Share

Home Stories

Stories 14 Juni 2023

Bebas Masker Saat Pandemi Usai, Polusi Masih Merajalela

Manusia harus mau bertanggung jawab terhadap memburuknya pencemaran yang terjadi di bumi. Langkah awal yang dapat dilakukan ialah dengan memanfaatkan

Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) berada di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Context.id, JAKARTA - Setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan lepas masker pada area terbuka dan public space dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), pemerintah juga telah mengizinkan penumpang transportasi umum untuk melepas masker.

Penumpang sehat yang tidak beresiko menularkan Covid-19 bebas melepas masker saat menaiki transportasi umum. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Diketahui, SE Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. 

Pelonggaran aturan ini ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi.

Meskipun begitu, penumpang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan memakai masker. Lalu seluruh penumpang dianjurkan tetap menjaga prokes seperti membawa hand sanitizer, mencuci tangan dengan air mengalir secara berkala dan lain sebagainya.

Keadaan ini merepresentasikan keberhasilan pemerintah dalam menuntaskan kasus pandemi Covid-19 beberapa tahun kebelakang. Namun, membaiknya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini harus berhadapan dengan realita bahwa polusi pun kian meningkat.

Misalnya saja, mobilitas masyarakat yang tanpa henti memadati jalanan ibu kota. Aktivitas yang sudah kembali normal ini memicu penggunaan kendaraan bermotor yang berakibat pada meningkatnya kadar polusi udara pada lingkungan.

Ngerinya lagi, tingkat kualitas udara di Jakarta dan beberapa wilayah sekitarnya memasuki 5 peringkat teratas dengan status ‘tidak sehat’. Udara tercemar yang memasuki sistem pernafasan manusia dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan.

Para pelaku sosial atau pekerja yang berada di luar ruangan dianjurkan mengenakan masker sebagai proteksi terhadap unsur-unsur berbahaya seperti karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (No2), chlorofluorocarbon (CFC), sulfur dioksida (So2), Hidrokarbon (HC), Benda Partikulat, Timah (Pb), dan Carbon Diaoksida (CO2).

Sebab, manusia mesti sadar bahwa mereka menjadi penyebab utama pencemaran udara. Kendaran bermotor saja menyumbangkan emisi karbon hingga 2 miliar pertahunnya. Pada tahun 2010, berbagai aktivitas manusia telah menambahkan sedikitnya 35 miliar ton emisi karbon dioksida ke atmosfer.

Sebagai makhluk berakal, manusia harus mau bertanggung jawab terhadap memburuknya pencemaran yang terjadi di bumi. Langkah awal yang dapat dilakukan ialah dengan memanfaatkan transportasi umum dan meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi.



Penulis : Nisrina Khairunnisa

Editor   : Puput Ady

Stories 14 Juni 2023

Bebas Masker Saat Pandemi Usai, Polusi Masih Merajalela

Manusia harus mau bertanggung jawab terhadap memburuknya pencemaran yang terjadi di bumi. Langkah awal yang dapat dilakukan ialah dengan memanfaatkan

Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) berada di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Context.id, JAKARTA - Setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan lepas masker pada area terbuka dan public space dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), pemerintah juga telah mengizinkan penumpang transportasi umum untuk melepas masker.

Penumpang sehat yang tidak beresiko menularkan Covid-19 bebas melepas masker saat menaiki transportasi umum. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Diketahui, SE Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. 

Pelonggaran aturan ini ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi.

Meskipun begitu, penumpang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan memakai masker. Lalu seluruh penumpang dianjurkan tetap menjaga prokes seperti membawa hand sanitizer, mencuci tangan dengan air mengalir secara berkala dan lain sebagainya.

Keadaan ini merepresentasikan keberhasilan pemerintah dalam menuntaskan kasus pandemi Covid-19 beberapa tahun kebelakang. Namun, membaiknya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini harus berhadapan dengan realita bahwa polusi pun kian meningkat.

Misalnya saja, mobilitas masyarakat yang tanpa henti memadati jalanan ibu kota. Aktivitas yang sudah kembali normal ini memicu penggunaan kendaraan bermotor yang berakibat pada meningkatnya kadar polusi udara pada lingkungan.

Ngerinya lagi, tingkat kualitas udara di Jakarta dan beberapa wilayah sekitarnya memasuki 5 peringkat teratas dengan status ‘tidak sehat’. Udara tercemar yang memasuki sistem pernafasan manusia dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan.

Para pelaku sosial atau pekerja yang berada di luar ruangan dianjurkan mengenakan masker sebagai proteksi terhadap unsur-unsur berbahaya seperti karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (No2), chlorofluorocarbon (CFC), sulfur dioksida (So2), Hidrokarbon (HC), Benda Partikulat, Timah (Pb), dan Carbon Diaoksida (CO2).

Sebab, manusia mesti sadar bahwa mereka menjadi penyebab utama pencemaran udara. Kendaran bermotor saja menyumbangkan emisi karbon hingga 2 miliar pertahunnya. Pada tahun 2010, berbagai aktivitas manusia telah menambahkan sedikitnya 35 miliar ton emisi karbon dioksida ke atmosfer.

Sebagai makhluk berakal, manusia harus mau bertanggung jawab terhadap memburuknya pencemaran yang terjadi di bumi. Langkah awal yang dapat dilakukan ialah dengan memanfaatkan transportasi umum dan meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi.



Penulis : Nisrina Khairunnisa

Editor   : Puput Ady


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025