Stories - 30 January 2023

Menanti Janji Manis Kota Impian, Meikarta

Namun ternyata, puluhan ribu pembeli apartemen Meikarta tidak mendapatkan hak mereka.


Perencanaan kota Meikarta. - Laman resmi Meikarta -

Context.id, JAKARTA - “Aku ingin pindah ke Meikarta!”. 

Siapa yang tidak kenal akan slogan yang sering mengudara pada 2017 silam? Dengan manisnya iming-iming kota baru, futuristik, dan hunian murah, masyarakat pun penasaran dan beramai-ramai ‘pindah’ ke megaproyek di Cikarang ini.

Namun ternyata, puluhan ribu pembeli apartemen tidak mendapatkan hak mereka. Serah terima unit dari pengembang kepada konsumen terancam gagal karena pembangunan yang terbengkalai.

Pembeli yang tidak terima akhirnya lakukan demo besar-besaran untuk menuntut hak mereka. “Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut,” ujar Ketua Komunitas Peduki Konsumen Meikarta, Aep dalam keterangan, dikutip dari Bisnis.

Sayangnya, jangankan aspirasi mereka dikabulkan, para konsumen Meikarta malah digugat balik oleh pihak pengembang. Setidaknya 19 orang konsumen Meikarta dituntut karena dianggap telah merugikan perusahaan secara materiil dan nonmateriil sebesar Rp56,1 miliar. 


 

Kronologi Kejadian Meikarta

Megaproyek Meikarta yang terletak di Cikarang, Jawa Barat untuk pertama kali diperkenalkan pada publik pada 4 Mei 2017.

Daerah berukuran sekitar 500 hektare ini disebut-sebut akan dibangun menjadi sebuah kota futuristik modern dengan sekitar 100 gedung pencakar langit yang memiliki 35-46 lantai. Meikarta juga akan terbagi menjadi Distrik 1, 2, dan 3 yang nantinya akan dilengkapi fasilitas yang lengkap dan akses transportasi yang memadai.

Diketahui, nilai investasi Meikarta mencapai angka yang fantastis, yakni Rp287 triliun. 

Promosi pun dilakukan dengan gencar. Banyak baliho, spanduk, hingga iklan televisi yang memasarkan betapa megah dan futuristiknya “kota baru” ini. 

Tak heran, banyak masyarakat pun yang jatuh tergiur. Belum lagi, pengembang juga menjanjikan semua kemewahan itu dengan harga yang cukup murah dan kota yang diprediksi akan jadi dalam waktu 3-5 tahun. 

Akan tetapi, belum lama setelah promosi gencar-gencaran, pada bulan yang sama dengan peluncuran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pengembang untuk menghentikan megaproyek ini. Dikutip dari Bisnis, Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar menemukan bahwa Meikarta belum memiliki perizinan dan kesesuaian tata ruang proyek.

Selain itu, klaim perizinan tanah Meikarta juga ternyata tidak terbukti kebenarannya. Dalam pemasaran, mereka mengklaim bahwa mereka telah menerima izin untuk 350 hektar tanah yang kemudian diperluas menjadi 500 hektare. Namun, ternyata Pemprov Jabar hanya memberikan izin untuk 84,6 hektar tanah. 

Lalu, Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyadari bahwa Meikarta juga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, keanehan tersebut tidak memupuskan semangat Meikarta untuk terus memasarkan produknya. Terbukti pada 2017, penjualan Meikarta tembus 16.800 unit dengan harga sekitar Rp200 juta. 


 

Masalah Memanas

Masalah kembali muncul setahun setelah perilisan Meikarta. Pada 24 Mei 2018, Meikarta untuk pertama kalinya digugat oleh vendor iklannya sendiri, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Pasalnya, Meikarta merupakan pengembangan PT Mahkota Semesta Utama (MSU) atau anak usaha dari PT Lippo Cikarang ini tidak membayar utangnya. 

Faktanya, gugatan itu bukanlah yang satu-satunya. PT MSU berulang kali digugat pailit oleh vendor serta konsumennya. 

Selain itu, pada tahun yang sama, Lippo Group tersandung kasus suap perizinan. Adapun kasus ini juga menyeret beberapa pejabat daerah, mulai dari mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin hingga sejumlah kepala dinas terkait.

Soalnya, pejabat Pemkab Bekasi disebut-sebut menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Lippo, yang merupakan bagian dari commitment fee (fase pertama).


