Stories - 11 July 2023

Biaya QRIS Berlaku, DPR dan YLKI Minta Kaji Ulang

Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2023 memberlakukan tarif QRIS sekitar 0,3 persen.


Ilustrasi sistem pembayaran QRIS - Freepik

Context.id, JAKARTA — DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membebankan biaya QRIS sekitar 0,3 persen kepada para konsumen.

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menilai kebijakan tersebut akan berdampak negatif kepada semua pihak, terutama para konsumen dan pelaku UMKM di Indonesia.

Dia mendesak agar BI mengembalikan aturan QRIS itu seperti semula yaitu tanpa biaya apapun baik bagi pedagang maupun konsumen.

“Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Tidak hanya itu, menurut Cak Imin, biaya QRIS sebesar 0,3 persen tersebut juga diprediksi akan menghambat rencana pemerintah untuk menerapkan cashless atau transaksi nontunai. Padahal, kata Cak Imin, transaksi nontunai yang selama ini dikampanyekan pemerintah itu memiliki efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan transaksi tunai.

“Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu. Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya, tidak jalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo juga mendesak Pemerintah memanggil para penyedia layanan QRIS untuk mencari solusi agar tidak ada lagi konsumen yang dibebankan biaya transaksi QRIS.

Dia menyarankan agar pemerintah dan penyedia layanan QRIS membuat regulasi baru yang proterhadap perlindungan konsumen di Indonesia.

“Ini harus segera dicarikan solusi agar tidak ada konsumen yang menjadi korban,” ujarnya.


Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Oktaviano Donald

MORE  STORIES

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun

Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Harga Masih Tinggi, Ombudsman: HET Beras Sebaiknya Dihapus

Harga eceran tertinggi (HET) beras dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras yang masih tetap melonjak di pasaran

Noviarizal Fernandez | 19-09-2023

Benarkah Tiap WNI Menanggung Utang Rp28 Juta?

Besarnya utang negara yang dimiliki Indonesia bukan berarti setiap penduduk akan menanggung utang sebesar Rp28 juta.

Noviarizal Fernandez | 19-09-2023

Badan Usaha Baru Jadi Fokus Revisi UU Migas

Pemerintah dan Komisi VII DPR terus merampungkan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satu poin krusialnya soal badan usaha ...

Noviarizal Fernandez | 19-09-2023