Setelah 7 Presiden, RKUHP Akhirnya Sah!
Selama lebih dari satu abad, Indonesia telah menggunakan peraturan hukum pidana warisan Belanda.
Context, JAKARTA - Sebelum diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia atau KUHP yang baru pada 2022, selama lebih dari satu abad Indonesia telah menggunakan peraturan hukum pidana warisan Belanda.
Hukum warisan pemerintah kolonial tersebut disebut sebagai Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie atau WvSNI (KUHP Hindia Belanda). Kitab hukum ini diberlakukan di tanah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit atau Titah Raja Belanda Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915, dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.
WvSNI sendiri adalah produk hukum turunan dari WvS (Hukum Kriminal) yang dibuat pada 1881 dan berlaku di Belanda pada 1886.
Kemudian setelah merdeka pada 1945, pemerintah Indonesia kala itu memutuskan untuk mengadopsi WvSNI menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Upaya untuk membuat rancangan KUHP yang baru pun mulai terlihat sejak 1958, dengan dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), dan pada 1963 saat dilaksanakannya Seminar Hukum Nasional I.
Setahun kemudian, pemerintah merespons hasil seminar dengan membentuk tim perumus RKUHP yang diketuai oleh Prof. Soedarto, dan beranggotakan sejumlah pakar hukum lainnya seperti Prof. Roeslan Saleh, Prof. Moeljanto, Prof. Satochid Kartanegara, Prof. Oemar Seno Adji, dan J.E. Sahetapy.
Namun, perjalanan pembahasan RKUHP untuk dijadikan Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sangat lah panjang. Berkali-kali pembahasan ini gagal dilanjutkan, hingga akhirnya diketok palu pada 6 Desember 2022.
RELATED ARTICLES
Setelah 7 Presiden, RKUHP Akhirnya Sah!
Selama lebih dari satu abad, Indonesia telah menggunakan peraturan hukum pidana warisan Belanda.
Context, JAKARTA - Sebelum diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia atau KUHP yang baru pada 2022, selama lebih dari satu abad Indonesia telah menggunakan peraturan hukum pidana warisan Belanda.
Hukum warisan pemerintah kolonial tersebut disebut sebagai Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie atau WvSNI (KUHP Hindia Belanda). Kitab hukum ini diberlakukan di tanah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit atau Titah Raja Belanda Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915, dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.
WvSNI sendiri adalah produk hukum turunan dari WvS (Hukum Kriminal) yang dibuat pada 1881 dan berlaku di Belanda pada 1886.
Kemudian setelah merdeka pada 1945, pemerintah Indonesia kala itu memutuskan untuk mengadopsi WvSNI menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Upaya untuk membuat rancangan KUHP yang baru pun mulai terlihat sejak 1958, dengan dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), dan pada 1963 saat dilaksanakannya Seminar Hukum Nasional I.
Setahun kemudian, pemerintah merespons hasil seminar dengan membentuk tim perumus RKUHP yang diketuai oleh Prof. Soedarto, dan beranggotakan sejumlah pakar hukum lainnya seperti Prof. Roeslan Saleh, Prof. Moeljanto, Prof. Satochid Kartanegara, Prof. Oemar Seno Adji, dan J.E. Sahetapy.
Namun, perjalanan pembahasan RKUHP untuk dijadikan Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sangat lah panjang. Berkali-kali pembahasan ini gagal dilanjutkan, hingga akhirnya diketok palu pada 6 Desember 2022.
POPULAR
RELATED ARTICLES