 

Problematika Serah Terima

Dikutip dari Bisnis, jika sesuai perjanjian awal, pada tahun 2019-2020 Meikarta seharusnya sudah melakukan serah terima unit apartemen. Namun, pembangunannya pada saat itu masih jauh dari selesai. 

Konsumen sebenarnya diberikan  grace period selama enam bulan, yang tidak tercantum di perjanjian awal. Kemudian, grace period inipun diperpanjang hingga 18 bulan, tetapi tanpa kepastian jelas untuk konsumen. 

Oleh karena itu, sejumlah pembeli pun menjadi murka. Mereka menuntut adanya pengembalian uang karena unit yang mereka beli, masih belum dibangun. 

Namun, pihak pengelola menolak adanya pengembalian tersebut dan menawarkan opsi lain pada konsumen. Adapun opsi itu adalah penggantian unit yang belum dibangun dengan unit yang sudah ada. Namun, ibarat jatuh masih tertimpa tangga, konsumen masih harus mengeluarkan kocek lagi karena adanya selisih harga. 

“Sebagian dari kami dihubungi dan ditawarkan untuk relokasi dengan menambah harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Sebagian besar dari kami tidak mau menerima, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujar Aep.

Sebenarnya, pada akhir tahun 2020, management Meikarta menyatakan bahwa mereka telah melakukan serah terima 2.000 unit apartemen. Adapun 1.500 unit di antaranya berada di dalam 6 tower di Distrik 1 dan 800 penghuni di antaranya telah aktif tinggal di sana. 

Lalu pada Agustus 2022, Meikarta kembali melakukan serah terima 1.700 unit apartemen yang berada di tower 10 kepada konsumen. Sementara pada September, Meikarta disebut menyerahterimakan 1.700 unit apartemen di tower 11 dan 12. 

Kendati demikian, pencapaian itu dinilai masih jauh dari rampung. Menurut Aep, semua itu baru di Distrik 1 dan masih ada wilayah Distrik 2 dan 3 yang belum terbangun. 

“Yang baru dikerjakan sampai saat ini, walaupun progresnya itu terseok-seok itu baru Distrik 1 saja. Padahal konsumen Meikarta itu puluhan ribu. Saat ini, baru diserahterimakan itu 16.000 unit. Artinya progresnya lebih banyak yang mangkrak daripada yang diserahterimakan,” ujar Aep dikutip dari Bisnis

Tak heran jika pada Desember 2022, lebih dari 100 orang yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta melakukan permohonan agar diadakannya peninjauan kembali terhadap PKPU. Selain itu, mereka juga menolak tegas janji Lippo yang masih optimis akan melakukan serah terima pada 2027. 

Lebih lanjut, mereka juga akan melakukan protes pada sejumlah bank yang masih melakukan penagihan kewajiban kredit pada konsumen dan dianggap mengintimidasi konsumen. Lalu, mereka juga menyurati Presiden Joko Widodo serta melakukan demonstrasi di depan kantor DPR agar masalah ini didengar. 

Mirisnya, 18 orang dari anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta justru digugat balik oleh Meikarta senilai Rp56 miliar, karena dianggap telah merugikan perusahaan. Parahnya, yang menggugat bukan hanya PT MSU, melainkan juga Nobu Bank (penjamin kredit Meikarta) turut melayangkan somasi terkait pemberitaan demonstrasi kepada pihaknya. 

“Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” ujar manajemen PT MSU dikutip dari Bisnis. Selain itu, PT MSU mengklaim bahwa mereka telah menyanggupi seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Context.id

MORE  STORIES

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id | 23-04-2024

Makna Simbolis dari Penetapan Hari Buku Sedunia

Raja Alfonso XIII dari Spanyol punya peran besar dalam menetapkan tanggal peringatan hari buku sedunia

Context.id | 23-04-2024

Pertama dalam Sejarah, Dissenting Opinion dalam Sidang Sengketa Pilpres

Tiga orang hakim MK menyampaikan dissenting opinion dari mayoritas hakim lainnya terkait putusan MK soal sengketa pilpres.

Context.id | 23-04-2024

Anak Muda Jepang Ogah Beli Mobil, Kenapa?

Tren penurunan pembelian mobil oleh anak muda disebut Wakamono no Kuruma Banare atau pemisahan generasi muda dari mobil.

Context.id | 23-04-2024