Stories - 18 November 2022

Fitur Tilang Face Recognition Membahayakan?

Polri akan menggunakan fitur face recognition atau teknologi pengenal wajah sebagai salah satu alat untuk menilang pengendara.


Polri akan menggunakan fitur face recognition atau teknologi pengenal wajah sebagai salah satu alat untuk menilang pengendara. - Seva.id -

Context.id, JAKARTA - Polri akan menggunakan fitur face recognition atau teknologi pengenal wajah sebagai salah satu alat untuk menilang pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, ada seorang pemotor di Probolinggo, Jawa Timur yang sengaja mencopot plat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik (ETLE). “Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenal wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, pada kamis (3/11/2022).

Pada dasarnya dikutip dari Kaspersky.com, fitur pengenal wajah atau face recognition merupakan cara untuk mengidentifikasi seorang individu menggunakan wajah orang tersebut. Adapun sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi orang yang berada di dalam foto, video, ataupun secara langsung. 

Oleh karena itu, sebenarnya teknologi ini sangat diminati masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah. Survei dari Allied Market Research bahkan memperkirakan pasar pengenalan wajah akan tumbuh menjadi US$9,6 miliar pada 2022. 

Namun sayangnya, teknologi ini masih memiliki sejumlah pro dan kontranya tersendiri. Dikutip dari Forbes, kelemahan terbesar dari teknologi pengenalan wajah adalah ancaman privasi individu. Pasalnya, sistem pengenalan wajah ini dapat menganalisis jutaan gambar ataupun video dari CCTV, smartphone, media sosial, hingga aktivitas daring lainnya.

Oleh karena itu, pengenalan wajah hampir sama konsepnya dengan mengambil sampel DNA atau sidik jari tanpa disadari. 

Selain itu, keakuratan dari teknologi ini sebenarnya masih cukup dipertanyakan. Pasalnya, algoritma untuk kecerdasan buatan dari teknologi ini masih belum secanggih itu. Diketahui, kecerdasan buatan teknologi pengenalan wajah masih belum 100 persen akurat mengenai postur muka. Apalagi jika wajah diambil dari sudut yang berbeda serta memiliki tampilan yang berbeda dari biasanya.

Belum lagi permasalahan data pribadi yang menjadi kendala menahun di dunia keamanan siber. Pasalnya, penyimpanan data pribadi dunia ataupun Indonesia belum seaman itu. Diketahui pada September 2022, data Kepolisian RI yang termasuk dokumen penting Polri dan data anggota dari seluruh Indonesia mengalami kebocoran.

Lagipula, dikutip dari Tech Business Guide, belum ada satupun pemerintah di dunia yang sudah mengesahkan undang-undang seputar pengenalan wajah. Alhasil, belum ada standar operasional yang konsisten mengenai penggunaan dan batasan dari teknologi ini. 

Tak heran jika banyak kota di Amerika Serikat yang telah mempertimbangkan dan bahkan melarang penggunaan teknologi face recognition dalam penegakan hukum, seperti San Francisco, Cambridge, Massachusetts, dan lainnya. 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024