Stories - 20 April 2022

Mafia di Balik Langkanya Minyak Goreng Terungkap!

Kejagung menetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Siapa saja mereka?

Context.id, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Burhanuddin membeberkan pola korupsi yang dilakukan keempat tersangka itu. Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

“Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut,” ujar Burhanuddin.

Padahal, permohonan ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir, yakni mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO).  Selain itu, pemohon ekspor juga tidak memenuhi syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kementeriannya akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung mengenai suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng tersebut.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Lutfi saat dihubungi melalui pesan pendek, Selasa (19/4/2021) melansir Tempo.

Lutfi juga menambahkan bahwa ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, ia memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024