Share

Home Stories

Stories 26 Juli 2023

Penanganan Kasus Kebocoran Data Harus Transparan

Pemerintah harus transparan menangani kasus kebocoran data di Indonesia demi mengembalikan kepercayaan publik

Ilustrasi peretasan data pribadi

Context.id, JAKARTA - Penanganan kasus tindak pidana kebocoran data yang belakangan ini marak terjadi harus dilakukan secara transparan. Hal itu perlu dilakukan pemerintah, khususnya dalam hal ini aparat penegak hukum agar bisa percaya terhadap keamanan siber di Tanah Air.

“Jadi upaya transparansi ini diperlukan sebagai jaminan bahwa negara hadir di setiap permasalahan rakyat. Keamanan siber di Indonesia harus terus ditingkatkan untuk kepentingan publik,” tutur Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah di Jakarta, Rabu (26/7).

Dia menambahkan bahwa sengkarut kebocoran data tersebut juga dinilai jadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan perbankan. 

Charles berharap hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara kebocoran data pribadi.

“Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.

Selain itu, Charles juga mendorong pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kebocoran data dan dilakukan secara berhati-hati karena tidak sedikit hacker yang hanya menggertak namun tidak dilengkapi data yang dimiliki saat melakukan penyerangan. 

"Gerak cepat dalam menelusuri informasi kebocoran data pribadi sangat dibutuhkan. Termasuk dari dalam internal perbankan itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan kebocoran data di Indonesia, mulai dari paspor hingga data perbankan bukanlah barang baru di Indonesia. Sejak 2019, sudah ada 79 kasus serupa yang terjadi di dalam negeri. 

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, terdapat 35 kasus kebocoran data di Indonesia sejak Januari-Juni 2023. Jumlah itu melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi setiap tahun sejak 2019 hingga 2021. 



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 26 Juli 2023

Penanganan Kasus Kebocoran Data Harus Transparan

Pemerintah harus transparan menangani kasus kebocoran data di Indonesia demi mengembalikan kepercayaan publik

Ilustrasi peretasan data pribadi

Context.id, JAKARTA - Penanganan kasus tindak pidana kebocoran data yang belakangan ini marak terjadi harus dilakukan secara transparan. Hal itu perlu dilakukan pemerintah, khususnya dalam hal ini aparat penegak hukum agar bisa percaya terhadap keamanan siber di Tanah Air.

“Jadi upaya transparansi ini diperlukan sebagai jaminan bahwa negara hadir di setiap permasalahan rakyat. Keamanan siber di Indonesia harus terus ditingkatkan untuk kepentingan publik,” tutur Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah di Jakarta, Rabu (26/7).

Dia menambahkan bahwa sengkarut kebocoran data tersebut juga dinilai jadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan perbankan. 

Charles berharap hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara kebocoran data pribadi.

“Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.

Selain itu, Charles juga mendorong pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kebocoran data dan dilakukan secara berhati-hati karena tidak sedikit hacker yang hanya menggertak namun tidak dilengkapi data yang dimiliki saat melakukan penyerangan. 

"Gerak cepat dalam menelusuri informasi kebocoran data pribadi sangat dibutuhkan. Termasuk dari dalam internal perbankan itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan kebocoran data di Indonesia, mulai dari paspor hingga data perbankan bukanlah barang baru di Indonesia. Sejak 2019, sudah ada 79 kasus serupa yang terjadi di dalam negeri. 

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, terdapat 35 kasus kebocoran data di Indonesia sejak Januari-Juni 2023. Jumlah itu melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi setiap tahun sejak 2019 hingga 2021. 



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025