Cegah Peretasan, KPU Harus Kuatkan Keamanan Siber
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mulai mengantisipasi kebocoran data milik masyarakat menjelang Pilpres 2024 di tengah banyaknya kasus peretasan
![](https://context.id/images-data/2023/05/22/img_3847.jpg)
Context.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mulai mengantisipasi kebocoran data milik masyarakat menjelang Pilpres 2024 di tengah banyaknya kasus peretasan yang kerap terjadi di Indonesia.
Pengamat keamanan siber dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Al Muhdil Karim mengungkapkan ada sejumlah mitigasi yang bisa dilakukan oleh KPU agar data pemilih pada Pilpres 2024 tidak jatuh ke tangan yang salah atau dijual ke darkweb.
Menurut pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, mitigasi yang pertama bisa dilakukan oleh KPU adalah menganalisa proses bisnis pelaksanaan pemilu, kemudian jika proses bisnis tersebut sudah terlihat jelas, baru membagi setiap prosesnya ke dalam beberapa tingkat risiko.
“Tingkat risiko kemudian dijadikan sebagai patokan dalam mengembangkan skenario penyerangan yang mungkin saja terjadi dalam setiap fase,” tuturnya kepada Context melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, skenario penyerangan tersebut dijadikan acuan untuk membuat guidline strategi keamanan siber bagi KPU. Kemudian, KPU juga bisa menurunkan pedoman tersebut menjadi aturan teknis mitigasi agar tidak mudah diretas.
“Setelah itu baru masuk ke implementasi strategi. Jika strategi sudah berjalan di level yang praktis, maka bisa diperkuat lagi degan proses monitoring anomali dalam proses bisnis,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa peretas saat ini melakukan peretasan tidak lagi untuk menyenangkan dirinya sendiri, tetapi untuk mendapatkan finansial sekaligus reputasi.
“Trennya sekarang itu di setiap negara sudah terbentuk. Jadi hacker melakukan peretasan bukan hanya untuk just for fun, tetapi lebih ke alasan supremasi yang paling dominan dan finansial serta reputasi mereka meakukan peretasan,” ujarnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Cegah Peretasan, KPU Harus Kuatkan Keamanan Siber
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mulai mengantisipasi kebocoran data milik masyarakat menjelang Pilpres 2024 di tengah banyaknya kasus peretasan
![](https://context.id/images-data/2023/05/22/img_3847.jpg)
Context.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mulai mengantisipasi kebocoran data milik masyarakat menjelang Pilpres 2024 di tengah banyaknya kasus peretasan yang kerap terjadi di Indonesia.
Pengamat keamanan siber dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Al Muhdil Karim mengungkapkan ada sejumlah mitigasi yang bisa dilakukan oleh KPU agar data pemilih pada Pilpres 2024 tidak jatuh ke tangan yang salah atau dijual ke darkweb.
Menurut pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, mitigasi yang pertama bisa dilakukan oleh KPU adalah menganalisa proses bisnis pelaksanaan pemilu, kemudian jika proses bisnis tersebut sudah terlihat jelas, baru membagi setiap prosesnya ke dalam beberapa tingkat risiko.
“Tingkat risiko kemudian dijadikan sebagai patokan dalam mengembangkan skenario penyerangan yang mungkin saja terjadi dalam setiap fase,” tuturnya kepada Context melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, skenario penyerangan tersebut dijadikan acuan untuk membuat guidline strategi keamanan siber bagi KPU. Kemudian, KPU juga bisa menurunkan pedoman tersebut menjadi aturan teknis mitigasi agar tidak mudah diretas.
“Setelah itu baru masuk ke implementasi strategi. Jika strategi sudah berjalan di level yang praktis, maka bisa diperkuat lagi degan proses monitoring anomali dalam proses bisnis,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa peretas saat ini melakukan peretasan tidak lagi untuk menyenangkan dirinya sendiri, tetapi untuk mendapatkan finansial sekaligus reputasi.
“Trennya sekarang itu di setiap negara sudah terbentuk. Jadi hacker melakukan peretasan bukan hanya untuk just for fun, tetapi lebih ke alasan supremasi yang paling dominan dan finansial serta reputasi mereka meakukan peretasan,” ujarnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES