Stories - 18 July 2023

Transformasi Pembiayaan Jadi Pilar Penting UU Kesehatan

Transformasi pembiayaan bidang kesehatan merupakan pilar penting dalam UU Kesehatan.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/ Istimewa

Context.id,JAKARTA- Transformasi pembiayaan bidang kesehatan menjadi pilar penting dalam UU Kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam diskusi tentang UU Kesehatan di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Dia mengatakan derajat kesehatan tidak bisa diukur hanya dengan gelontoran dana berskala besar, tetapi lebih kepada implementasi program yang tepat sasaran.

"Anggaran pemerintah daerah paling besar sesudah Jawa yang besar-besar adalah Papua dan Aceh. Apakah dengan anggaran yang lebih besar, derajat kesehatan mereka dibandingkan Sumatera Utara, dengan Sulawesi Selatan bagus yang mana,” tanya dia.

Karena itu, lanjutnya, salah satu fokus pemerintah dalam konteks transformasi pembiayaan melalui UU Kesehatan saat ini yakni lebih kepada output yang dicapai dengan meminimalisir penggunaan anggaran yang tidak tepat sasar.

"Jadi, saya tidak melihat korelasi antara besarnya uang dengan derajat kesehatan, besarnya input dengan output. Kita harusnya, menurut saya fokus ke output yang dicapai. Kalau bisa dengan seminimal mungkin anggarannya, bukan anggarannya yang sebesar-besarnya," ucapnya.

Selain itu, menurut Menteri Kesehatan, dua hal penting yang juga menjadi latar belakang di balik penyusunan UU Kesehatan adalah peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat dan penataan regulasi.

"Bahwa ada beberapa program utama dalam UU, salah satunya adalah yang tadinya fokusnya ke kuratif kita geser ke promotif. Yang tadinya pembiayaannya sangat kurang terukur menjadi terukur. Fokus di satu program. Kemudian tenaga kesehatan yang tadinya sangat kurang nanti akan cukup dan terdistribusi merata," ungkap Budi.

Rencana Induk Kesehatan

Terkait dengan kontrol implementasi program kesehatan dan pelayanan masyarakat, pemerintah sudah menyiapakan langkah-langkah konkrit, salah satunya Rencana Induk Kesehatan.

"Pemerintah harus jelas bisa menyusun langkah-langkah yang konkrit, itu sebabnya dengan DPR kita setuju untuk buat yang namanya Rencana Induk Kesehatan," ucapnya.

Hal ini penting untuk dilakukan agar rencana dan program lima tahunan Kementerian Kesehatan benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Ya, kematian ibu anak tinggi, itu semua puskesmas janganlah hanya USG 20 persen, kalau bisa 100 persen puskesmas punya USG. Oh yang stuntingnya tinggi perlu ditimbang, timbangnya di posyandu, tetapi nyatanya timbangannya dibagi hanya di 10.000 puskesmas. Imunisasi perlu ditingkatkan, tapi nyatanya saja tidak pernah by name by adressed. Jadi kita tidak tahu mana yang sudah imunisasi, mana yang belum," bebernya.

Menurut Budi, dengan adanya rencana induk kesehatan, segala sesuatu yang berkaitan dengan program layanan kesehatan bermuara pada hasil yang dicapai.

"Itu yang kemudian dibereskan. Untuk itu butuh program apa, IT apa, orangnya berapa, itu di-translate jadi uang. Kebutuhan itu yang nanti diketok antara DPR dan pemerintah," ungkapnya.

"Jadi, Rencana Induk Kesehatan yang disetujui oleh pemerintah dan DPR adalah salah satu langkah konkrit agar fokusnya itu ke outcome, ke program bukan ke anggaran," pungkas Budi.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Thomas Mola

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024