Platform Digital Astra Bikin Fitur Urus STNK & BPKB
SEVA menyadari layanan purnajual berkualitas menjadi bekal utama untuk terus berkembang. Layanan Surat Kendaraan ini menjadi salah satu jawabannya.
Context.id, JAKARTA - Platform digital besutan Grup Astra, PT Astra Auto Digital atau SEVA memperkuat layanan lewat fitur pengurusan surat kendaraan secara online bagi konsumen di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebagai informasi, sebelumnya SEVA dikenal sebagai platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra. Namun, SEVA menyadari layanan purnajual berkualitas menjadi bekal utama untuk terus berkembang.
CEO SEVA Handoko Liem menjelaskan bahwa Layanan Surat Kendaraan ini menjadi jawaban untuk memperkuat layanan bagi konsumen.\\r\\n\\r\\nHarapannya, konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.
"SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/7/2023).
Pengguna SEVA dapat mengurus surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman, yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya. SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup, pertama, pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan. Kedua, perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.
Ketiga, balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan. Keempat, blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan. Kelima, mutasi (cabut berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B). dan yank Keenam, mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).
Adapun untuk tata cara pengurusan surat kendaraan secara daring atau online melalui platform SEVA, dapat dilakukan dengan cara, Pertama pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
Kedua, setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol 'Urus Sekarang'. Ktiga, lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
Keempat, unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan. Kelima, setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan. Keenam, lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.
RELATED ARTICLES
Platform Digital Astra Bikin Fitur Urus STNK & BPKB
SEVA menyadari layanan purnajual berkualitas menjadi bekal utama untuk terus berkembang. Layanan Surat Kendaraan ini menjadi salah satu jawabannya.
Context.id, JAKARTA - Platform digital besutan Grup Astra, PT Astra Auto Digital atau SEVA memperkuat layanan lewat fitur pengurusan surat kendaraan secara online bagi konsumen di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebagai informasi, sebelumnya SEVA dikenal sebagai platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra. Namun, SEVA menyadari layanan purnajual berkualitas menjadi bekal utama untuk terus berkembang.
CEO SEVA Handoko Liem menjelaskan bahwa Layanan Surat Kendaraan ini menjadi jawaban untuk memperkuat layanan bagi konsumen.\\r\\n\\r\\nHarapannya, konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.
"SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/7/2023).
Pengguna SEVA dapat mengurus surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman, yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya. SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup, pertama, pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan. Kedua, perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.
Ketiga, balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan. Keempat, blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan. Kelima, mutasi (cabut berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B). dan yank Keenam, mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).
Adapun untuk tata cara pengurusan surat kendaraan secara daring atau online melalui platform SEVA, dapat dilakukan dengan cara, Pertama pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
Kedua, setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol 'Urus Sekarang'. Ktiga, lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
Keempat, unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan. Kelima, setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan. Keenam, lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.
POPULAR
RELATED ARTICLES