Stories - 14 July 2023

Bawaslu Usul Ditunda, Ini Jadwal Pemilu & Pilkada 2024

Usulan penundaan Pilkada 2024 sebenarnya telah mengemuka sjeik tahin lalu.


Kotak suara dalam pemilihan umum - JIBI


Context.id, JAKARTA - Usulan untuk mengubah jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali mengemuka.

Kali ini usulan tersebut datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, Pilkada 2024 yang rencananya dihelat pada November tahun itu hanya berselang sebulan dari waktu pelantikan presiden terpilih dalam Pemilihan Umum (2024) beserta pembentukan kabinetnya.

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan [Pilkada 2024] karena ini pertama kali serentak,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023), dikutip dari situs resmi Bawaslu.

Kondisi itu, jelas dia, berpotensi menghadirkan masalah khususnya terkait pengamanan wilayah. Apalagi, pilkada serentak baru pertama kali dilaksanakan di Tanah Air.

“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa.”

 

Jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak

Pemerintah dan DPR sudah menyepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sejak awal tahun lalu. 

Pemilu akan digelar tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024. 

Dalam Pemilu pada Februari 2024 akan dilakukan pemungutan suara untuk presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga anggota DPD RI. 

Sementara itu, Pilkada pada November 2024 akan difokuskan untuk pemilihan kepala daerah mulai dari tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten.

 

Usulan Perubahan Jadwal Pilkada

Pada tahun lalu, usulan penundaan Pilkada telah mengemuka. Usulan itu diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU berharap jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari November 2024 menjadi September 2024. Alasannya, semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024  dapat dilantik pada 2024. 

Jika pilkada tetap dilaksanakan pada November 2024 sesuai amanat UU 10/2016 (UU Pemilu) Pasal 201 ayat (8), maka besar kemungkinan para pemenang tak bisa dilantik pada 2024 sebab akan ada gugatan hasil pemungutan suara. 

Gugatan memungkinkan ada pemungutan suara ulang. Akibatnya, pelantikan serentak yang direncanakan dilaksanakan pada Desember 2024 akan sulit terwujud. 

“Karena mungkin orang menggugat ke MK [Mahkamah Konstitusi]. MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang. Untuk mencapai keserentakan pelantikan [pada Desember 2024], agak berat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari  dalam acara Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi, Kamis (25/8/2022) seperti dilansir Bisnis.com.


Penulis : Oktaviano Donald

Editor   : Oktaviano Donald

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024