Bagaimana Memutihkan BI Checking yang Merah?
Bagaimana kalau sudah telat berbulan-bulan untuk membayar tagihan paylater dan BI Checkingnya sudah terlanjur di blacklist? Tenang, ini caranya.
Context.id, JAKARTA - Dunia teknologi keuangan berkembang dengan begitu cepat. Pasalnya, dalam satu dekade ke belakang, fitur baru untuk melakukan peminjaman yakni paylater semakin meningkat.
Hanya dalam periode 2020-2021 saja, menurut riset dari PYMTS, pengguna aplikasi paylater sudah meningkat hingga 85 persen.
Namun, tahukah Anda jika penggunaan paylater dapat berhubungan dengan BI Checking? Jika Anda telat untuk membayar tagihan untuk paylater, hal itu dapat membuat catatan kredit Anda menurun. Hal itu pun akan berdampak jika ingin mengajukan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Lantas, bagaimana kalau sudah terlanjur untuk telat berbulan-bulan membayar tagihan paylater dan BI Checkingnya sudah terlanjur di blacklist? Tenang, masih ada jalan keluarnya.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada lima rincian skor kredit berdasarkan BI Checking. Skor 1 yang berarti kredit lancar, dimana kreditor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya sampai lunas tanpa menunggak. Kemudian skor 2, untuk para debitur yang menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Lalu ada skor 3, yang berarti kredit tidak lancar, dimana debitur menunggak cicilan selama 90-121 hari. Kemudian ada skor 4, dimana kredit peminjam diragukan karena debitur menunggak cicilan selama 121-180 hari. Lalu skor 5 dimana kredit macet yang debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Diketahui, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapatkan skor 3, skor 4, ataupun skor 5. Maka dari itu, cara untuk melakukan pemutihan BI Checking dikutip dari Bisnis adalah sebagai berikut.
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Pasalnya, di bank manapun tempat Anda mengajukan kredit, Anda tidak akan mendapatkan persetujuan jika skor ataupun kualitas catatan kredit masih buruk.
2. Setelah melunasi cicilan kartu kredit tersebut, Anda dapat memantau BI Checking dan memperhatikan apakah skor Anda mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke bank atau tempat Anda mengambil kredit.
3. Seusai mendapatkan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank atau tempat mengajukan kredit, Anda dapat mengonfirmasikan ke OJK untuk melunasi kewajiban kredit. Lalu, tunggu dan cek BI Checking sampai dinyatakan benar-benar bersih.
RELATED ARTICLES
Bagaimana Memutihkan BI Checking yang Merah?
Bagaimana kalau sudah telat berbulan-bulan untuk membayar tagihan paylater dan BI Checkingnya sudah terlanjur di blacklist? Tenang, ini caranya.
Context.id, JAKARTA - Dunia teknologi keuangan berkembang dengan begitu cepat. Pasalnya, dalam satu dekade ke belakang, fitur baru untuk melakukan peminjaman yakni paylater semakin meningkat.
Hanya dalam periode 2020-2021 saja, menurut riset dari PYMTS, pengguna aplikasi paylater sudah meningkat hingga 85 persen.
Namun, tahukah Anda jika penggunaan paylater dapat berhubungan dengan BI Checking? Jika Anda telat untuk membayar tagihan untuk paylater, hal itu dapat membuat catatan kredit Anda menurun. Hal itu pun akan berdampak jika ingin mengajukan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Lantas, bagaimana kalau sudah terlanjur untuk telat berbulan-bulan membayar tagihan paylater dan BI Checkingnya sudah terlanjur di blacklist? Tenang, masih ada jalan keluarnya.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada lima rincian skor kredit berdasarkan BI Checking. Skor 1 yang berarti kredit lancar, dimana kreditor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya sampai lunas tanpa menunggak. Kemudian skor 2, untuk para debitur yang menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Lalu ada skor 3, yang berarti kredit tidak lancar, dimana debitur menunggak cicilan selama 90-121 hari. Kemudian ada skor 4, dimana kredit peminjam diragukan karena debitur menunggak cicilan selama 121-180 hari. Lalu skor 5 dimana kredit macet yang debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Diketahui, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapatkan skor 3, skor 4, ataupun skor 5. Maka dari itu, cara untuk melakukan pemutihan BI Checking dikutip dari Bisnis adalah sebagai berikut.
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Pasalnya, di bank manapun tempat Anda mengajukan kredit, Anda tidak akan mendapatkan persetujuan jika skor ataupun kualitas catatan kredit masih buruk.
2. Setelah melunasi cicilan kartu kredit tersebut, Anda dapat memantau BI Checking dan memperhatikan apakah skor Anda mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke bank atau tempat Anda mengambil kredit.
3. Seusai mendapatkan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank atau tempat mengajukan kredit, Anda dapat mengonfirmasikan ke OJK untuk melunasi kewajiban kredit. Lalu, tunggu dan cek BI Checking sampai dinyatakan benar-benar bersih.
POPULAR
RELATED ARTICLES