Stories - 23 May 2023

Lagi Krisis, Anak Muda yang Mendominasi Investasi Saham

Fenomena keterlibatan generasi muda dalam sistem ekonomi khususnya investasi menjadi fakta menggembirakan. Bermula saat pandemi Covid-19.


Ilustrasi mengatur keuangan dengan investasi. -Freepik-

Context.id, JAKARTA - Fenomena keterlibatan generasi muda dalam sistem ekonomi khususnya investasi menjadi fakta menggembirakan. Bermula saat pandemi Covid-19, era sulit tersebut sepertinya mengandung segudang hikmah perihal manajemen keuangan.

Tidak bisa dipungkiri, sejak saat itu generasi milenial dan generasi Z ramai melirik instrumen investasi dan melek seputar pengetahuan saham. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal mencapai lebih dari 10 juta dengan total investor pada jenis investasi lainnya hampir 15 juta orang.

Sebelumnya, laporan dalam acara peresmian pembukaan perdagangan bursa efek Indonesia 2023 pada Senin (2/1/2023) menyatakan bahwa sepanjang 2022, Indonesia dihadapkan oleh sejumlah tantangan global. Meskipun begitu, pasar Indonesia berhasil menorehkan pencapaian positif, aktivitas pasar modal tumbuh baik dan terus meningkat. 

Dalam kesempatan yang sama Presiden Indonesia, Joko Widodo menyampaikan pesan untuk berhati-hati juga waspada sebab turbulensi ekonomi global yang masih menghantui perekonomian dunia. Di samping itu, ia juga merasa bangga dengan ramainya investor dari kalangan muda, yaitu sebanyak 55 persen. 

Anak muda yang dimaksud adalah mereka yang berusia di bawah 30 tahun. Optimisme inilah sepatutnya dijadikan bekal agar bisa mengarungi 2023 kepada perbaikan perekonomian Indonesia. 

Menurut KBBI, investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Caranya adalah membeli aset produktif atau aset yang memberikan imbal hasil lebih besar dibandingkan dengan biaya investasi.

Dengan adanya kegiatan berinvestasi, masyarakat akan dilibatkan dalam perputaran roda ekonomi. Investor mempunyai peran penting guna menyuarakan masukan dan memberikan pengaruh positif terhadap perusahaan supaya terpicu menerapkan praktis bisnis sesuai tata kelola yang diatur. 

Kebijakan investasi sendiri sudah ditentukan undang-undang, UU Nomor 25 Tahun 2007 menjelaskan aturan penanaman modal di tanah air. Bukan cuma itu, September 2022 lalu menjadi ajang OJK memperkuat industri pasar modal dengan diterbitkannya aturan baru.


Penulis : Nisrina Khairunnisa

Editor   : Context.id

MORE  STORIES

Suara Golkar Terbesar di Koalisi Prabowo, Jatah Menterinya Banyak?

Kinerja perolehan suara mentereng dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 dinilai menjadi tolok ukur

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Laga Panas Para Jawara di AFC Cup U-23

Tiga mantan pemenang Piala Asia AFC U23 lainnya juga turut lolos ke babak penentu itu

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Tren Positif Berlanjut, Industri Mobil Listrik Makin Menjanjikan

Pada 2023 lalu, penjualan mobil listrik memecahkan rekor penjualan mencapai 14 juta unit secara global atau setara dengan 18% dari seluruh penjual ...

Context.id | 24-04-2024

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id | 23-04-2024