal menghentikan penjualan minyak goreng di supermarket jika utang tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Bukannya membayar, pemerintah justru mengganti regulasi dari semula subsidi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 menjadi penetapan harga eceran tertinggi dari produsen minyak goreng, sesuai Permendag 6/2022.

Perubahan aturan di era jabatan Mendag Muhammad Luthfie ini mengundang kekecewaan di kalangan pengusaha karena dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, piutang pelaku usaha kepada Pemerintah sebesar Rp344 miliar seakan hangus begitu saja.

Setelah perombakan kabinet, Zulkifli Hasan selaku Mendag yang baru gamang mengenai persoalan utang minyak goreng tersebut. Dia takut menyalahi aspek good governance, karena kebijakan itu ada di menteri sebelumnya. 

Dia kemudian meminta pendapat Kejaksaan Agung dan siap membayar jika korps Adhyaksa tersebut berpendapat pemerintah harus melakukan pembayaran.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ini Alasan Elon Musk Males Buka Kantor di Indonesia

Sampai saat ini, hanya X perusahaan media sosial yang tidak punya kantor perwakilan di Indonesia. Tapi bukan di Indonesia saja, di negara lain Elo ...

Naufal Jauhar Nazhif . 03 December 2024

Petani Milenial Bakal Bergaji Rp10 Juta? Ini Kenyataannya!

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan jika generasi milenial ingin menjadi petani, penghasilannya bisa mencapai Rp10 juta

Naufal Jauhar Nazhif . 29 November 2024

Karir Marselino Ferdinan, dari Persebaya hingga ke Kasta Kedua Liga Inggris

Marselino Ferdinan, pemain kelahiran Jakarta ini sukses memikat perhatian dunia dengan penampilan berkelasnya. Bagaimana jejak karirnya?

Naufal Jauhar Nazhif . 23 November 2024

Oleh-oleh Prabowo dari KTT APEC di Peru, Apa Saja?

Selain menghadiri KTT APEC, di Peru, Prabowo juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral, antara lain dengan Kepala Negara Peru, Kanada, dan juga ...

Naufal Jauhar Nazhif . 21 November 2024