Share

Stories 20 April 2022

Mafia di Balik Langkanya Minyak Goreng Terungkap!

Kejagung menetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Siapa saja mereka?

Context.id, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Burhanuddin membeberkan pola korupsi yang dilakukan keempat tersangka itu. Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

“Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut,” ujar Burhanuddin.

Padahal, permohonan ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir, yakni mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO).  Selain itu, pemohon ekspor juga tidak memenuhi syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kementeriannya akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung mengenai suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng tersebut.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Lutfi saat dihubungi melalui pesan pendek, Selasa (19/4/2021) melansir Tempo.

Lutfi juga menambahkan bahwa ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, ia memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 20 April 2022

Mafia di Balik Langkanya Minyak Goreng Terungkap!

Kejagung menetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Siapa saja mereka?

Context.id, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Burhanuddin membeberkan pola korupsi yang dilakukan keempat tersangka itu. Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

“Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut,” ujar Burhanuddin.

Padahal, permohonan ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir, yakni mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO).  Selain itu, pemohon ekspor juga tidak memenuhi syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kementeriannya akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung mengenai suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng tersebut.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Lutfi saat dihubungi melalui pesan pendek, Selasa (19/4/2021) melansir Tempo.

Lutfi juga menambahkan bahwa ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, ia memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Generasi Z dan Milenial Gunakan Facebook Dating untuk Mencari Jodoh

Generasi muda mulai melirik kembali media sosial Facebook yang selama ini dikenal sudah kuno. Tapi yang mereka gunakan hanya fitur atau layanan Fa ...

Context.id . 06 December 2024

Lima Hal Menarik tentang Katedral Notre Dame di Paris

Katedral Notre Dame selesai diperbaiki dan akan segera dibuka untuk umum. Ada fakta maupun mitos menarik tentang gereja kuno ini

Context.id . 06 December 2024

Hukum Belgia Memberikan Pekerja Seks Perlindungan Hukum Setara Profesi Lain

Konstitusi Belgia mengakui pekerja seks sebagai sebuah profesi yang harus dihormati dan setara dengan pekerjaan terhormat lainnya.

Context.id . 06 December 2024

Apa Perbedaan antara Gelato dan Es Krim? Dan Mana yang Lebih Sehat

Gelato dan es krim sama-sama dinikmati secara dingin dan secara tampilan bentuknya pun sama. Apakah sama atau berbeda?

Context.id . 06 December 2024