Stories - 14 July 2023
Bawaslu Usul Ditunda, Ini Jadwal Pemilu & Pilkada 2024
Usulan penundaan Pilkada 2024 sebenarnya telah mengemuka sjeik tahin lalu.

Context.id, JAKARTA - Usulan untuk mengubah jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali mengemuka.
Kali ini usulan tersebut datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, Pilkada 2024 yang rencananya dihelat pada November tahun itu hanya berselang sebulan dari waktu pelantikan presiden terpilih dalam Pemilihan Umum (2024) beserta pembentukan kabinetnya.
“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan [Pilkada 2024] karena ini pertama kali serentak,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023), dikutip dari situs resmi Bawaslu.
Kondisi itu, jelas dia, berpotensi menghadirkan masalah khususnya terkait pengamanan wilayah. Apalagi, pilkada serentak baru pertama kali dilaksanakan di Tanah Air.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa.”
Jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak
Pemerintah dan DPR sudah menyepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sejak awal tahun lalu.
Pemilu akan digelar tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024.
Dalam Pemilu pada Februari 2024 akan dilakukan pemungutan suara untuk presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga anggota DPD RI.
Sementara itu, Pilkada pada November 2024 akan difokuskan untuk pemilihan kepala daerah mulai dari tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten.
Usulan Perubahan Jadwal Pilkada
Pada tahun lalu, usulan penundaan Pilkada telah mengemuka. Usulan itu diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU berharap jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari November 2024 menjadi September 2024. Alasannya, semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilantik pada 2024.
Jika pilkada tetap dilaksanakan pada November 2024 sesuai amanat UU 10/2016 (UU Pemilu) Pasal 201 ayat (8), maka besar kemungkinan para pemenang tak bisa dilantik pada 2024 sebab akan ada gugatan hasil pemungutan suara.
Gugatan memungkinkan ada pemungutan suara ulang. Akibatnya, pelantikan serentak yang direncanakan dilaksanakan pada Desember 2024 akan sulit terwujud.
“Karena mungkin orang menggugat ke MK [Mahkamah Konstitusi]. MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang. Untuk mencapai keserentakan pelantikan [pada Desember 2024], agak berat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam acara Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi, Kamis (25/8/2022) seperti dilansir Bisnis.com.
Penulis : Oktaviano Donald
Editor : Oktaviano Donald
MORE STORIES

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS
Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Harga Masih Tinggi, Ombudsman: HET Beras Sebaiknya Dihapus
Harga eceran tertinggi (HET) beras dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras yang masih tetap melonjak di pasaran
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023

Benarkah Tiap WNI Menanggung Utang Rp28 Juta?
Besarnya utang negara yang dimiliki Indonesia bukan berarti setiap penduduk akan menanggung utang sebesar Rp28 juta.
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context