Stories - 08 April 2022

BSSN Saja Diretas, Yakin Datamu Aman?

Serangan siber sudah merembet ke kejahatan lainnya, mencakup penipuan, pemblokiran, pencurian uang, perundungan siber, dan pencurian data pribadi.

Context.id, Jakarta - Serangan siber ternyata tidak main-main. Bukan hanya menyerang perusahaan swasta tapi juga pemerintah. Salah satu yang menjadi target adalah Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) yang seharusnya menjamin keamanan siber Indonesia. Parahnya, peretasan terjadi sampai dua kali.

Serangan pertama pada Oktober 2021, pelaku hanya membuat berantakan tampilan muka situs BSSN (deface) dengan ada kata-kata “hacked oleh the Mx0nday”. Namun, serangan kedua pada Februari 2022 berhasil mengambil data-data dari situs BSSN dan data tersebut diunggah di deep web.

Serangan siber nyatanya sudah merembet ke kejahatan lainnya, mencakup penipuan, pemblokiran, pencurian uang, perundungan siber, dan yang paling krusial pencurian data pribadi. Yang mana, menurut BSSN, jumlah serangan siber di Indonesia mencapai 1,6 miliar serangan.

Pemerintah Indonesia telah membuat UU No. 19 tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencurian data, penipuan, serta peretasan. Namun, dengan begitu banyaknya jenis serangan siber, UU yang telah dibuat belum dapat mewakilkan hukuman dari keseluruhan serangan siber, terutama mengenai data pribadi.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang menggarap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk mengatur keamanan data pribadi dan sanksi administrasi pidana bagi pelanggarnya.
Saat ini RUU PDP sudah melewati uji publik dan akan dibuat lembaga khusus untuknya.

Di saat yang sama, masyarakat sendiri juga harus berhati-hati dalam menyimpan dan memberikan data pribadi. Kemkominfo telah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi dengan ratusan instansi untuk meningkatkan pengetahuan digital masyarakat. 

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek kebocoran data di periksadata.com atau memeriksa jika namanya ada disalahgunakan untuk pengajuan kredit lewat SLIK OJK.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia

Noviarizal Fernandez | 26-04-2024

Wajah Bisa Menggambarkan Status Kelas Sosial, Ini Penjelasannya

Wajah seseorang dapat menggambarkan kondisi kehidupannya

Context.id | 26-04-2024

Rusia Veto Usulan Amerika Mengenai Penempatan Nuklir di Ruang Angkasa

Rusia tidak ingin pelarangan senjata di luar angkasa hanya berlaku untuk nuklir, mereka ingin pelarangan semua senjata atau hulu ledak lainnya.

Context.id | 26-04-2024

Perpusnas Prancis Karantina Buku Terkontaminasi Racun Arsenik

Ratusan sampul buku telah diteliti dan diduga ada kandungan logam berat

Context.id | 26-04-2024