Share

Unfold 10 Januari 2023

Setelah 7 Presiden, RKUHP Akhirnya Sah!

Selama lebih dari satu abad, Indonesia telah menggunakan peraturan hukum pidana warisan Belanda.

Context, JAKARTA - Sebelum diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia atau KUHP yang baru pada 2022, selama lebih dari satu abad Indonesia telah menggunakan peraturan hukum pidana warisan Belanda. 

Hukum warisan pemerintah kolonial tersebut disebut sebagai Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie atau WvSNI (KUHP Hindia Belanda). Kitab hukum ini diberlakukan di tanah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit atau Titah Raja Belanda Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915, dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.

WvSNI sendiri adalah produk hukum turunan dari WvS (Hukum Kriminal) yang dibuat pada 1881 dan berlaku di Belanda pada 1886.

Kemudian setelah merdeka pada 1945, pemerintah Indonesia kala itu memutuskan untuk mengadopsi WvSNI menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Upaya untuk membuat rancangan KUHP yang baru pun mulai terlihat sejak 1958, dengan dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), dan pada 1963 saat dilaksanakannya Seminar Hukum Nasional I. 

Setahun kemudian, pemerintah merespons hasil seminar dengan membentuk tim perumus RKUHP yang diketuai oleh Prof. Soedarto, dan beranggotakan sejumlah pakar hukum lainnya seperti Prof. Roeslan Saleh, Prof. Moeljanto, Prof. Satochid Kartanegara,  Prof. Oemar Seno Adji, dan J.E. Sahetapy.

Namun, perjalanan pembahasan RKUHP untuk dijadikan Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sangat lah panjang. Berkali-kali pembahasan ini gagal dilanjutkan, hingga akhirnya diketok palu pada 6 Desember 2022. 



Penulis : Context.id

Editor   : Context.id

Unfold 10 Januari 2023

Setelah 7 Presiden, RKUHP Akhirnya Sah!

Selama lebih dari satu abad, Indonesia telah menggunakan peraturan hukum pidana warisan Belanda.

Context, JAKARTA - Sebelum diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia atau KUHP yang baru pada 2022, selama lebih dari satu abad Indonesia telah menggunakan peraturan hukum pidana warisan Belanda. 

Hukum warisan pemerintah kolonial tersebut disebut sebagai Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie atau WvSNI (KUHP Hindia Belanda). Kitab hukum ini diberlakukan di tanah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit atau Titah Raja Belanda Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915, dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.

WvSNI sendiri adalah produk hukum turunan dari WvS (Hukum Kriminal) yang dibuat pada 1881 dan berlaku di Belanda pada 1886.

Kemudian setelah merdeka pada 1945, pemerintah Indonesia kala itu memutuskan untuk mengadopsi WvSNI menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Upaya untuk membuat rancangan KUHP yang baru pun mulai terlihat sejak 1958, dengan dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), dan pada 1963 saat dilaksanakannya Seminar Hukum Nasional I. 

Setahun kemudian, pemerintah merespons hasil seminar dengan membentuk tim perumus RKUHP yang diketuai oleh Prof. Soedarto, dan beranggotakan sejumlah pakar hukum lainnya seperti Prof. Roeslan Saleh, Prof. Moeljanto, Prof. Satochid Kartanegara,  Prof. Oemar Seno Adji, dan J.E. Sahetapy.

Namun, perjalanan pembahasan RKUHP untuk dijadikan Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sangat lah panjang. Berkali-kali pembahasan ini gagal dilanjutkan, hingga akhirnya diketok palu pada 6 Desember 2022. 



Penulis : Context.id

Editor   : Context.id


RELATED ARTICLES

Oleh-oleh Prabowo dari KTT APEC di Peru, Apa Saja?

Selain menghadiri KTT APEC, di Peru, Prabowo juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral, antara lain dengan Kepala Negara Peru, Kanada, dan juga ...

Naufal Jauhar Nazhif . 21 November 2024

Gencar Perangi Judol, tapi Kok Malah Makin Merajalela!?

Pemberantasan judol semakin gencar dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Ribuan orang ditangkap, ribuan website pun telah diblokir. Namun, judol ma ...

Naufal Jauhar Nazhif . 14 November 2024

Mengenal Jill Stein, Capres AS dari Green Party yang Mendukung Palestina

Selain Donald Trump dan Kamala Harris, Pilpres AS 2024 juga diikuti oleh beberapa capres salah satunya Jill Stein, kandidat dari Green Party

Naufal Jauhar Nazhif . 11 November 2024

Pentagon Tuduh Kim Jong Un Bantu Putin di Ukraina, Kirim Ribuan Tentara!

Tudingan keterlibatan Korea Utara di perang Rusia-Ukraina membuat situasi semakin mencekam dan memanas.

Naufal Jauhar Nazhif . 07 November 2024