Share

Home Stories

Stories 11 Juli 2023

Biaya QRIS Berlaku, DPR dan YLKI Minta Kaji Ulang

Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2023 memberlakukan tarif QRIS sekitar 0,3 persen.

Ilustrasi sistem pembayaran QRIS - Freepik

Context.id, JAKARTA — DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membebankan biaya QRIS sekitar 0,3 persen kepada para konsumen.

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menilai kebijakan tersebut akan berdampak negatif kepada semua pihak, terutama para konsumen dan pelaku UMKM di Indonesia.

Dia mendesak agar BI mengembalikan aturan QRIS itu seperti semula yaitu tanpa biaya apapun baik bagi pedagang maupun konsumen. 

“Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Tidak hanya itu, menurut Cak Imin, biaya QRIS sebesar 0,3 persen tersebut juga diprediksi akan menghambat rencana pemerintah untuk menerapkan cashless atau transaksi nontunai. Padahal, kata Cak Imin, transaksi nontunai yang selama ini dikampanyekan pemerintah itu memiliki efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan transaksi tunai.

“Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu. Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya, tidak jalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo juga mendesak Pemerintah memanggil para penyedia layanan QRIS untuk mencari solusi agar tidak ada lagi konsumen yang dibebankan biaya transaksi QRIS.

Dia menyarankan agar pemerintah dan penyedia layanan QRIS membuat regulasi baru yang pro terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.

“Ini harus segera dicarikan solusi agar tidak ada konsumen yang menjadi korban,” ujarnya.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Oktaviano Donald

Stories 11 Juli 2023

Biaya QRIS Berlaku, DPR dan YLKI Minta Kaji Ulang

Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2023 memberlakukan tarif QRIS sekitar 0,3 persen.

Ilustrasi sistem pembayaran QRIS - Freepik

Context.id, JAKARTA — DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membebankan biaya QRIS sekitar 0,3 persen kepada para konsumen.

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menilai kebijakan tersebut akan berdampak negatif kepada semua pihak, terutama para konsumen dan pelaku UMKM di Indonesia.

Dia mendesak agar BI mengembalikan aturan QRIS itu seperti semula yaitu tanpa biaya apapun baik bagi pedagang maupun konsumen. 

“Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Tidak hanya itu, menurut Cak Imin, biaya QRIS sebesar 0,3 persen tersebut juga diprediksi akan menghambat rencana pemerintah untuk menerapkan cashless atau transaksi nontunai. Padahal, kata Cak Imin, transaksi nontunai yang selama ini dikampanyekan pemerintah itu memiliki efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan transaksi tunai.

“Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu. Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya, tidak jalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo juga mendesak Pemerintah memanggil para penyedia layanan QRIS untuk mencari solusi agar tidak ada lagi konsumen yang dibebankan biaya transaksi QRIS.

Dia menyarankan agar pemerintah dan penyedia layanan QRIS membuat regulasi baru yang pro terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.

“Ini harus segera dicarikan solusi agar tidak ada konsumen yang menjadi korban,” ujarnya.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Oktaviano Donald


RELATED ARTICLES

Muatan Politis Proyek Revisi Sejarah Versi Pemerintah

Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia versi pemerintah dianggap bermuatan politis, bukan karena dasar pertimbangan ilmu pengetahuan

Renita Sukma . 25 June 2025

Bagaimana AI Meresap dalam Parfum

AI merevolusi proses pembuatan wewangian atau parfum. Benarkah hasilnya sesuai dengan hasil racikan tangan manusia?

Noviarizal Fernandez . 25 June 2025

Meningkatnya Penculikan Miliarder Kripto

Awalnya, pencurian kripto identik dengan peretas tapi kini kembali ke cara konvensional, menculik investornya dan memindahkan kekayaannya ke rekening

Noviarizal Fernandez . 23 June 2025

Turang Sudah Pulang, Film Terbaik yang Lama Menghilang

Seniman Bunga Siagian berhasil membawa pulang film karya aktivis Lekra Bachtiar Siagian berjudul Turang, yang sempat hilang puluhan tahun dari per ...

Renita Sukma . 22 June 2025