Kapan Pemerintah Membayar Utang Minyak Goreng?
Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Kira-kira kapan dibayar ya bos?
Context.id, JAKARTA - Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Karena tidak kunjung dibayar, Asosiasi Peritel Indonesia pernah mengancam bakal menghentikan penjualan minyak goreng di supermarket jika utang tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.
Bukannya membayar, pemerintah justru mengganti regulasi dari semula subsidi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 menjadi penetapan harga eceran tertinggi dari produsen minyak goreng, sesuai Permendag 6/2022.
Perubahan aturan di era jabatan Mendag Muhammad Luthfie ini mengundang kekecewaan di kalangan pengusaha karena dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, piutang pelaku usaha kepada Pemerintah sebesar Rp344 miliar seakan hangus begitu saja.
Setelah perombakan kabinet, Zulkifli Hasan selaku Mendag yang baru gamang mengenai persoalan utang minyak goreng tersebut. Dia takut menyalahi aspek good governance, karena kebijakan itu ada di menteri sebelumnya.
Dia kemudian meminta pendapat Kejaksaan Agung dan siap membayar jika korps Adhyaksa tersebut berpendapat pemerintah harus melakukan pembayaran.
RELATED ARTICLES
Kapan Pemerintah Membayar Utang Minyak Goreng?
Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Kira-kira kapan dibayar ya bos?
Context.id, JAKARTA - Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Karena tidak kunjung dibayar, Asosiasi Peritel Indonesia pernah mengancam bakal menghentikan penjualan minyak goreng di supermarket jika utang tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.
Bukannya membayar, pemerintah justru mengganti regulasi dari semula subsidi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 menjadi penetapan harga eceran tertinggi dari produsen minyak goreng, sesuai Permendag 6/2022.
Perubahan aturan di era jabatan Mendag Muhammad Luthfie ini mengundang kekecewaan di kalangan pengusaha karena dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, piutang pelaku usaha kepada Pemerintah sebesar Rp344 miliar seakan hangus begitu saja.
Setelah perombakan kabinet, Zulkifli Hasan selaku Mendag yang baru gamang mengenai persoalan utang minyak goreng tersebut. Dia takut menyalahi aspek good governance, karena kebijakan itu ada di menteri sebelumnya.
Dia kemudian meminta pendapat Kejaksaan Agung dan siap membayar jika korps Adhyaksa tersebut berpendapat pemerintah harus melakukan pembayaran.
POPULAR
RELATED ARTICLES