Stories - 10 July 2023

Minat Ikut Lelang Barang Rampasan KPK? Simak Caranya

Ada mobil dan gawai berharga miring, hinga barang-barang mewah milik tersangka korupsi loh!


Gedung KPK - Bisnis/Abdullah Azzam

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin mengumumkan pelelangan setiap barang rampasan dari tersangka korupsi.  

Barang rampasan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari benda sitaan, barang bukti, atau barang lain-lain yang berkaitan proses pengadilan pelaku, dan telah 'diketok palu' berdasarkan putusan hukum berstatus dirampas oleh negara.

Lantas, bagaimana cara mengikutinya?

Anda dapat melihat menu 'Pengumuman' pada laman resmi KPK. Ada dua pilihan lelang, yaitu Pengumuman Barang Rampasan dan Pengumuman Lelang BMN.  Bedanya, lelang BMN berarti lelang aset asli KPK, seperti peralatan kantor atau aset institusi, dan tidak terkait dengan tersangka korupsi seperti barang rampasan.

Cara mengikuti lelang barang rampasan bisa dilihat pada masing-masing artikel di laman Pengumuman Barang Rampasan (https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan) tersebut.

Biasanya, lelang barang sitaan bersifat closed bidding alias setiap peserta lelang tidak bisa melihat harga penawaran orang lain. Tempat pelaksanaan lelang terkadang dilakukan secara daring saja, tetapi biasanya secara langsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tertentu.

Peserta harus terdaftar di platform lelang.go.id. Kemudian, lihat syarat dan ketentuan, serta pastikan waktu kapan bisa survei atau melihat-lihat barang lelang terkait. Catat kapan perlu membayarkan biaya jaminan dan batas input harga penawaran. 

Terakhir, tentunya siapkan bujet untuk biaya-biaya mengikuti lelang, di samping harga barang itu sendiri. Misalnya, biaya jaminan yang ditentukan, serta bea lelang senilai 3 persen. 

Sebagai contoh, KPK baru-baru ini membuka lelang untuk barang rampasan dari kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang bekas panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Utara, Rohadi yang telah diketok bersalah pada kisaran Juli 2021 lalu. 

Lelang ini akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 09.25 WIB di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat secara Closed Bidding. Biaya jaminan harus disetor peserta paling lambat sehari sebelum waktu lelang, sementara penawaran selambat-lambatnya disetor sebelum lelang dimulai.

Terdapat lima paket berisi gadget dan mobil, serta delapan mobil yang ditawarkan. Ada Samsung sampai iPhone, juga beragam mobil mulai Agya sampai Pajero Sport, bahkan ada Camry keluaran 2006 yang harga limitnya cuma Rp7,5 juta.

Setiap barang rampasan dari Rohadi itu memiliki harga dan biaya jaminan berbeda-beda. Misalnya, apabila tertarik mengikuti lelang Toyota Alphard dengan limit Rp60,83 juta, biaya jaminan senilai Rp20 juta harus disetor pada Selasa, 11 Juli 2023. Biaya jaminan ini akan dikembalikan apabila kita kalah lelang.

Setelah itu, masukkan harga penawaran sebelum Rabu, 12 Juli 2023 pukul 09.25 WIB. Apabila ada dua penawaran tertinggi masuk dengan nilai identik, maka yang terlebih dahulu masuk yang dinyatakan menang. 

Kemudian, peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, maka wajib melakukan pelunasan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang yang tidak bisa melunasi, maka jaminannya akan hangus dan barang terkait akan dilelang ulang.


Penulis : Aziz Rahardyan

Editor   : Oktaviano Donald

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024