Ini Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Ini perbedaan penyelidikan dan penyidikan biar tidak salah kaprah
Context.id, JAKARTA -- Masyarakat sering keliru membedakan penyelidikan dan penyidikan. Padahal, penyelidikan dan penyidikan memiliki perbedaan yang signifikan.
Istilah penyelidikan dan penyidikan sering dijumpai ketika terjadi kasus hukum. Bunyi kata penyelidikan dan penyidikan yang hampir sama mungkin menjadi penyebab banyak orang keliru.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Nomor 5, dijelaskan bahwa penyelidikan adalah tindakan yang dilakukan oleh tim penyelidik baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk mencari dan menemukan peristiwa yang masuk ke dalam unsur pidana.
Untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana pada fase penyelidikan, biasanya tim tersebut bakal memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi keterangannya. Tahap selanjutnya ialah gelar perkara (ekspose) untuk menentukan sikap apakah perkara tersebut layak untuk naik ke penyidikan atau tidak.
Jika suatu perkara naik ke tahap penyidikan, artinya tim tersebut sudah menemukan bukti awal yang cukup dan menguatkan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ketika perkara naik ke tahap penyidikan, barulah orang-orang terkait yang diperiksa disebut sebagai saksi. Menurut KUHAP, Pasal 1 angka 26, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suara perkara pidana.
Seseorang baru bisa menjadi saksi jika orang tersebut mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa tindak pidana.
Dalam beberapa kasus, seseorang yang berstatus sebagai saksi juga bisa naik menjadi tersangka atau menjadi saksi mahkota maupun saksi kunci untuk membongkar peristiwa pidana hingga ke akarnya.
Maka dari itu tidak jarang ada beberapa saksi yang meminta perlindungan dari LPSK untuk menghindari suatu ancaman keamanan terhadap dirinya.
Pada saat perkara pidana tersebut masuk ke tahap peradilan, saksi juga terbagi lagi menjadi saksi yang meringankan, memberatkan, saksi ahli, saksi pelapor dan saksi justice collaborator.
Justice collaborator biasanya adalah pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana dan belum menjadi tersangka tindak pidana.
RELATED ARTICLES
Ini Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Ini perbedaan penyelidikan dan penyidikan biar tidak salah kaprah
Context.id, JAKARTA -- Masyarakat sering keliru membedakan penyelidikan dan penyidikan. Padahal, penyelidikan dan penyidikan memiliki perbedaan yang signifikan.
Istilah penyelidikan dan penyidikan sering dijumpai ketika terjadi kasus hukum. Bunyi kata penyelidikan dan penyidikan yang hampir sama mungkin menjadi penyebab banyak orang keliru.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Nomor 5, dijelaskan bahwa penyelidikan adalah tindakan yang dilakukan oleh tim penyelidik baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk mencari dan menemukan peristiwa yang masuk ke dalam unsur pidana.
Untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana pada fase penyelidikan, biasanya tim tersebut bakal memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi keterangannya. Tahap selanjutnya ialah gelar perkara (ekspose) untuk menentukan sikap apakah perkara tersebut layak untuk naik ke penyidikan atau tidak.
Jika suatu perkara naik ke tahap penyidikan, artinya tim tersebut sudah menemukan bukti awal yang cukup dan menguatkan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ketika perkara naik ke tahap penyidikan, barulah orang-orang terkait yang diperiksa disebut sebagai saksi. Menurut KUHAP, Pasal 1 angka 26, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suara perkara pidana.
Seseorang baru bisa menjadi saksi jika orang tersebut mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa tindak pidana.
Dalam beberapa kasus, seseorang yang berstatus sebagai saksi juga bisa naik menjadi tersangka atau menjadi saksi mahkota maupun saksi kunci untuk membongkar peristiwa pidana hingga ke akarnya.
Maka dari itu tidak jarang ada beberapa saksi yang meminta perlindungan dari LPSK untuk menghindari suatu ancaman keamanan terhadap dirinya.
Pada saat perkara pidana tersebut masuk ke tahap peradilan, saksi juga terbagi lagi menjadi saksi yang meringankan, memberatkan, saksi ahli, saksi pelapor dan saksi justice collaborator.
Justice collaborator biasanya adalah pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana dan belum menjadi tersangka tindak pidana.
POPULAR
RELATED ARTICLES