MA Larang Perkawinan Beda Agama, Ini Ketentuannya
Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Context.id, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Context.id, Kamis (20/7/2023).
Dua ketentuan yang diatur dalam SE MA itu ialah pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan Pasal 2 ayar 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.
“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya seperti dilansir Bisnis.com.
Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.
Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” katanya.
RELATED ARTICLES
MA Larang Perkawinan Beda Agama, Ini Ketentuannya
Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Context.id, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Context.id, Kamis (20/7/2023).
Dua ketentuan yang diatur dalam SE MA itu ialah pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan Pasal 2 ayar 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.
“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya seperti dilansir Bisnis.com.
Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.
Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” katanya.
POPULAR
RELATED ARTICLES