Masih Ada Perbudakan di Indonesia?
Data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan bahwa sekitar 50 juta orang masih berada dalam perbudakan modern pada 2021.
![](https://context.id/images-data/2022/12/02/perbudakan-di-indonesia.jpg)
Context.id, JAKARTA - Data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan bahwa sekitar 50 juta orang masih berada dalam perbudakan modern pada 2021. Artinya, hampir satu dari setiap 150 orang di dunia masih terjebak dalam perbudakan modern.
Sedihnya, peningkatan angka perbudakan modern ini pun sudah menjadi tren negatif selama lima tahun terakhir. Pasalnya, peningkatan perbudakan modern sudah menginjak angka 10 juta orang pada periode tersebut.
Adapun perbudakan modern ini termasuk dengan adanya kerja paksa dan pernikahan paksa. Kedua hal tersebut merujuk pada situasi ekonomi yang tidak bisa ditolak atau ditinggalkan seseorang karena adanya ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemaksaan lainnya.
Lebih lanjut, perbudakan ini juga tidak pandang bulu. Hal ini terjadi di hampir setiap negara di dunia, tidak terkecuali negara maju, melintasi garis etnis, budaya, hingga agama. Sedihnya, hal ini juga ada di Indonesia.
Belakangan ini, empat orang dijatuhi hukuman 19 bulan penjara setelah menyiksa dua orang hingga meninggal dunia. Setelah penyelidikan, ternyata para korban merupakan korban perdagangan manusia yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Adapun para korban ditemukan meninggal dunia dalam kandang milik seorang politisi lokal di Sumatera Utara dengan penuh luka-luka. “Para terdakwa dinyatakan bersalah setelah melakukan penyiksaan secara bersamaan yang mengakibatkan kematian,” ujar hakim Halida Rahardini, Rabu (30/11/2022), dikutip dari AFP.
Sedihnya, selain di kelapa sawit, sebenarnya eksploitasi pekerja sering pula ditemukan di sektor-sektor lainnya, mulai dari perikanan, industri fast fashion, hingga pekerja rumah tangga.
Oleh karena itu, sebenarnya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengadopsi undang-undang yang bertujuan untuk memberantas perbudakan modern di Bumi pada 2 Desember 1949. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Internasional Penghapusan Perbudakan.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Masih Ada Perbudakan di Indonesia?
Data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan bahwa sekitar 50 juta orang masih berada dalam perbudakan modern pada 2021.
![](https://context.id/images-data/2022/12/02/perbudakan-di-indonesia.jpg)
Context.id, JAKARTA - Data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan bahwa sekitar 50 juta orang masih berada dalam perbudakan modern pada 2021. Artinya, hampir satu dari setiap 150 orang di dunia masih terjebak dalam perbudakan modern.
Sedihnya, peningkatan angka perbudakan modern ini pun sudah menjadi tren negatif selama lima tahun terakhir. Pasalnya, peningkatan perbudakan modern sudah menginjak angka 10 juta orang pada periode tersebut.
Adapun perbudakan modern ini termasuk dengan adanya kerja paksa dan pernikahan paksa. Kedua hal tersebut merujuk pada situasi ekonomi yang tidak bisa ditolak atau ditinggalkan seseorang karena adanya ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemaksaan lainnya.
Lebih lanjut, perbudakan ini juga tidak pandang bulu. Hal ini terjadi di hampir setiap negara di dunia, tidak terkecuali negara maju, melintasi garis etnis, budaya, hingga agama. Sedihnya, hal ini juga ada di Indonesia.
Belakangan ini, empat orang dijatuhi hukuman 19 bulan penjara setelah menyiksa dua orang hingga meninggal dunia. Setelah penyelidikan, ternyata para korban merupakan korban perdagangan manusia yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Adapun para korban ditemukan meninggal dunia dalam kandang milik seorang politisi lokal di Sumatera Utara dengan penuh luka-luka. “Para terdakwa dinyatakan bersalah setelah melakukan penyiksaan secara bersamaan yang mengakibatkan kematian,” ujar hakim Halida Rahardini, Rabu (30/11/2022), dikutip dari AFP.
Sedihnya, selain di kelapa sawit, sebenarnya eksploitasi pekerja sering pula ditemukan di sektor-sektor lainnya, mulai dari perikanan, industri fast fashion, hingga pekerja rumah tangga.
Oleh karena itu, sebenarnya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengadopsi undang-undang yang bertujuan untuk memberantas perbudakan modern di Bumi pada 2 Desember 1949. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Internasional Penghapusan Perbudakan.
POPULAR
RELATED ARTICLES