Share

Home Stories

Stories 24 Mei 2023

Jelang Pemilu 2024, Medsos Rentan dengan Hoaks

Penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum mesti cermat mengawasi arus informasi di media sosial yang rentan berisi hoaks dan ujaran kebencian

Pemilu 2024 secara serentak akan memilih Presiden, Wapres, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD.

Context.id, JAKARTA - Belajar dari pengalaman Pilgub Jakarta 2017 dan Pilpres 2014 serta Pilpres 2019, media sosial rentan menjadi alat provokasi dan sarana menyebarkan informasi palsu atau hoaks serta ujaran kebencian pada Pilpres 2024.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tercatat ada sebanyak 9.417 informasi hoaks yang beredar di media sosial sejak 1 Agustus 2018-16 Februari 2023 dan 1.730 kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial pada periode yang sama.

Hal tersebut menjadi salah satu tantangan berat yang bakal dihadapi oleh penyelenggara pemilu dalam mengawal agenda penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman, jujur dan terkendali. Pasalnya, akibat isu hoaks yang banyak beredar di media sosial pada Pilgub 2017, Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 ketenangan masyarakat menjadi terganggu.

Maka dari itu, Bawaslu, KPU dan Kementerian Kominfo menggandeng penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas semua informasi hoaks yang beredar di dunia maya, sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu hoaks di media sosial.

Pola pengusutannya yaitu informasi hoaks dan viral yang ada di media sosial bakal dijadikan informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut hingga naik ke penyidikan dan menangkap pelaku penyebar hoaks tersebut.

Sebagai contoh kasus yang terjadi di daerah Sumenep dan menjadi viral melalui media sosial. Kasusnya yaitu pembagian amplop berlogo PDI-Perjuangan sebesar Rp300.000 di sebuah masjid dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Tim Bawaslu dan Kepolisian setempat sudah melakukan klarifikasi terhadap penerima amplop dan sejumlah kader PDI-Perjuangan. Hasilnya, tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kader PDI-Perjuangan di Sumenep karena kampanye belum dimulai.

Kolaborasi antar pemangku kepentingan tentunya harus diperkuat agar proses Pemilu 2024 berjalan lancar. Tentunya kita semua berharap Pemilu atau Pilpres 2024 berjalan dengan jurdil, aman dan menyejukan. Hal ini untuk menunjukkan kedewasan demokrasi kita dan demi kemajuan bangsa dan negara ini.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 24 Mei 2023

Jelang Pemilu 2024, Medsos Rentan dengan Hoaks

Penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum mesti cermat mengawasi arus informasi di media sosial yang rentan berisi hoaks dan ujaran kebencian

Pemilu 2024 secara serentak akan memilih Presiden, Wapres, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD.

Context.id, JAKARTA - Belajar dari pengalaman Pilgub Jakarta 2017 dan Pilpres 2014 serta Pilpres 2019, media sosial rentan menjadi alat provokasi dan sarana menyebarkan informasi palsu atau hoaks serta ujaran kebencian pada Pilpres 2024.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tercatat ada sebanyak 9.417 informasi hoaks yang beredar di media sosial sejak 1 Agustus 2018-16 Februari 2023 dan 1.730 kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial pada periode yang sama.

Hal tersebut menjadi salah satu tantangan berat yang bakal dihadapi oleh penyelenggara pemilu dalam mengawal agenda penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman, jujur dan terkendali. Pasalnya, akibat isu hoaks yang banyak beredar di media sosial pada Pilgub 2017, Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 ketenangan masyarakat menjadi terganggu.

Maka dari itu, Bawaslu, KPU dan Kementerian Kominfo menggandeng penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas semua informasi hoaks yang beredar di dunia maya, sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu hoaks di media sosial.

Pola pengusutannya yaitu informasi hoaks dan viral yang ada di media sosial bakal dijadikan informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut hingga naik ke penyidikan dan menangkap pelaku penyebar hoaks tersebut.

Sebagai contoh kasus yang terjadi di daerah Sumenep dan menjadi viral melalui media sosial. Kasusnya yaitu pembagian amplop berlogo PDI-Perjuangan sebesar Rp300.000 di sebuah masjid dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Tim Bawaslu dan Kepolisian setempat sudah melakukan klarifikasi terhadap penerima amplop dan sejumlah kader PDI-Perjuangan. Hasilnya, tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kader PDI-Perjuangan di Sumenep karena kampanye belum dimulai.

Kolaborasi antar pemangku kepentingan tentunya harus diperkuat agar proses Pemilu 2024 berjalan lancar. Tentunya kita semua berharap Pemilu atau Pilpres 2024 berjalan dengan jurdil, aman dan menyejukan. Hal ini untuk menunjukkan kedewasan demokrasi kita dan demi kemajuan bangsa dan negara ini.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025