Share

Home Stories

Stories 26 Juli 2023

Penanganan Kasus Kebocoran Data Harus Transparan

Pemerintah harus transparan menangani kasus kebocoran data di Indonesia demi mengembalikan kepercayaan publik

Ilustrasi peretasan data pribadi

Context.id, JAKARTA - Penanganan kasus tindak pidana kebocoran data yang belakangan ini marak terjadi harus dilakukan secara transparan. Hal itu perlu dilakukan pemerintah, khususnya dalam hal ini aparat penegak hukum agar bisa percaya terhadap keamanan siber di Tanah Air.

“Jadi upaya transparansi ini diperlukan sebagai jaminan bahwa negara hadir di setiap permasalahan rakyat. Keamanan siber di Indonesia harus terus ditingkatkan untuk kepentingan publik,” tutur Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah di Jakarta, Rabu (26/7).

Dia menambahkan bahwa sengkarut kebocoran data tersebut juga dinilai jadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan perbankan. 

Charles berharap hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara kebocoran data pribadi.

“Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.

Selain itu, Charles juga mendorong pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kebocoran data dan dilakukan secara berhati-hati karena tidak sedikit hacker yang hanya menggertak namun tidak dilengkapi data yang dimiliki saat melakukan penyerangan. 

"Gerak cepat dalam menelusuri informasi kebocoran data pribadi sangat dibutuhkan. Termasuk dari dalam internal perbankan itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan kebocoran data di Indonesia, mulai dari paspor hingga data perbankan bukanlah barang baru di Indonesia. Sejak 2019, sudah ada 79 kasus serupa yang terjadi di dalam negeri. 

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, terdapat 35 kasus kebocoran data di Indonesia sejak Januari-Juni 2023. Jumlah itu melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi setiap tahun sejak 2019 hingga 2021. 



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 26 Juli 2023

Penanganan Kasus Kebocoran Data Harus Transparan

Pemerintah harus transparan menangani kasus kebocoran data di Indonesia demi mengembalikan kepercayaan publik

Ilustrasi peretasan data pribadi

Context.id, JAKARTA - Penanganan kasus tindak pidana kebocoran data yang belakangan ini marak terjadi harus dilakukan secara transparan. Hal itu perlu dilakukan pemerintah, khususnya dalam hal ini aparat penegak hukum agar bisa percaya terhadap keamanan siber di Tanah Air.

“Jadi upaya transparansi ini diperlukan sebagai jaminan bahwa negara hadir di setiap permasalahan rakyat. Keamanan siber di Indonesia harus terus ditingkatkan untuk kepentingan publik,” tutur Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah di Jakarta, Rabu (26/7).

Dia menambahkan bahwa sengkarut kebocoran data tersebut juga dinilai jadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan perbankan. 

Charles berharap hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara kebocoran data pribadi.

“Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.

Selain itu, Charles juga mendorong pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kebocoran data dan dilakukan secara berhati-hati karena tidak sedikit hacker yang hanya menggertak namun tidak dilengkapi data yang dimiliki saat melakukan penyerangan. 

"Gerak cepat dalam menelusuri informasi kebocoran data pribadi sangat dibutuhkan. Termasuk dari dalam internal perbankan itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan kebocoran data di Indonesia, mulai dari paspor hingga data perbankan bukanlah barang baru di Indonesia. Sejak 2019, sudah ada 79 kasus serupa yang terjadi di dalam negeri. 

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, terdapat 35 kasus kebocoran data di Indonesia sejak Januari-Juni 2023. Jumlah itu melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi setiap tahun sejak 2019 hingga 2021. 



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Bukan Cuma Kafe, di Blok M Juga Ada Koperasi Kelurahan Merah Putih

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan merupakan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan pertama di Indonesia

Renita Sukma . 26 August 2025

TikTok Rilis Fitur Kampus, Mirip Facebook Versi Awal

Survei Pew Research Center pada 2024 menemukan enam dari sepuluh remaja di AS mengaku rutin menggunakan TikTok dan fitur ini bisa menggaet lebih ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan sebagai Bubur Terenak di Dunia!

TasteAtlas menempatkan bubur ayam Indonesia sebagai bubur terenak dunia mengungguli Arroz Caldo dari Filipina serta Chè ba màu, bubur khas Vietn ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Renita Sukma . 25 August 2025