Stories - 14 July 2023
Bawaslu Usul Ditunda, Ini Jadwal Pemilu & Pilkada 2024
Usulan penundaan Pilkada 2024 sebenarnya telah mengemuka sjeik tahin lalu.
Context.id, JAKARTA - Usulan untuk mengubah jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali mengemuka.
Kali ini usulan tersebut datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, Pilkada 2024 yang rencananya dihelat pada November tahun itu hanya berselang sebulan dari waktu pelantikan presiden terpilih dalam Pemilihan Umum (2024) beserta pembentukan kabinetnya.
“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan [Pilkada 2024] karena ini pertama kali serentak,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023), dikutip dari situs resmi Bawaslu.
Kondisi itu, jelas dia, berpotensi menghadirkan masalah khususnya terkait pengamanan wilayah. Apalagi, pilkada serentak baru pertama kali dilaksanakan di Tanah Air.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa.”
Jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak
Pemerintah dan DPR sudah menyepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sejak awal tahun lalu.
Pemilu akan digelar tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024.
Dalam Pemilu pada Februari 2024 akan dilakukan pemungutan suara untuk presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga anggota DPD RI.
Sementara itu, Pilkada pada November 2024 akan difokuskan untuk pemilihan kepala daerah mulai dari tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten.
Usulan Perubahan Jadwal Pilkada
Pada tahun lalu, usulan penundaan Pilkada telah mengemuka. Usulan itu diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU berharap jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari November 2024 menjadi September 2024. Alasannya, semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilantik pada 2024.
Jika pilkada tetap dilaksanakan pada November 2024 sesuai amanat UU 10/2016 (UU Pemilu) Pasal 201 ayat (8), maka besar kemungkinan para pemenang tak bisa dilantik pada 2024 sebab akan ada gugatan hasil pemungutan suara.
Gugatan memungkinkan ada pemungutan suara ulang. Akibatnya, pelantikan serentak yang direncanakan dilaksanakan pada Desember 2024 akan sulit terwujud.
“Karena mungkin orang menggugat ke MK [Mahkamah Konstitusi]. MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang. Untuk mencapai keserentakan pelantikan [pada Desember 2024], agak berat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam acara Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi, Kamis (25/8/2022) seperti dilansir Bisnis.com.
Penulis : Oktaviano Donald
Editor : Oktaviano Donald
MORE STORIES
Lepas Tanggung Jawab Iklim, Perusahaan Energi Fosil Jadi Sponsor Olahraga
Lembaga penelitian iklim menemukan aliran dana besar perusahaan migas ke acara olahraga untuk mengelabui masyarakat soal krisis iklim\r\n
Context.id | 18-09-2024
Ini Rahasia Sukses Norwegia Mengganti Mobil Bensin dengan Listrik!
Norwegia, salah satu negara Nordik yang juga penghasil minyak dan gas terbesar di Eropa justru memimpin penggunaan mobil listrik
Context.id | 18-09-2024
Riset IDEA Temukan Kemunduran Demokrasi Dunia Selama 8 Tahun Beruntun
Kredibilitas pemilu dunia terancam oleh menurunnya jumlah pemilih dan hasil pemilu yang digugat serta diragukan.
Fahri N. Muharom | 18-09-2024
Warga Amerika Sebut Kuliah Tidak Lagi Bermanfaat, Kenapa?
Biaya yang semakin tinggi sehingga membuat mahasiswa terjerat utang pinjaman kuliah membuat warga AS banyak yang tidak ingin kuliah
Naufal Jauhar Nazhif | 17-09-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context