Stories - 20 October 2022

Bagaimana Memutihkan BI Checking yang Merah?

Bagaimana kalau sudah telat berbulan-bulan untuk membayar tagihan paylater dan BI Checkingnya sudah terlanjur di blacklist? Tenang, ini caranya.


Pegawai merapikan uang Rupiah di kantor cabang BNI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Context.id, JAKARTA - Dunia teknologi keuangan berkembang dengan begitu cepat. Pasalnya, dalam satu dekade ke belakang, fitur baru untuk melakukan peminjaman yakni paylater semakin meningkat.

Hanya dalam periode 2020-2021 saja, menurut riset dari PYMTS, pengguna aplikasi paylater sudah meningkat hingga 85 persen.

Namun, tahukah Anda jika penggunaan paylater dapat berhubungan dengan BI Checking? Jika Anda telat untuk membayar tagihan untuk paylater, hal itu dapat membuat catatan kredit Anda menurun. Hal itu pun akan berdampak jika ingin mengajukan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Lantas, bagaimana kalau sudah terlanjur untuk telat berbulan-bulan membayar tagihan paylater dan BI Checkingnya sudah terlanjur di blacklist? Tenang, masih ada jalan keluarnya.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada lima rincian skor kredit berdasarkan BI Checking. Skor 1 yang berarti kredit lancar, dimana kreditor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya sampai lunas tanpa menunggak. Kemudian skor 2, untuk para debitur yang menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Lalu ada skor 3, yang berarti kredit tidak lancar, dimana debitur menunggak cicilan selama 90-121 hari. Kemudian ada skor 4, dimana kredit peminjam diragukan karena debitur menunggak cicilan selama 121-180 hari. Lalu skor 5 dimana kredit macet yang debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Diketahui, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapatkan skor 3, skor 4, ataupun skor 5. Maka dari itu, cara untuk melakukan pemutihan BI Checking dikutip dari Bisnis adalah sebagai berikut.

1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Pasalnya, di bank manapun tempat Anda mengajukan kredit, Anda tidak akan mendapatkan persetujuan jika skor ataupun kualitas catatan kredit masih buruk.

2. Setelah melunasi cicilan kartu kredit tersebut, Anda dapat memantau BI Checking dan memperhatikan apakah skor Anda mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke bank atau tempat Anda mengambil kredit.

3. Seusai mendapatkan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank atau tempat mengajukan kredit, Anda dapat mengonfirmasikan ke OJK untuk melunasi kewajiban kredit. Lalu, tunggu dan cek BI Checking sampai dinyatakan benar-benar bersih.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Apa Itu Bursa Karbon Indonesia?

Indonesia meluncurkan bursa karbon yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak krisis iklim

Noviarizal Fernandez | 27-09-2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce

Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Fintech Terus Sasar Pendanaan UMKM

Perusahaan teknologi finansial terus menyasar pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah.

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Minat Tinggi Warga Ikut Uji Coba Kereta Cepat

Tiket untuk ikut uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah ludes. Padahal, tiket gratis untuk uji coba tahap dua baru dibuka kemarin ...

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023