Share

Home Unfold

Unfold 04 Agustus 2023

Kapan Pemerintah Membayar Utang Minyak Goreng?

Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Kira-kira kapan dibayar ya bos?

Context.id, JAKARTA - Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Karena tidak kunjung dibayar, Asosiasi Peritel Indonesia pernah mengancam bakal menghentikan penjualan minyak goreng di supermarket jika utang tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Bukannya membayar, pemerintah justru mengganti regulasi dari semula subsidi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 menjadi penetapan harga eceran tertinggi dari produsen minyak goreng, sesuai Permendag 6/2022.

Perubahan aturan di era jabatan Mendag Muhammad Luthfie ini mengundang kekecewaan di kalangan pengusaha karena dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, piutang pelaku usaha kepada Pemerintah sebesar Rp344 miliar seakan hangus begitu saja.

Setelah perombakan kabinet, Zulkifli Hasan selaku Mendag yang baru gamang mengenai persoalan utang minyak goreng tersebut. Dia takut menyalahi aspek good governance, karena kebijakan itu ada di menteri sebelumnya. 

Dia kemudian meminta pendapat Kejaksaan Agung dan siap membayar jika korps Adhyaksa tersebut berpendapat pemerintah harus melakukan pembayaran.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Home Unfold

Unfold 04 Agustus 2023

Kapan Pemerintah Membayar Utang Minyak Goreng?

Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Kira-kira kapan dibayar ya bos?

Context.id, JAKARTA - Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Karena tidak kunjung dibayar, Asosiasi Peritel Indonesia pernah mengancam bakal menghentikan penjualan minyak goreng di supermarket jika utang tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Bukannya membayar, pemerintah justru mengganti regulasi dari semula subsidi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 menjadi penetapan harga eceran tertinggi dari produsen minyak goreng, sesuai Permendag 6/2022.

Perubahan aturan di era jabatan Mendag Muhammad Luthfie ini mengundang kekecewaan di kalangan pengusaha karena dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, piutang pelaku usaha kepada Pemerintah sebesar Rp344 miliar seakan hangus begitu saja.

Setelah perombakan kabinet, Zulkifli Hasan selaku Mendag yang baru gamang mengenai persoalan utang minyak goreng tersebut. Dia takut menyalahi aspek good governance, karena kebijakan itu ada di menteri sebelumnya. 

Dia kemudian meminta pendapat Kejaksaan Agung dan siap membayar jika korps Adhyaksa tersebut berpendapat pemerintah harus melakukan pembayaran.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hari Perempuan Internasional Berawal dari Perjuangan Buruh!

Tanggal 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Internasional. Kok bisa? Sepenting apa sampai dijadikan hari spesial?

Renita Sukma . 14 March 2025

Mengenal Kepulauan Cocos: Dekat ke Indonesia, Tapi Milik Australia

Masyarakat Kepulauan Cocos di Australia merupakan Melayu Muslim dari Nusantara yang dulu dibawa oleh saudagar di era kolonial

Naufal Jauhar Nazhif . 12 March 2025

Viral #KaburAjaDulu, Bentuk Frustrasi Atas Masa Depan Indonesia?

Ada ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, kualitas hidup yang menurun dan kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap kurang memadai

Context.id . 24 February 2025

Efisiensi Ala Vietnam: Pangkas Kementerian-Lembaga, Hemat Triliunan

Vietnam menargetkan penghematan anggaran hingga Rp72,5 triliun dalam lima tahun ke depan

Naufal Jauhar Nazhif . 19 February 2025